Berikut ini kumpulan contoh soal dan pembahasan TWK SKD CPNS - paket 24. Semangat belajar!
MPR, DPR, presiden, BPK, MA, MK, dalam melaksanakan kekuasaannya dibatasi menurut konstitusi UUD RI 1945. Manakah dari pilihan di bawah ini yg menunjukkan bukti praktik ketatanegaraan tersebut merupakan penerapan paham konstitusionalisme dalam NKRI?
- Kekuasan negara yang terpisah satu dengan yang lain sama sekali tidak berhubungan
- Mewujudkan kekuasaan negara yang sederajat dan saling megontrol satu sama lain
- Presiden menjalankan fungsi sebagai pemegang kekuasaan negara secara penuh
- Para pejabat legislatif menjalankan tugas sesuai kebijakan organisasi politiknya
- Rakyat sebagai pemegang kedaulatan berwenang mengatur pemerintah
Paham konstitusionalisme adalah prinsip bahwa kekuasaan pemerintahan harus dijalankan sesuai dengan konstitusi, yang berfungsi membatasi kekuasaan agar tidak sewenang-wenang. Dalam negara yang menganut paham konstitusionalisme seperti Indonesia, setiap lembaga negara—seperti MPR, DPR, Presiden, BPK, MA, dan MK—memiliki kekuasaan yang dibatasi oleh konstitusi dan memiliki kedudukan yang sederajat. Prinsip ini mendukung adanya checks and balances, di mana lembaga-lembaga negara saling mengawasi dan mengontrol kekuasaan satu sama lain untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Penerapan checks and balances antara lembaga-lembaga negara di Indonesia memungkinkan setiap lembaga menjalankan perannya masing-masing sesuai dengan konstitusi, sambil tetap menjaga keterhubungan dan pengawasan satu sama lain. Dengan demikian, pilihan b mencerminkan penerapan prinsip konstitusionalisme, yaitu menciptakan kekuasaan yang sederajat dan saling mengontrol, yang mencegah terjadinya dominasi kekuasaan oleh satu lembaga saja.
Mari kita analisis setiap opsi:
-
a. Kekuasan negara yang terpisah satu dengan yang lain sama sekali tidak berhubungan
Pernyataan ini tidak tepat, karena kekuasaan negara di Indonesia tidak sepenuhnya terpisah tanpa hubungan. Lembaga-lembaga negara memiliki hubungan yang saling mengawasi (checks and balances), bukan terpisah tanpa keterkaitan. -
b. Mewujudkan kekuasaan negara yang sederajat dan saling mengontrol satu sama lain
Pernyataan ini benar dan sesuai dengan paham konstitusionalisme. Setiap lembaga negara memiliki kekuasaan yang setara dan fungsi saling mengontrol untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan mencegah penyalahgunaan wewenang. -
c. Presiden menjalankan fungsi sebagai pemegang kekuasaan negara secara penuh
Pernyataan ini bertentangan dengan prinsip konstitusionalisme, karena dalam sistem negara hukum, kekuasaan Presiden dibatasi oleh konstitusi dan diawasi oleh lembaga-lembaga lain seperti DPR dan MK. -
d. Para pejabat legislatif menjalankan tugas sesuai kebijakan organisasi politiknya
Pernyataan ini kurang tepat dalam konteks konstitusionalisme, karena tugas legislatif seharusnya dijalankan sesuai dengan konstitusi dan kepentingan umum, bukan semata-mata kebijakan partai politik. -
e. Rakyat sebagai pemegang kedaulatan berwenang mengatur pemerintah
Meskipun kedaulatan berada di tangan rakyat, rakyat tidak langsung mengatur pemerintah. Rakyat menyalurkan kedaulatan melalui pemilihan umum, sementara lembaga negara menjalankan tugas sesuai konstitusi dengan prinsip konstitusionalisme dan checks and balances.
Dengan demikian, jawaban yang paling tepat adalah b, karena penerapan konstitusionalisme dalam NKRI diwujudkan melalui kekuasaan lembaga negara yang sederajat dan saling mengontrol satu sama lain untuk menjaga keseimbangan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Keanggotaan MPR dari unsur daerah baik masa orde lama, orde baru, dan reformasi diakomodasi dalam UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen. Namun terdapat perbedaan dalam hal berikut, yaitu ...
- Sebelum amandemen UUD 1945 anggota MPR dari utusan daerah ditunjuk dan diangkat oleh pemerintah daerah
- Sebelum amandemen UUD 1945 anggota MPR dari utusan daerah tidak bertanggung jawab dengan kepada daerah yang diwakilinya
- Sebelum amandemen UUD 1945 anggota MPR dari utusan daerah tidak memiliki hak untuk mengajukan Undang-Undang
- Setelah amandemen UUD 1945 anggota MPR utusan daerah dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu
- Setelah amandemen UUD 1945 anggota MPR dari utusan daerah memiliki kesetaraan anggota sebagai anggota MPR
Sebelum amandemen UUD 1945, keanggotaan MPR terdiri dari DPR dan utusan daerah serta golongan yang dipilih atau diangkat oleh pemerintah, bukan melalui pemilu langsung. Para utusan daerah pada masa tersebut tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan ditunjuk oleh pemerintah daerah atau oleh mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Setelah amandemen UUD 1945, perubahan signifikan terjadi dalam struktur keanggotaan MPR. Fungsi representasi daerah dalam MPR dialihkan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.
Maka, perbedaan yang paling mencolok antara sebelum dan setelah amandemen adalah bahwa setelah amandemen, representasi daerah di MPR diakomodasi melalui pemilihan langsung oleh rakyat untuk anggota DPD, yang merupakan salah satu unsur keanggotaan MPR.
Mari kita analisis setiap opsi:
-
a. Sebelum amandemen UUD 1945 anggota MPR dari utusan daerah ditunjuk dan diangkat oleh pemerintah daerah
Pernyataan ini benar tetapi kurang tepat sebagai perbedaan utama, karena tidak semua anggota MPR dari utusan daerah selalu diangkat langsung oleh pemerintah daerah. Beberapa ditunjuk melalui mekanisme tertentu, tetapi fokus utama perubahan adalah sistem pemilihan setelah amandemen. -
b. Sebelum amandemen UUD 1945 anggota MPR dari utusan daerah tidak bertanggung jawab kepada daerah yang diwakilinya
Pernyataan ini tidak relevan sebagai perbedaan utama antara sebelum dan sesudah amandemen. Meskipun mereka tidak secara langsung bertanggung jawab pada daerahnya, peran representatif tetap dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku saat itu. -
c. Sebelum amandemen UUD 1945 anggota MPR dari utusan daerah tidak memiliki hak untuk mengajukan Undang-Undang
Pernyataan ini tidak tepat karena keanggotaan MPR, termasuk utusan daerah, tidak memegang fungsi legislatif langsung untuk mengajukan undang-undang. Fungsi legislasi dipegang oleh DPR. -
d. Setelah amandemen UUD 1945 anggota MPR utusan daerah dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu
Pernyataan ini benar dan tepat. Setelah amandemen, perwakilan daerah dalam MPR melalui DPD yang dipilih langsung oleh rakyat. Ini adalah perbedaan utama antara keanggotaan sebelum dan sesudah amandemen. -
e. Setelah amandemen UUD 1945 anggota MPR dari utusan daerah memiliki kesetaraan anggota sebagai anggota MPR
Pernyataan ini kurang tepat. Meskipun anggota DPD memiliki kedudukan dalam MPR, perbedaan utamanya terletak pada cara pemilihannya, yaitu melalui pemilu langsung setelah amandemen.
Dengan demikian, jawaban yang paling tepat adalah d, karena perbedaan utama setelah amandemen adalah bahwa keanggotaan MPR dari unsur daerah diwakili oleh anggota DPD yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu, berbeda dari mekanisme penunjukan sebelumnya.
Lembaga kepresidenan dalam sistem pemerintah di Indonesia diatur dengan jelas dalam UUD NKRI 1945. Keberadaan Lembaga itu sangat penting sehingga perlu diatur dalam konstitusi karena ...
- Pemerintahan di Indonesia tidak akan berjalan dengan efektif jika tidak ada presiden
- Untuk menyesuaikan dengan demokrasi Pancasila yang dianut oleh Indonesia
- Indonesia menganut sistem presidensial murni sehingga sehingga lembaga kepresidenan harus ada
- Untuk melaksanakan kebijakan perlu ada eksekutor dalam suatu sistem pemerintahan
- Dalam sistem trias politica perlu ada lembaga yang melaksanakan kekuatan eksekutif
Menurut ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai wujud paham konstitusionalisme, dinyatakan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. MPR berwewenang mengubah dan menetapkan UUD, serta MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden. Berdasarkan ketentuan tersebut, MPR pada dasarnya ...
- Berkedudukan lebih tinggi dari DPR dan DPD
- Mempunyai kekuasaan tertinggi yang melebihi UUD
- Merupakan pemegang kedaulatan rakyat hasil pemilu
- Berkedudukan lebih tinggi dari Presiden dan Wakil Presiden
- Merupakan representasi sistem parlemen bikameral
Menurut ketentuan UUD 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga yang terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang keduanya dipilih melalui pemilihan umum. Ini berarti bahwa MPR merupakan lembaga representasi rakyat, mencerminkan prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kedaulatan rakyat adalah konsep dasar dalam paham konstitusionalisme, di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, dan lembaga-lembaga negara menjalankan kekuasaan atas nama rakyat.
MPR memiliki beberapa wewenang penting, termasuk mengubah dan menetapkan UUD serta melantik Presiden dan Wakil Presiden. Namun, dalam sistem negara demokratis dan konstitusional, MPR bukanlah pemegang kekuasaan tertinggi yang melebihi UUD, melainkan pelaksana kedaulatan rakyat yang diatur oleh UUD. Dengan kata lain, MPR berfungsi sebagai lembaga yang merepresentasikan kedaulatan rakyat hasil pemilu, dan keberadaannya serta wewenangnya ditentukan oleh konstitusi.
Mari kita analisis setiap opsi:
-
a. Berkedudukan lebih tinggi dari DPR dan DPD
Pernyataan ini tidak tepat, karena MPR adalah lembaga yang terdiri dari anggota DPR dan DPD. MPR tidak memiliki kedudukan yang lebih tinggi secara hierarkis dibandingkan DPR dan DPD, melainkan merupakan forum bersama untuk melaksanakan tugas tertentu yang diamanatkan UUD. -
b. Mempunyai kekuasaan tertinggi yang melebihi UUD
Pernyataan ini salah, karena dalam sistem konstitusional, UUD adalah sumber hukum tertinggi. MPR sebagai lembaga perwakilan kedaulatan rakyat harus bertindak sesuai dengan ketentuan UUD, bukan di atasnya. -
c. Merupakan pemegang kedaulatan rakyat hasil pemilu
Pernyataan ini benar. MPR berfungsi sebagai representasi kedaulatan rakyat karena anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. MPR menjalankan kedaulatan rakyat dalam ruang lingkup wewenang yang diatur oleh UUD, sehingga tidak bertindak sebagai lembaga tertinggi yang melebihi UUD. -
d. Berkedudukan lebih tinggi dari Presiden dan Wakil Presiden
Pernyataan ini tidak benar. MPR tidak berkedudukan lebih tinggi dari Presiden dan Wakil Presiden. MPR dan Presiden sama-sama tunduk pada UUD dan saling melaksanakan tugas dalam kerangka checks and balances. -
e. Merupakan representasi sistem parlemen bikameral
Pernyataan ini kurang tepat. DPR dan DPD yang bergabung di dalam MPR tidak menjadikan MPR sebagai sistem parlemen bikameral. MPR adalah lembaga tersendiri dengan fungsi yang berbeda dari sistem bikameral, yang biasanya hanya ada pada parlemen.
Dengan demikian, jawaban yang paling tepat adalah c, karena MPR adalah lembaga yang mewakili kedaulatan rakyat dan berfungsi sebagai pelaksana kehendak rakyat berdasarkan pemilu, dalam lingkup kewenangan yang diatur oleh UUD.
Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) mengemukakan bahwa ikut serta badan usaha hanyalah sebatas membuat, mengelola, dan merawat sistemnya, sedangkan mekanisme kerja yang berhubungan dengan data harus dilakukan oleh pemerintah untuk mengantisipasi bocornya data tersebut.
Perbaikan kata bentukan yang salah pada kalimat tersebut adalah ...
- membuat seharusnya membuatkan
- ikut serta seharusnya keikutsertaan
- berhubungan seharusnya berhubung
- mengemukakan seharusnnya dikemukakan
- bocornya seharusnya dibocorkannya
Kalimat dalam soal ini memiliki bentuk kata yang kurang tepat pada frasa “ikut serta.” Pada kalimat tersebut, “ikut serta” tidak sesuai karena digunakan sebagai subjek dalam kalimat. Yang tepat seharusnya adalah “keikutsertaan” untuk menunjukkan kata benda yang merujuk pada partisipasi badan usaha sebagai subjek.
Mari kita analisis setiap opsi:
-
a. membuat seharusnya membuatkan
Kata "membuat" sudah benar dalam konteks kalimat, karena badan usaha berperan dalam "membuat sistem." Kata "membuatkan" akan mengubah maknanya menjadi membuat sesuatu untuk orang lain, yang tidak sesuai dalam konteks ini. -
b. ikut serta seharusnya keikutsertaan
Ini adalah perbaikan yang benar. Kata "ikut serta" seharusnya diganti dengan "keikutsertaan" untuk menunjukkan partisipasi badan usaha sebagai subjek dalam kalimat. -
c. berhubungan seharusnya berhubung
Kata "berhubungan" sudah benar, karena menunjukkan hubungan dengan sesuatu. "Berhubung" memiliki makna yang berbeda dan tidak sesuai konteks. -
d. mengemukakan seharusnya dikemukakan
"Mengemukakan" sudah sesuai karena subjek kalimatnya adalah Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), yang aktif dalam mengemukakan pendapatnya. -
e. bocornya seharusnya dibocorkannya
Kata "bocornya" sudah tepat untuk menunjukkan kondisi kebocoran data. Menggunakan "dibocorkannya" akan membuat kalimat menjadi tidak sesuai dengan maksud aslinya karena menunjukkan tindakan aktif membocorkan.
Dengan demikian, jawaban yang paling tepat adalah b. ikut serta seharusnya keikutsertaan, karena dalam kalimat ini, kata tersebut lebih tepat digunakan sebagai kata benda untuk menunjukkan peran badan usaha dalam konteks subjek.
Demikian kumpulan contoh soal dan pembahasan TWK SKD paket 24. Silahkan pelajari soal-soal paket lainnya ya.
Jika ada soal yang masih belum kamu mengerti, silahkan pelajari lagi materi terkait di aplikasi ini ya. Atau bagikan artikel ini ke teman-teman kamu, biar kita bisa belajar bareng.