| Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum. | |
| Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. | |
| Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. | |
| Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. | |
| Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. | |
| Majelis Permus yawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. |
