Berikut ini kumpulan contoh soal dan pembahasan TWK SKD CPNS - bagian 28. Semangat belajar!
-
Piagam Jakarta dihasilkan pada tanggal ...
- 1 Maret 1945
- 31 April 1945
- 1 Juni 1945
- 22 Juni 1945
- 10 Juli 1945
Jawaban : dPanitia Sembilan pimpinan Ir. Soekarno pada tanggal 22 Juni 1945 telah menghasilkan "Piagam Jakarta" atau Jakarta Charter yang didalamnya tercantum rumusan Dasar Negara. -
Siapakah yang memberikan nama Piagam Jakarta?
- Soekarno
- Moh Hatta
- Abdul Kahar Muzakir
- Abikoesno Tjokrosoejoso
- Moh Yamin
Jawaban : ePanitia Sembilan bekerja cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. -
Hingga saat ini, UUD 1945 sudah diamandemen sebanyak ... kali.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
Jawaban : dUUD 1945 sudah diamandemen 4 kali, yaitu:- Amandemen I (19 Oktober 1999)
- Amandemen II (18 Agustus 2000)
- Amandemen III (9 November 2001)
- Amandemen IV (10 Agustus 2002)
-
Setiap orang yang tersangkut perkara hukum wajib diberi bantuan hukum. Istilah hukum untuk pernyataan tersebut adalah ...
- Equality before the law
- Legal assistance
- Presumption of innocence
- Examining judge
- Error in persona
Jawaban : bistilah-istilah hukum:- Equality before the law : Perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak ada perbedaan perlakuan.
- Legal assistance : Setiap orang yang tersangkut perkara hukum wajib diberi bantuan hukum.
- Presumption of innocence = Asas praduga tak bersalah: Dinyatakan bersalah jika sudah ada putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.
- Desentralisasi : Penyerahan sebagian wewenang pimpinan kepada bawahan (secara vertikal)
- Dekonsentrasi : Pelimpahan wewenang dari pemerintah, wilayah/ instansi pusat kepada guberur/pejabat daerah.
- Error in persona : Mengadili dan menghukum orang yang tidak bersalah.
- Examining judge : mengawasi sah atau tidaknya suatu upaya paksa.
- Double joepardy : Seseorang tidak boleh diadili/dihukum 2x untuk kasus yang sama.
- Azas non retroaktif : Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang - undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
- Azas legalitas : Suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang - undangan pidana yang telah ada.
-
Asas praduga tak bersalah: Dinyatakan bersalah jika sudah ada putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap. Istilah hukum untuk pernyataan tersebut adalah ...
- Equality before the law
- Legal assistance
- Presumption of innocence
- Examining judge
- Error in persona
Jawaban : cistilah-istilah hukum:- Equality before the law : Perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak ada perbedaan perlakuan.
- Legal assistance : Setiap orang yang tersangkut perkara hukum wajib diberi bantuan hukum.
- Presumption of innocence = Asas praduga tak bersalah: Dinyatakan bersalah jika sudah ada putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.
- Desentralisasi : Penyerahan sebagian wewenang pimpinan kepada bawahan (secara vertikal)
- Dekonsentrasi : Pelimpahan wewenang dari pemerintah, wilayah/ instansi pusat kepada guberur/pejabat daerah.
- Error in persona : Mengadili dan menghukum orang yang tidak bersalah.
- Examining judge : mengawasi sah atau tidaknya suatu upaya paksa.
- Double joepardy : Seseorang tidak boleh diadili/dihukum 2x untuk kasus yang sama.
- Azas non retroaktif : Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang - undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
- Azas legalitas : Suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang - undangan pidana yang telah ada.
-
Mengadili dan menghukum orang yang tidak bersalah. Istilah hukum untuk pernyataan tersebut adalah ...
- Equality before the law
- Legal assistance
- Presumption of innocence
- Examining judge
- Error in persona
Jawaban : eistilah-istilah hukum:- Equality before the law : Perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak ada perbedaan perlakuan.
- Legal assistance : Setiap orang yang tersangkut perkara hukum wajib diberi bantuan hukum.
- Presumption of innocence = Asas praduga tak bersalah: Dinyatakan bersalah jika sudah ada putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.
- Desentralisasi : Penyerahan sebagian wewenang pimpinan kepada bawahan (secara vertikal)
- Dekonsentrasi : Pelimpahan wewenang dari pemerintah, wilayah/ instansi pusat kepada guberur/pejabat daerah.
- Error in persona : Mengadili dan menghukum orang yang tidak bersalah.
- Examining judge : mengawasi sah atau tidaknya suatu upaya paksa.
- Double joepardy : Seseorang tidak boleh diadili/dihukum 2x untuk kasus yang sama.
- Azas non retroaktif : Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang - undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
- Azas legalitas : Suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang - undangan pidana yang telah ada.
-
Mengawasi sah atau tidaknya suatu upaya paksa. Istilah hukum untuk pernyataan tersebut adalah ...
- Equality before the law
- Legal assistance
- Presumption of innocence
- Examining judge
- Error in persona
Jawaban : distilah-istilah hukum:- Equality before the law : Perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak ada perbedaan perlakuan.
- Legal assistance : Setiap orang yang tersangkut perkara hukum wajib diberi bantuan hukum.
- Presumption of innocence = Asas praduga tak bersalah: Dinyatakan bersalah jika sudah ada putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.
- Desentralisasi : Penyerahan sebagian wewenang pimpinan kepada bawahan (secara vertikal)
- Dekonsentrasi : Pelimpahan wewenang dari pemerintah, wilayah/ instansi pusat kepada guberur/pejabat daerah.
- Error in persona : Mengadili dan menghukum orang yang tidak bersalah.
- Examining judge : mengawasi sah atau tidaknya suatu upaya paksa.
- Double joepardy : Seseorang tidak boleh diadili/dihukum 2x untuk kasus yang sama.
- Azas non retroaktif : Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang - undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
- Azas legalitas : Suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang - undangan pidana yang telah ada.
-
Seseorang tidak boleh diadili/dihukum 2x untuk kasus yang sama. Istilah hukum untuk pernyataan tersebut adalah ...
- Equality begore the law
- Double joepardy
- Legal assistance
- Error in persona
- Examining judge
Jawaban : bistilah-istilah hukum:- Equality before the law : Perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak ada perbedaan perlakuan.
- Legal assistance : Setiap orang yang tersangkut perkara hukum wajib diberi bantuan hukum.
- Presumption of innocence = Asas praduga tak bersalah: Dinyatakan bersalah jika sudah ada putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.
- Desentralisasi : Penyerahan sebagian wewenang pimpinan kepada bawahan (secara vertikal)
- Dekonsentrasi : Pelimpahan wewenang dari pemerintah, wilayah/ instansi pusat kepada guberur/pejabat daerah.
- Error in persona : Mengadili dan menghukum orang yang tidak bersalah.
- Examining judge : mengawasi sah atau tidaknya suatu upaya paksa.
- Double joepardy : Seseorang tidak boleh diadili/dihukum 2x untuk kasus yang sama.
- Azas non retroaktif : Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang - undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
- Azas legalitas : Suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang - undangan pidana yang telah ada.
-
Perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak ada perbedaan perlakuan. Istilah hukum untuk pernyataan tersebut adalah ...
- Equality begore the law
- Legal assistance
- Presumption of innocence
- Examining judge
- Error in persona
Jawaban : aistilah-istilah hukum:- Equality before the law : Perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak ada perbedaan perlakuan.
- Legal assistance : Setiap orang yang tersangkut perkara hukum wajib diberi bantuan hukum.
- Presumption of innocence = Asas praduga tak bersalah: Dinyatakan bersalah jika sudah ada putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.
- Desentralisasi : Penyerahan sebagian wewenang pimpinan kepada bawahan (secara vertikal)
- Dekonsentrasi : Pelimpahan wewenang dari pemerintah, wilayah/ instansi pusat kepada guberur/pejabat daerah.
- Error in persona : Mengadili dan menghukum orang yang tidak bersalah.
- Examining judge : mengawasi sah atau tidaknya suatu upaya paksa.
- Double joepardy : Seseorang tidak boleh diadili/dihukum 2x untuk kasus yang sama.
- Azas non retroaktif : Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang - undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
- Azas legalitas : Suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang - undangan pidana yang telah ada.
-
Penyerahan sebagian wewenang pimpinan kepada bawahan (secara vertikal) disebut ...
- Desentralisasi
- Dekonsentrasi
- Tugas pembantuan
- Sentralisasi
- Pemusatan
Jawaban : aDesentralisasi : Penyerahan sebagian wewenang pimpinan kepada bawahan (secara vertikal).
Demikian kumpulan contoh soal dan pembahasan TWK SKD bagian 28. Silahkan pelajari soal-soal bagian lainnya ya.
Jika ada soal yang masih belum kamu mengerti, silahkan pelajari lagi materi terkait di aplikasi ini ya. Atau bagikan artikel ini ke teman-teman kamu, biar kita bisa belajar bareng.
Materi TWK
Materi TIU
Materi TKP
123456789101112131415161718192021222324252627282930313233343536373839404142434445464748495051525354555657585960616263646566676869707172737475767778798081828384858687888990919293949596979899100101102103104105106107108109110111112113114115116117118119120121122123124125126127128129130131132133134135136137138139140141142143144145146147148149150151152153154155156157158159160161162163164165166167168169170171172173174175176177178179180181182183184185186187188189190191192193194195196197198199200201202203204205206207208209210211212213214215216217218219220221222223224225226227228229230231232233234235236237238239240241242243244245246247248249250251252253254255256257