Negara RIS memiliki total 16 negara bagian dan 3 daerah kekuasaan ditetapkan pada tanggal 27 desember 1949. Tujuan dibentuknya negara RIS tidak lain adalah untuk memecah belah rakyat indonesia dan melemahkan pertahanan Indonesia. Daerah bagian RIS tersebut antara lain:
A. Daerah Kekuasaan RIS 1
B. Daerah Kekuasaan RIS 2
C. Daerah Kekuasaan RIS 3
Integralistik berarti negara tidak untuk menjamin kepentingan individu. Bukan pula untuk kepentingan golongan tertentu, tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhya sebagai satu kesatuan yang integral.
Teori Kebangsaan Ernest Renan
Menurut Renan, bangsa memiliki pokok – pokok pikiran yang meliputi:
Selain itu juga Ernest Renan mengatakan bahwa kejayaan dimasa lampau, suatu keinginan hidup bersama baik dimasa sekarang dan dimasa yang akan datang serta penderitaan – penderitaan bersama adalah factor yang membentuk jiwa bangsa.
3 April 1952 - 30 Juli 1953 (didemisionerkan pada tanggal 3 Juni 1953)
Anggota KNIP terdiri dari 137 orang, dimana yang bertindak sebagai pimpinan adalah:
Bank Indonesia
Kakawin Sutasoma merupakan karangan Mpu Tantular yang dituliskan menggunakan bahasa Jawa kuno dengan aksara Bali. Diketahui, Kakawin Sutasoma dikarang pada abad ke-14.
Himpunan Kebaktian Rakjat Djawa (ジャワ奉公会 Jawa Hōkōkai) merupakan perkumpulan yang dibentuk oleh Jepang pada 1 Januari 1944 sebagai pengganti Putera. Jawa Hokokai merupakan organisasi resmi pemerintah dan berada langsung di bawah pengawasan pejabat Jepang. Pemimpin tertinggi perkumpulan ini adalah Gunseikan dan Soekarno menjadi penasihat utamanya.
Konferensi Malino adalah sebuah konferensi yang berlangsung pada tanggal 15 Juli - 25 Juli 1946 di Kota Malino, Sulawesi Selatan dengan tujuan membahas rencana pembentukan negara-negara bagian yang berbentuk federasi di Indonesia serta rencana pembentukan negara yang meliputi daerah-daerah di Indonesia bagian Timur.
Deklarasi Universal HAM pertama kali diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948. Deklarasi yang dibentuk sebagai respons atas berakhirnya Perang Dunia II. Dengan adanya deklarasi ini, masyarakat dunia hendak melenyapkan segala wujud kekejaman yang lahir atas menjamurnya konflik-konflik antar-negara kala itu. Deklarasi Universal HAM juga melengkapi Piagam PBB yang sebelumnya telah dibuat.
Dukung kami :)
Baruuu, yuk diskusi soal bareng2 di Forum Belajarbro