SKB CPNS Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama 2026: Materi, Soal & Tryout Lengkap
Fakta: Lebih dari 80% peserta gagal di tahap SKB bukan karena tidak pintar, tapi karena salah fokus belajar.
Kalau kamu sedang mempersiapkan SKB CPNS untuk jabatan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama, halaman ini akan jadi senjata utama kamu. 🔥
Banyak peserta CPNS gugur di tahap SKB karena kurang memahami materi jabatan yang diujikan. Untuk membantu kamu lebih siap, halaman ini menyajikan materi, contoh soal, dan tryout SKB CPNS khusus untuk jabatan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama, agar proses belajar jadi lebih fokus dan peluang lulus semakin besar.
Materi Pokok SKB CPNS Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama
Materi pokok SKB CPNS untuk jabatan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama berikut merangkum ruang lingkup kompetensi, pengetahuan teknis, dan tugas jabatan yang menjadi fokus penilaian dalam seleksi SKB CPNS. Pelajari setiap bagian secara bertahap agar pemahaman lebih menyeluruh.
Penyusunan kebijakan pariwisata dan ekonomi kreatif
Advokasi kebijakan pariwisata dan ekonomi kreatif
Tata kelola kerja sama dan pengembangan sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif
Tata kelola pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif
Tata kelola destinasi dan infrastruktur pariwisata dan ekonomi kreatif
Tata kelola pendanaan pariwisata dan ekonomi kreatif
Tata kelola pembangunan industri serta hak kekayaan intelektual bidang pariwisata dan ekonomi kreatif
Tata kelola penguatan ekonomi kreatif serta pengembangan ekonomi digital di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif
Simulasi Tryout SKB CPNS Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama
Melalui simulasi tryout SKB CPNS untuk jabatan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama, kamu bisa berlatih soal yang mendekati ujian sebenarnya sekaligus mengevaluasi kesiapan sebelum menghadapi tes SKB.
Tryout
Tryout untuk jabatan ini akan tersedia
Kami sedang menyiapkan paket tryout SKB khusus untuk
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama.
Nantinya kamu bisa latihan soal sesuai kisi-kisi resmi dan dapat pembahasan lengkap.
Soal sesuai materi pokok jabatan
Pembahasan detail & indikator kompetensi
Skor otomatis + pembanding nasional
Coming soon
Contoh Soal SKB CPNS Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama
Berikut contoh soal SKB CPNS untuk jabatan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama.
Soal 1
Tugas utama dari Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif adalah...
A. Memelopori dan melaksanakan pengelolaan pariwisata dan pengembangan ekonomi kreatif
B. Mengelola aset negara di sektor energi
C. Menyusun laporan keuangan daerah
D. Melakukan penegakan hukum di bidang pariwisata
E. Mengoperasikan sistem informasi administrasi kependudukan
Jawaban: A
Berdasarkan PermenPAN RB Nomor 11 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, tugas utama jabatan ini adalah memelopori dan melaksanakan pengelolaan pariwisata dan pengembangan ekonomi kreatif. Tugas ini mencakup perencanaan, pengorganisasian, pengendalian, serta peningkatan kepariwisataan dan ekonomi kreatif dalam rangka penciptaan nilai tambah.
Soal 2
Undang-Undang terbaru yang menjadi dasar hukum utama penyelenggaraan kepariwisataan di Indonesia saat ini adalah...
A. UU No. 11 Tahun 2008
B. UU No. 18 Tahun 2025
C. UU No. 23 Tahun 2006
D. UU No. 10 Tahun 2009
E. UU No. 24 Tahun 2019
Jawaban: B
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. UU No. 18 Tahun 2025 menandai perubahan paradigma dari orientasi industri menjadi berbasis ekosistem, serta menekankan penyelenggaraan kepariwisataan yang berkualitas, inklusif, adaptif, inovatif, sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan mutakhir.
Soal 3
Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan, paradigma baru pembangunan pariwisata bergeser dari orientasi industri menjadi...
A. Berbasis pada pembangunan hotel mewah
B. Berorientasi pada investasi asing
C. Berorientasi pada keuntungan semata
D. Berbasis volume wisatawan
E. Berbasis ekosistem
Jawaban: E
UU No. 18 Tahun 2025 menandai perubahan paradigma besar dalam pembangunan sektor pariwisata nasional, dari yang semula berorientasi industri menjadi berbasis ekosistem. Paradigma ekosistem mencakup destinasi, budaya, UMKM, pendidikan, hingga infrastruktur sebagai satu kesatuan yang saling mendukung.
Soal 4
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2025 mengatur tentang...
A. Standar kegiatan usaha sektor pariwisata
B. Sertifikasi kompetensi pelaku pariwisata
C. Rencana Induk Ekonomi Kreatif
D. Satu Data Bidang Pariwisata
E. Identitas Kependudukan Digital
Jawaban: D
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2025 mengatur tentang Satu Data Bidang Pariwisata. Kebijakan ini merupakan tata kelola data pemerintah di lingkungan Kementerian Pariwisata untuk menyatukan data pariwisata yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan amanat Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Soal 5
Menurut ketentuan dalam UU No. 18 Tahun 2025, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha pariwisata. Insentif tersebut dapat berupa...
A. Hanya berupa subsidi BBM
B. Insentif fiskal dan nonfiskal
C. Hanya insentif nonfiskal
D. Hanya berupa pinjaman lunak
E. Hanya insentif fiskal
Jawaban: B
UU No. 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan mengatur bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan insentif Usaha Pariwisata kepada pelaku usaha baik berupa insentif fiskal (keringanan pajak daerah, retribusi, fasilitasi pembiayaan) maupun insentif nonfiskal (kemudahan perizinan, penyediaan sarana-prasarana, fasilitasi promosi).
Soal 6
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 mengatur tentang...
A. Satu Data Bidang Pariwisata
B. Standar kegiatan usaha dan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata
C. Rencana Induk Kepariwisataan Nasional
D. Standar produk/jasa ekonomi kreatif
E. Sertifikasi CHSE pariwisata
Jawaban: B
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 mengatur tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata. Peraturan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).
Soal 7
Konsep Tourism 5.0 yang menjadi landasan strategi Kementerian Pariwisata mencakup hal-hal berikut, KECUALI...
A. Penggunaan kecerdasan buatan (AI)
B. Digitalisasi pemasaran pariwisata
C. Pembatasan kunjungan wisatawan secara drastis
D. Transformasi digital sektor pariwisata
E. Pengembangan fitur berbasis teknologi
Jawaban: C
Konsep Tourism 5.0 mencakup digitalisasi pemasaran pariwisata, penggunaan kecerdasan buatan (AI), serta pengembangan fitur-fitur berbasis teknologi. Konsep ini berorientasi pada peningkatan pengalaman wisatawan dan efisiensi pengelolaan destinasi. Pembatasan kunjungan wisatawan secara drastis bukan merupakan bagian dari Tourism 5.0; justru Tourism 5.0 mendorong peningkatan kunjungan berkualitas dengan dukungan teknologi.
Soal 8
Subsektor ekonomi kreatif yang baru ditambahkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ekonomi Kreatif adalah...
A. Kuliner, kriya, dan fesyen
B. Seni pertunjukan, periklanan, dan penerbitan
C. Film, animasi, dan video
D. Arsitektur, desain interior, dan musik
E. Konten digital, Web3 dan AI, serta jasa TIK
Jawaban: E
Pemerintah melalui Kementerian Ekonomi Kreatif menambah tiga subsektor baru ekonomi kreatif yaitu konten digital, Web3 dan kecerdasan buatan (AI), serta jasa teknologi informasi/komputer. Sebelumnya terdapat 17 subsektor, sehingga total menjadi 20 subsektor. Penambahan ini didasarkan pada potensi pertumbuhan ekonomi digital.
Soal 9
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2024, destinasi pariwisata nasional yang memiliki Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional untuk periode 2023-2044 adalah...
A. Mandalika
B. Labuan Bajo
C. Bangka Belitung
D. Danau Toba
E. Borobudur
Jawaban: C
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Bangka Belitung 2023-2044 mengatur pengembangan destinasi pariwisata Bangka Belitung sebagai destinasi prioritas nasional. Perpres ini menjadi payung hukum pengembangan destinasi wisata Belitung, didukung KEK Tanjung Kelayang dan status UNESCO Global Geopark.
Soal 10
Ekonomi kreatif didefinisikan dalam berbagai regulasi sebagai...
A. Sistem perdagangan barang dan jasa tradisional
B. Sektor ekonomi yang hanya fokus pada industri manufaktur
C. Perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi
D. Kegiatan ekonomi yang hanya berbasis pada sumber daya alam
E. Model bisnis yang hanya mengandalkan investasi asing
Jawaban: C
Berdasarkan definisi yang tercantum dalam PermenPAN RB No. 11 Tahun 2021 dan UU No. 24 Tahun 2019, ekonomi kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi. Definisi ini menekankan kekayaan intelektual sebagai modal utama, bukan sumber daya alam.
Soal 11
Wonderful Indonesia Co-Branding Forum (WICF) merupakan program Kementerian Pariwisata yang bertujuan untuk...
A. Mengalihkan pengelolaan destinasi wisata ke pihak swasta
B. Menjual saham perusahaan pariwisata ke publik
C. Menghapuskan merek Wonderful Indonesia
D. Mengurangi jumlah wisatawan asing yang berkunjung
E. Membangun fondasi promosi pariwisata berbasis ekosistem melalui co-branding
Jawaban: E
Wonderful Indonesia Co-Branding Forum (WICF) adalah program Kementerian Pariwisata untuk membangun fondasi promosi pariwisata berbasis ekosistem melalui co-branding dengan berbagai mitra dari sektor transportasi, perhotelan, makanan-minuman, hingga gaya hidup. Pendekatan resource sharing memungkinkan pemanfaatan kanal komunikasi dan jaringan distribusi mitra secara efisien.
Soal 12
Dalam UU No. 18 Tahun 2025, penyelenggaraan kepariwisataan harus bersifat inklusif. Makna inklusif dalam konteks ini adalah...
A. Mengutamakan investor besar
B. Berfokus hanya pada destinasi wisata mewah
C. Melibatkan seluruh pemangku kepentingan termasuk masyarakat lokal secara adil
D. Hanya melibatkan wisatawan mancanegara
E. Membatasi akses wisatawan domestik
Jawaban: C
Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2025, inklusif berarti melibatkan seluruh pemangku kepentingan termasuk masyarakat lokal, UMKM, dan berbagai unsur ekosistem pariwisata secara adil dan merata. Prinsip ini sejalan dengan pergeseran paradigma dari orientasi industri menjadi berbasis ekosistem yang mencakup semua unsur pendukung.
Soal 13
Kementerian Ekonomi Kreatif menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) untuk periode...
A. 2025-2045
B. 2026-2045
C. 2030-2050
D. 2025-2030
E. 2024-2044
Jawaban: B
Kementerian Ekonomi Kreatif menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045. Rindekraf ini merupakan roadmap penguatan ekosistem ekonomi kreatif nasional sesuai amanat UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, untuk menjadikan ekonomi kreatif sebagai pilar menuju Indonesia Emas 2045.
Soal 14 Premium
Indikator utama yang digunakan dalam mengukur daya saing destinasi pariwisata menurut konsep Travel and Tourism Development Index (TTDI) adalah...
A. Panjang pantai dan luas kawasan konservasi
B. Investasi asing dan jumlah tenaga kerja
C. Jumlah wisatawan mancanegara dan devisa
D. Jumlah hotel berbintang dan tingkat hunian
E. Enabling environment, kebijakan pariwisata, infrastruktur, serta sumber daya alam dan budaya
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan tiga pilar utama pengembangan ekosistem ekonomi kreatif dan digital nasional, yaitu...
A. Pemasaran, branding, dan promosi
B. Ekspor, impor, dan investasi
C. Produksi, distribusi, dan konsumsi
D. Infrastruktur, talenta digital, dan tata kelola
Dalam rangka meningkatkan akses pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif, Kementerian Hukum meluncurkan program pemanfaatan sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) sebagai...
Pemerintah melalui Kementerian Ekonomi Kreatif menambah tiga subsektor baru ekonomi kreatif. Dengan penambahan tersebut, total subsektor ekonomi kreatif menjadi...
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2025, Bandara H.A.S. Hanandjoeddin ditetapkan sebagai bandara internasional untuk mendukung pengembangan destinasi wisata...
Dalam rangka penguatan tata kelola destinasi wisata super prioritas, Kementerian PUPR menyusun Program Pengembangan Kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) untuk kawasan...
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2025 mengatur tentang penyelenggaraan kepariwisataan yang mencakup ruang lingkup berikut, KECUALI...
Salah satu program pengembangan SDM di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Pelatihan Policy Brief yang mencakup materi...
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, klasifikasi tingkat risiko usaha untuk sektor pariwisata ditentukan berdasarkan...
A. Besarnya modal yang diinvestasikan
B. Status kepemilikan tanah tempat usaha
C. Tingkat bahaya dan potensi dampak negatif terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan sumber daya alam
Dalam kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko (PBBR) sektor pariwisata yang diatur dalam Permenpar No. 6 Tahun 2025, pengawasan dan sanksi administratif diberikan berdasarkan...
Kementerian Ekonomi Kreatif berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Infinity Hackathon untuk mempercepat inovasi digital dan pembiayaan berbasis...
Dalam Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Bangka Belitung 2023-2044 (Perpres No. 17 Tahun 2024), fokus pengembangan destinasi meliputi aspek-aspek berikut, KECUALI...
A. Aktivasi event nasional dan internasional
B. Sentralisasi pengelolaan destinasi ke pemerintah pusat
C. Penguatan infrastruktur bandara dan destinasi pendukung
D. Pengembangan quality tourism untuk wisatawan kelas atas
E. Peningkatan rute penerbangan domestik dan internasional
Dalam advokasi kebijakan pariwisata dan ekonomi kreatif, salah satu instrumen penting yang digunakan untuk menganalisis dampak regulasi sebelum diterbitkan adalah...
Global Innovation Index (GII) yang diterbitkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) mengukur inovasi berdasarkan indikator-indikator yang mencakup...
A. Tingkat pendidikan dan jumlah peneliti
B. Ekspor produk berteknologi tinggi dan royalti
C. Innovation Input Sub-Index dan Innovation Output Sub-Index
D. Jumlah paten dan publikasi ilmiah saja
E. Jumlah startup teknologi dan nilai investasi ventura
Tips Lulus SKB CPNS Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama
Agar peluang lulus SKB CPNS untuk jabatan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama semakin besar, peserta perlu memahami karakter soal dan fokus pada kompetensi yang diuji. Berikut beberapa tips yang dapat diterapkan saat persiapan hingga pelaksanaan SKB CPNS.
Pahami materi pokok jabatan. Pelajari kompetensi teknis, tugas, dan fungsi jabatan secara menyeluruh agar jawaban tetap relevan.
Latihan soal SKB secara rutin. Biasakan menjawab soal esai atau studi kasus untuk melatih alur berpikir dan ketepatan jawaban.
Perhatikan konteks instansi. Sesuaikan jawaban dengan peran jabatan di instansi yang dilamar.
Susun jawaban secara sistematis. Gunakan poin atau langkah yang jelas agar mudah dipahami oleh penguji.
Ikuti tryout SKB. Tryout membantu mengukur kesiapan, mengatur waktu, dan mengenali pola penilaian.
Persiapan yang matang menjadi kunci utama dalam menghadapi SKB CPNS. Dengan mempelajari materi pokok, berlatih soal, dan mengikuti tryout SKB CPNS untuk jabatan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama, peserta dapat meningkatkan pemahaman dan kepercayaan diri sebelum ujian. Semoga panduan ini membantu perjalananmu menuju kelulusan CPNS.
Pertanyaan Seputar SKB CPNS Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama
SKB CPNS Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama adalah seleksi kompetensi bidang yang menguji kemampuan teknis sesuai jabatan yang dilamar.
Materi SKB CPNS Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama meliputi materi teknis jabatan, regulasi terkait, serta tugas dan fungsi jabatan.
Jumlah soal SKB CPNS umumnya berkisar 80 hingga 100 soal dalam bentuk pilihan ganda, dengan durasi pengerjaan 90 menit. Soal berjumlah 100 diberikan jika materi tidak dominan hitungan, sementara 80 soal digunakan jika materi dominan hitungan.
Untuk lulus SKB CPNS Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama, pelajari materi jabatan, latihan soal secara rutin, dan ikuti simulasi tryout.
SKB CPNS tidak memiliki passing grade tetap, namun nilai akan digabung dengan SKD dan diranking sesuai formasi.
Soal SKB CPNS Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama tidak sama setiap tahun, namun pola materi dan kompetensi yang diujikan relatif serupa sesuai kebutuhan jabatan.
Tingkat kesulitan SKB CPNS Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama tergantung pemahaman materi, namun dapat ditingkatkan dengan latihan yang konsisten.