Kumpulan Contoh Soal dan Pembahasan TWK SKD CPNS - Bagian 28

Berikut ini kumpulan contoh soal dan pembahasan TWK SKD CPNS - bagian 28. Semangat belajar!

  1. Piagam Jakarta dihasilkan pada tanggal ...
    1. 1 Maret 1945
    2. 31 April 1945
    3. 1 Juni 1945
    4. 22 Juni 1945
    5. 10 Juli 1945
    Jawaban : d
    Panitia Sembilan pimpinan Ir. Soekarno pada tanggal 22 Juni 1945 telah menghasilkan "Piagam Jakarta" atau Jakarta Charter yang didalamnya tercantum rumusan Dasar Negara.

    Diskusi

  2. Siapakah yang memberikan nama Piagam Jakarta?
    1. Soekarno
    2. Moh Hatta
    3. Abdul Kahar Muzakir
    4. Abikoesno Tjokrosoejoso
    5. Moh Yamin
    Jawaban : e
    Panitia Sembilan bekerja cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.

    Diskusi

  3. Hingga saat ini, UUD 1945 sudah diamandemen sebanyak ... kali.
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Jawaban : d
    UUD 1945 sudah diamandemen 4 kali, yaitu:
    • Amandemen I (19 Oktober 1999)
    • Amandemen II (18 Agustus 2000)
    • Amandemen III (9 November 2001)
    • Amandemen IV (10 Agustus 2002)

    Diskusi

  4. Setiap orang yang tersangkut perkara hukum wajib diberi bantuan hukum. Istilah hukum untuk pernyataan tersebut adalah ...
    1. Equality before the law
    2. Legal assistance
    3. Presumption of innocence
    4. Examining judge
    5. Error in persona
    Jawaban : b
    istilah-istilah hukum:
    • Equality before the law : Perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak ada perbedaan perlakuan.
    • Legal assistance : Setiap orang yang tersangkut perkara hukum wajib diberi bantuan hukum.
    • Presumption of innocence = Asas praduga tak bersalah: Dinyatakan bersalah jika sudah ada putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.
    • Desentralisasi : Penyerahan sebagian wewenang pimpinan kepada bawahan (secara vertikal)
    • Dekonsentrasi : Pelimpahan wewenang dari pemerintah, wilayah/ instansi pusat kepada guberur/pejabat daerah.
    • Error in persona : Mengadili dan menghukum orang yang tidak bersalah.
    • Examining judge : mengawasi sah atau tidaknya suatu upaya paksa.
    • Double joepardy : Seseorang tidak boleh diadili/dihukum 2x untuk kasus yang sama.
    • Azas non retroaktif : Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang - undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
    • Azas legalitas : Suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang - undangan pidana yang telah ada.

    Diskusi

  5. Asas praduga tak bersalah: Dinyatakan bersalah jika sudah ada putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap. Istilah hukum untuk pernyataan tersebut adalah ...
    1. Equality before the law
    2. Legal assistance
    3. Presumption of innocence
    4. Examining judge
    5. Error in persona
    Jawaban : c
    istilah-istilah hukum:
    • Equality before the law : Perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak ada perbedaan perlakuan.
    • Legal assistance : Setiap orang yang tersangkut perkara hukum wajib diberi bantuan hukum.
    • Presumption of innocence = Asas praduga tak bersalah: Dinyatakan bersalah jika sudah ada putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.
    • Desentralisasi : Penyerahan sebagian wewenang pimpinan kepada bawahan (secara vertikal)
    • Dekonsentrasi : Pelimpahan wewenang dari pemerintah, wilayah/ instansi pusat kepada guberur/pejabat daerah.
    • Error in persona : Mengadili dan menghukum orang yang tidak bersalah.
    • Examining judge : mengawasi sah atau tidaknya suatu upaya paksa.
    • Double joepardy : Seseorang tidak boleh diadili/dihukum 2x untuk kasus yang sama.
    • Azas non retroaktif : Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang - undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
    • Azas legalitas : Suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang - undangan pidana yang telah ada.

    Diskusi


  6. Mengadili dan menghukum orang yang tidak bersalah. Istilah hukum untuk pernyataan tersebut adalah ...
    1. Equality before the law
    2. Legal assistance
    3. Presumption of innocence
    4. Examining judge
    5. Error in persona
    Jawaban : e
    istilah-istilah hukum:
    • Equality before the law : Perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak ada perbedaan perlakuan.
    • Legal assistance : Setiap orang yang tersangkut perkara hukum wajib diberi bantuan hukum.
    • Presumption of innocence = Asas praduga tak bersalah: Dinyatakan bersalah jika sudah ada putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.
    • Desentralisasi : Penyerahan sebagian wewenang pimpinan kepada bawahan (secara vertikal)
    • Dekonsentrasi : Pelimpahan wewenang dari pemerintah, wilayah/ instansi pusat kepada guberur/pejabat daerah.
    • Error in persona : Mengadili dan menghukum orang yang tidak bersalah.
    • Examining judge : mengawasi sah atau tidaknya suatu upaya paksa.
    • Double joepardy : Seseorang tidak boleh diadili/dihukum 2x untuk kasus yang sama.
    • Azas non retroaktif : Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang - undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
    • Azas legalitas : Suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang - undangan pidana yang telah ada.

    Diskusi

  7. Mengawasi sah atau tidaknya suatu upaya paksa. Istilah hukum untuk pernyataan tersebut adalah ...
    1. Equality before the law
    2. Legal assistance
    3. Presumption of innocence
    4. Examining judge
    5. Error in persona
    Jawaban : d
    istilah-istilah hukum:
    • Equality before the law : Perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak ada perbedaan perlakuan.
    • Legal assistance : Setiap orang yang tersangkut perkara hukum wajib diberi bantuan hukum.
    • Presumption of innocence = Asas praduga tak bersalah: Dinyatakan bersalah jika sudah ada putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.
    • Desentralisasi : Penyerahan sebagian wewenang pimpinan kepada bawahan (secara vertikal)
    • Dekonsentrasi : Pelimpahan wewenang dari pemerintah, wilayah/ instansi pusat kepada guberur/pejabat daerah.
    • Error in persona : Mengadili dan menghukum orang yang tidak bersalah.
    • Examining judge : mengawasi sah atau tidaknya suatu upaya paksa.
    • Double joepardy : Seseorang tidak boleh diadili/dihukum 2x untuk kasus yang sama.
    • Azas non retroaktif : Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang - undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
    • Azas legalitas : Suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang - undangan pidana yang telah ada.

    Diskusi

  8. Seseorang tidak boleh diadili/dihukum 2x untuk kasus yang sama. Istilah hukum untuk pernyataan tersebut adalah ...
    1. Equality begore the law
    2. Double joepardy
    3. Legal assistance
    4. Error in persona
    5. Examining judge
    Jawaban : b
    istilah-istilah hukum:
    • Equality before the law : Perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak ada perbedaan perlakuan.
    • Legal assistance : Setiap orang yang tersangkut perkara hukum wajib diberi bantuan hukum.
    • Presumption of innocence = Asas praduga tak bersalah: Dinyatakan bersalah jika sudah ada putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.
    • Desentralisasi : Penyerahan sebagian wewenang pimpinan kepada bawahan (secara vertikal)
    • Dekonsentrasi : Pelimpahan wewenang dari pemerintah, wilayah/ instansi pusat kepada guberur/pejabat daerah.
    • Error in persona : Mengadili dan menghukum orang yang tidak bersalah.
    • Examining judge : mengawasi sah atau tidaknya suatu upaya paksa.
    • Double joepardy : Seseorang tidak boleh diadili/dihukum 2x untuk kasus yang sama.
    • Azas non retroaktif : Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang - undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
    • Azas legalitas : Suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang - undangan pidana yang telah ada.

    Diskusi

  9. Perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak ada perbedaan perlakuan. Istilah hukum untuk pernyataan tersebut adalah ...
    1. Equality begore the law
    2. Legal assistance
    3. Presumption of innocence
    4. Examining judge
    5. Error in persona
    Jawaban : a
    istilah-istilah hukum:
    • Equality before the law : Perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak ada perbedaan perlakuan.
    • Legal assistance : Setiap orang yang tersangkut perkara hukum wajib diberi bantuan hukum.
    • Presumption of innocence = Asas praduga tak bersalah: Dinyatakan bersalah jika sudah ada putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.
    • Desentralisasi : Penyerahan sebagian wewenang pimpinan kepada bawahan (secara vertikal)
    • Dekonsentrasi : Pelimpahan wewenang dari pemerintah, wilayah/ instansi pusat kepada guberur/pejabat daerah.
    • Error in persona : Mengadili dan menghukum orang yang tidak bersalah.
    • Examining judge : mengawasi sah atau tidaknya suatu upaya paksa.
    • Double joepardy : Seseorang tidak boleh diadili/dihukum 2x untuk kasus yang sama.
    • Azas non retroaktif : Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang - undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
    • Azas legalitas : Suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang - undangan pidana yang telah ada.

    Diskusi

  10. Penyerahan sebagian wewenang pimpinan kepada bawahan (secara vertikal) disebut ...
    1. Desentralisasi
    2. Dekonsentrasi
    3. Tugas pembantuan
    4. Sentralisasi
    5. Pemusatan
    Jawaban : a
    Desentralisasi : Penyerahan sebagian wewenang pimpinan kepada bawahan (secara vertikal).

    Diskusi

Demikian kumpulan contoh soal dan pembahasan TWK SKD bagian 28. Silahkan pelajari soal-soal bagian lainnya ya.

Jika ada soal yang masih belum kamu mengerti, silahkan pelajari lagi materi terkait di aplikasi ini ya. Atau bagikan artikel ini ke teman-teman kamu, biar kita bisa belajar bareng.

Materi TWK
Materi TIU
Materi TKP











Dukung kami :)

Buy me a coffeeBuy me a coffee

Baruuu, yuk diskusi soal bareng2 di Forum Belajarbro