SKB CPNS Kurator Keperdataan Ahli Pertama 2026: Materi, Soal & Tryout Lengkap
Fakta: Lebih dari 80% peserta gagal di tahap SKB bukan karena tidak pintar, tapi karena salah fokus belajar.
Kalau kamu sedang mempersiapkan SKB CPNS untuk jabatan Kurator Keperdataan Ahli Pertama, halaman ini akan jadi senjata utama kamu. 🔥
Banyak peserta CPNS gugur di tahap SKB karena kurang memahami materi jabatan yang diujikan. Untuk membantu kamu lebih siap, halaman ini menyajikan materi, contoh soal, dan tryout SKB CPNS khusus untuk jabatan Kurator Keperdataan Ahli Pertama, agar proses belajar jadi lebih fokus dan peluang lulus semakin besar.
Materi Pokok SKB CPNS Kurator Keperdataan Ahli Pertama
Materi pokok SKB CPNS untuk jabatan Kurator Keperdataan Ahli Pertama berikut merangkum ruang lingkup kompetensi, pengetahuan teknis, dan tugas jabatan yang menjadi fokus penilaian dalam seleksi SKB CPNS. Pelajari setiap bagian secara bertahap agar pemahaman lebih menyeluruh.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga pada Balai Harta Peninggalan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga pada Balai Harta Peninggalan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.02-HT.05.10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2013 tentang Permohonan Izin Pelaksanaan Penjualan Harta Kekayaan yang Pemiliknya Dinyatakan Tidak Hadir dan Harta Peninggalan yang Tidak Terurus yang Berada Dalam Pengurusan dan Pengawasan Balai Harta Peninggalan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan
Simulasi Tryout SKB CPNS Kurator Keperdataan Ahli Pertama
Melalui simulasi tryout SKB CPNS untuk jabatan Kurator Keperdataan Ahli Pertama, kamu bisa berlatih soal yang mendekati ujian sebenarnya sekaligus mengevaluasi kesiapan sebelum menghadapi tes SKB.
Tryout
Tryout untuk jabatan ini akan tersedia
Kami sedang menyiapkan paket tryout SKB khusus untuk
Kurator Keperdataan Ahli Pertama.
Nantinya kamu bisa latihan soal sesuai kisi-kisi resmi dan dapat pembahasan lengkap.
Soal sesuai materi pokok jabatan
Pembahasan detail & indikator kompetensi
Skor otomatis + pembanding nasional
Coming soon
Contoh Soal SKB CPNS Kurator Keperdataan Ahli Pertama
Berikut contoh soal SKB CPNS untuk jabatan Kurator Keperdataan Ahli Pertama.
Soal 1
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), kedudukan Balai Harta Peninggalan (BHP) sebagai wali pengawas berlaku bagi anak yang...
A. Memiliki harta di luar negeri
B. Telah mencapai usia dewasa
C. Berada di bawah perwalian
D. Lahir di luar perkawinan
E. Berada di bawah pengampuan
Jawaban: C
Berdasarkan Pasal 366 KUHPerdata, pada setiap perwalian yang diperintahkan di Indonesia, Balai Harta Peninggalan ditugaskan sebagai wali pengawas untuk mengawasi pengurusan wali terhadap kepentingan anak di bawah umur.
Soal 2
Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal bagi pria dan wanita untuk diizinkan melangsungkan perkawinan adalah...
A. 19 tahun
B. 21 tahun
C. 25 tahun
D. 18 tahun
E. 17 tahun
Jawaban: A
Berdasarkan perubahan UU Perkawinan (UU No. 16 Tahun 2019 atas UU No. 1 Tahun 1974), perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Soal 3
Dalam hukum waris perdata, ahli waris yang mendapatkan bagian mutlak yang tidak dapat diganggu gugat oleh ketentuan dalam wasiat disebut sebagai...
A. Wali Amanat
B. Executeurs-testamentair
C. Cessie
D. Legitimaris
E. Trustee
Jawaban: D
Pasal 913 KUHPerdata mendefinisikan Legitiem Portie (bagian mutlak) sebagai bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang (Legitimaris).
Soal 4
Pihak yang ditugaskan untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit sejak saat putusan pernyataan pailit diucapkan adalah...
A. Hakim Pengawas
B. Debitur Pailit
C. Panitera
D. Kurator
E. Kreditur Separatis
Jawaban: D
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU No. 37 Tahun 2004, Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta pailit.
Soal 5
Berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021, Balai Harta Peninggalan merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada...
A. Direktur Jenderal Pajak
B. Direktur Jenderal Imigrasi
C. Mahkamah Agung
D. Menteri Keuangan
E. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Jawaban: E
Sesuai Pasal 2 Permenkumham No. 7 Tahun 2021, Balai Harta Peninggalan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Soal 6
Harta benda yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia, namun tidak ada ahli warisnya atau ahli warisnya menolak warisan tersebut, disebut sebagai...
A. Harta Wakaf
B. Harta Pengampuan
C. Harta Peninggalan Tak Terurus
D. Harta Gono-gini
E. Harta Pailit
Jawaban: C
Berdasarkan Pasal 1126 KUHPerdata, jika seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan ahli waris atau ahli warisnya menolak, maka harta peninggalannya dianggap tidak terurus (Onbeheerde Nalatenschappen) dan BHP bertindak sebagai pengurusnya.
Soal 7
Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974, apabila seorang suami atau istri bermaksud melakukan perjanjian harta bersama di luar masa perkawinan, maka hal tersebut harus dilakukan...
A. Melalui surat di bawah tangan
B. Hanya jika diizinkan oleh anak
C. Dengan akta notaris yang disahkan
D. Secara otomatis tanpa dokumen
E. Secara lisan di depan saksi
Jawaban: C
Berdasarkan Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 jo. Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat, atau selama ikatan perkawinan berlangsung melalui akta notaris.
Soal 8
Salah satu syarat yuridis agar seorang debitur dapat dinyatakan pailit menurut UU No. 37 Tahun 2004 adalah...
A. Mempunyai dua atau lebih Kreditur
B. Terjadi perselisihan antar pemegang saham
C. Hanya memiliki satu orang kreditur saja
D. Debitur telah meninggal dunia
E. Memiliki utang minimal 1 Miliar Rupiah
Jawaban: A
Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 mensyaratkan debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Soal 9
Status hukum di mana seseorang dinyatakan tidak hadir di tempat tinggalnya dan tidak memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengurus kepentingannya disebut...
A. Ghaib
B. Afwezigheid
C. Domisili
D. Pailit
E. Interdikti
Jawaban: B
Pasal 463 KUHPerdata mengatur tentang keadaan 'Tidak Hadir' (Afwezigheid), di mana jika diperlukan pengurusan harta benda orang tersebut, BHP dapat ditunjuk untuk melakukan pengurusan.
Soal 10
Pihak yang berwenang memberikan izin penjualan harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid) yang berada dalam pengurusan BHP adalah...
A. Ketua Pengadilan Negeri setempat
B. Menteri Hukum dan HAM
C. Kepala BHP
D. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham
E. Notaris pembuat akta
Jawaban: B
Berdasarkan Permenkumham No. M.02-HT.05.10 Tahun 2005 (sebagaimana telah diubah), izin pelaksanaan penjualan harta tersebut harus diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Soal 11
Dalam perkara kepailitan, putusan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat dalam jangka waktu...
A. 90 hari setelah didaftarkan
B. 180 hari setelah didaftarkan
C. 30 hari setelah didaftarkan
D. 60 hari setelah didaftarkan
E. 14 hari setelah sidang pertama
Jawaban: D
Berdasarkan Pasal 8 ayat (5) UU No. 37 Tahun 2004, putusan Pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
Soal 12
Kurator berkewajiban untuk membuat laporan berkala mengenai keadaan harta pailit setiap...
A. 6 bulan sekali
B. 3 bulan sekali
C. 1 tahun sekali
D. 1 bulan sekali
E. Setiap akhir persidangan
Jawaban: B
Pasal 74 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 mewajibkan Kurator untuk menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit setiap 3 bulan.
Soal 13
Utang Debitur yang penagihannya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, atau hak agunan atas kebendaan lainnya dalam kepailitan disebut...
A. Kreditur Istimewa
B. Kreditur Separatis
C. Kreditur Preferen
D. Kreditur Unsecured
E. Kreditur Konkuren
Jawaban: B
Kreditur Separatis (Pasal 55 UU 37/2004) adalah kreditur pemegang hak jaminan yang dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.
Soal 14
Dalam proses PKPU, pengadilan dapat memberikan masa penundaan kewajiban pembayaran utang sementara untuk jangka waktu maksimal...
A. 30 hari
B. 270 hari
C. 45 hari
D. 14 hari
E. 60 hari
Jawaban: C
Berdasarkan Pasal 225 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004, Putusan PKPU sementara berlaku untuk jangka waktu paling lama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.
Soal 15
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap beserta perpanjangannya tidak boleh melebihi jangka waktu...
A. 90 hari
B. 60 hari
C. 180 hari
D. 120 hari
E. 270 hari
Jawaban: E
Sesuai Pasal 228 ayat (6) UU No. 37 Tahun 2004, PKPU tetap beserta perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 hari setelah putusan PKPU sementara diucapkan.
Soal 16
Seorang anak dikatakan sebagai anak sah menurut UU Perkawinan apabila...
A. Diakui oleh bapaknya melalui akta
B. Lahir sebelum orang tuanya berpisah
C. Dilahirkan dalam perkawinan yang sah
D. Memiliki kemiripan fisik dengan orang tua
E. Telah diberikan nafkah sejak bayi
Jawaban: C
Berdasarkan Pasal 42 UU No. 1 Tahun 1974, anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Soal 17
Dalam manajemen BHP, tugas Kurator Keperdataan untuk melakukan penempatan uang pihak ketiga ke bank pemerintah didasarkan pada prinsip...
A. Spekulasi pasar
B. Kehati-hatian dan keamanan
C. Kerugian minimal
D. Bagi hasil tetap
E. Keuntungan maksimal
Jawaban: B
Prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas menjadi dasar bagi BHP dalam mengelola uang pihak ketiga (seperti uang pailit atau uang warisan) sesuai Permenkumham No. 20 Tahun 2019.
Soal 18
Tindakan hukum berupa pengangkatan seorang pengampu bagi orang dewasa yang dalam keadaan dungu, gila, atau mata gelap disebut...
A. Mediasi
B. Curatele
C. Executeur
D. Wali pengawas
E. Kolektif
Jawaban: B
Berdasarkan Pasal 433 KUHPerdata, penempatan seseorang di bawah pengampuan (Curatele) dilakukan bagi orang dewasa yang tidak mampu mengurus kepentingannya sendiri karena alasan mental atau keborosan.
Soal 19
Hukum perdata yang mengatur hubungan hukum antara anggota keluarga beserta harta kekayaannya disebut...
A. Hukum Keluarga
B. Hukum Dagang
C. Hukum Benda
D. Hukum Waris
E. Hukum Perikatan
Jawaban: A
Hukum Keluarga mengatur segala hal terkait hubungan darah dan hubungan perkawinan beserta dampaknya terhadap harta benda.
Soal 20
Kurator berkewajiban segera mengamankan harta pailit setelah putusan pailit diucapkan, salah satunya dengan melakukan...
A. Pemusnahan barang bukti
B. Hibah kepada pemerintah
C. Penjualan paksa di pasar
D. Pelepasan hak tagih
E. Penyegelan harta benda
Jawaban: E
Pasal 98 UU No. 37 Tahun 2004 mewajibkan Kurator melaksanakan segala upaya untuk mengamankan harta pailit, termasuk penyegelan harta benda jika diperlukan.
Soal 21 Premium
Berdasarkan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2024, pengelolaan Uang Pihak Ketiga pada BHP kini wajib menggunakan sistem...
Dalam struktur organisasi BHP menurut Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021, pejabat yang memimpin pelaksanaan tugas teknis pengurusan harta peninggalan adalah...
Menurut UU No. 37 Tahun 2004, pembatalan perbuatan hukum debitur yang merugikan kreditur yang dilakukan dalam jangka waktu 1 tahun sebelum putusan pailit disebut...
Harta kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris namun ahli warisnya belum memberikan kepastian apakah mereka menerima atau menolak warisan disebut sebagai...
Dalam hukum perdata, orang yang ditempatkan di bawah pengampuan (Curandus) kehilangan kecakapan bertindak hukum. Pihak yang mewakilinya dalam tindakan hukum adalah...
Tips Lulus SKB CPNS Kurator Keperdataan Ahli Pertama
Agar peluang lulus SKB CPNS untuk jabatan Kurator Keperdataan Ahli Pertama semakin besar, peserta perlu memahami karakter soal dan fokus pada kompetensi yang diuji. Berikut beberapa tips yang dapat diterapkan saat persiapan hingga pelaksanaan SKB CPNS.
Pahami materi pokok jabatan. Pelajari kompetensi teknis, tugas, dan fungsi jabatan secara menyeluruh agar jawaban tetap relevan.
Latihan soal SKB secara rutin. Biasakan menjawab soal esai atau studi kasus untuk melatih alur berpikir dan ketepatan jawaban.
Perhatikan konteks instansi. Sesuaikan jawaban dengan peran jabatan di instansi yang dilamar.
Susun jawaban secara sistematis. Gunakan poin atau langkah yang jelas agar mudah dipahami oleh penguji.
Ikuti tryout SKB. Tryout membantu mengukur kesiapan, mengatur waktu, dan mengenali pola penilaian.
Persiapan yang matang menjadi kunci utama dalam menghadapi SKB CPNS. Dengan mempelajari materi pokok, berlatih soal, dan mengikuti tryout SKB CPNS untuk jabatan Kurator Keperdataan Ahli Pertama, peserta dapat meningkatkan pemahaman dan kepercayaan diri sebelum ujian. Semoga panduan ini membantu perjalananmu menuju kelulusan CPNS.
Pertanyaan Seputar SKB CPNS Kurator Keperdataan Ahli Pertama
SKB CPNS Kurator Keperdataan Ahli Pertama adalah seleksi kompetensi bidang yang menguji kemampuan teknis sesuai jabatan yang dilamar.
Materi SKB CPNS Kurator Keperdataan Ahli Pertama meliputi materi teknis jabatan, regulasi terkait, serta tugas dan fungsi jabatan.
Jumlah soal SKB CPNS umumnya berkisar 80 hingga 100 soal dalam bentuk pilihan ganda, dengan durasi pengerjaan 90 menit. Soal berjumlah 100 diberikan jika materi tidak dominan hitungan, sementara 80 soal digunakan jika materi dominan hitungan.
Untuk lulus SKB CPNS Kurator Keperdataan Ahli Pertama, pelajari materi jabatan, latihan soal secara rutin, dan ikuti simulasi tryout.
SKB CPNS tidak memiliki passing grade tetap, namun nilai akan digabung dengan SKD dan diranking sesuai formasi.
Soal SKB CPNS Kurator Keperdataan Ahli Pertama tidak sama setiap tahun, namun pola materi dan kompetensi yang diujikan relatif serupa sesuai kebutuhan jabatan.
Tingkat kesulitan SKB CPNS Kurator Keperdataan Ahli Pertama tergantung pemahaman materi, namun dapat ditingkatkan dengan latihan yang konsisten.