Kabinet Sukiman (27 April 1951 – 3 April 1952)
Pemilu pertama kali dilakukan untuk memilih anggota DPR. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, diikuti oleh 29 partai politik dan individu.
Kabinet Djuanda
UU Nomor 3 Tahun 1975 Tentang Partai Politik dan Golongan Karya
ZOPFAN (Zone of Peace,Freedom and Neutrality), yaitu Zona Perdamaian,Kebebasan dan Netralitas untuk kawasan ASEAN. Dibentuk pada tanggal 27 November 1971 di Kuala Lumpur-Malaysia. Dalam Deklarasi tersebut, negara anggota ASEAN menyatakan untuk saling bekerja sama dalam menjaga ketertiban & perdamaian di kawasan ASEAN.
Kausa Materialis : Pancasila yang sekarang menjadi ideologi negara bersumber pada bangsa Indonesia.
Indonesia resmi menjadi negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa ke-60 pada tanggal 28 September 1950, yang ditetapkan dengan Resolusi Majelis Umum PBB nomor A/RES/491 (V) tentang "penerimaan Republik Indonesia dalam keanggotaan di Perserikatan Bangsa Bangsa".
Istilah Globalisasi, pertama kali digunakan oleh Theodore Levitt tahun 1985 yang menunjuk pada politik-ekonomi, khususnya politik perdagangan bebas dan transaksi keuangan. Menurut sejarahnya, akar munculnya globalisasi adalah revolusi elektronik dan disintegrasi.
DIMENSI IDEALITAS, bermakna bahwa di dalam pancasila terkandung nilai nilai dasar sebagai ideologi dan cita-cita ideal yang hendak diwujudkan dalam semua bidang kehidupan.
DIMENSI NORMATIF, bermakna bahwa dimensi idealitas yang terkandung oleh Pancasila kemudian diajarkan dalam bentuk norma yang merupakan bagian dari norma kenegaraan.
DIMENSI REALITAS, bermakna bahwa nilai yang terkandung di dalam ideologi pancasila memang mengakar dalam kehidupan nyata (real) masyarakat.
DIMENSI FLEKSIBILITAS, bermakna bahwa pancasila sebagai sebuah ideologi memiliki keluwesan sehingga mampu berjalan serta berkembang dengan pemikiran baru namun tidak kehilangan hakikatnya.
Tujuan Negara Indonesia ini tercantum didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Indonesia 1945 alinea keempat yang berbunyi, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan, Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan Mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
Dukung kami :)
Baruuu, yuk diskusi soal bareng2 di Forum Belajarbro