SKB CPNS Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama 2026: Materi, Soal & Tryout Lengkap
Fakta: Lebih dari 80% peserta gagal di tahap SKB bukan karena tidak pintar, tapi karena salah fokus belajar.
Kalau kamu sedang mempersiapkan SKB CPNS untuk jabatan Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama, halaman ini akan jadi senjata utama kamu. 🔥
Banyak peserta CPNS gugur di tahap SKB karena kurang memahami materi jabatan yang diujikan. Untuk membantu kamu lebih siap, halaman ini menyajikan materi, contoh soal, dan tryout SKB CPNS khusus untuk jabatan Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama, agar proses belajar jadi lebih fokus dan peluang lulus semakin besar.
Materi Pokok SKB CPNS Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama
Materi pokok SKB CPNS untuk jabatan Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama berikut merangkum ruang lingkup kompetensi, pengetahuan teknis, dan tugas jabatan yang menjadi fokus penilaian dalam seleksi SKB CPNS. Pelajari setiap bagian secara bertahap agar pemahaman lebih menyeluruh.
Materi umum terkait Kehidupan Bernegara dan Bermasyarakat, Dasar Negara, dan Undang-Undang Dasar
Materi tentang Pemerintahan Pusat-Daerah, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersifat Umum
Materi tentang Pengetahuan Komputer yang bersifat umum
Materi khusus terkait Administrasi Kependudukan yang bersifat khusus
Materi tentang Pencatatan Sipil yang bersifat khusus
Materi tentang Pengetahuan Teknis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Administrator Database
Simulasi Tryout SKB CPNS Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama
Melalui simulasi tryout SKB CPNS untuk jabatan Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama, kamu bisa berlatih soal yang mendekati ujian sebenarnya sekaligus mengevaluasi kesiapan sebelum menghadapi tes SKB.
Tryout
Tryout untuk jabatan ini akan tersedia
Kami sedang menyiapkan paket tryout SKB khusus untuk
Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama.
Nantinya kamu bisa latihan soal sesuai kisi-kisi resmi dan dapat pembahasan lengkap.
Soal sesuai materi pokok jabatan
Pembahasan detail & indikator kompetensi
Skor otomatis + pembanding nasional
Coming soon
Contoh Soal SKB CPNS Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama
Berikut contoh soal SKB CPNS untuk jabatan Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama.
Soal 1
Undang-Undang yang menjadi dasar utama penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Indonesia saat ini adalah...
A. UU No. 24 Tahun 2013
B. UU No. 22 Tahun 2009
C. UU No. 39 Tahun 2008
D. UU No. 12 Tahun 2011
E. UU No. 23 Tahun 2006
Jawaban: A
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 adalah perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menjadi landasan hukum utama dalam penyelenggaraan adminduk di Indonesia. UU ini mengatur berbagai aspek seperti pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan data kependudukan, dan pemanfaatan data untuk pelayanan publik serta pembangunan nasional.
Soal 2
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013, KTP Elektronik (KTP-el) berlaku untuk...
A. 5 tahun
B. 15 tahun
C. 20 tahun
D. Seumur hidup
E. 10 tahun
Jawaban: D
Pasal 64 ayat (7) huruf a UU No. 24 Tahun 2013 menyatakan bahwa KTP-el berlaku seumur hidup. Ini merupakan perubahan signifikan dari aturan sebelumnya yang menetapkan masa berlaku 5 tahun. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dan mengurangi beban administrasi serta biaya perpanjangan berkala. KTP-el yang berlaku seumur hidup tidak memerlukan perpanjangan lagi kecuali ada perubahan data yang signifikan.
Soal 3
Instansi pelaksana Administrasi Kependudukan di tingkat Kabupaten/Kota adalah...
A. Dinas Sosial
B. Kelurahan
C. Badan Pusat Statistik
D. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
E. Kantor Kecamatan
Jawaban: D
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013, instansi pelaksana administrasi kependudukan di tingkat kabupaten/kota adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Disdukcapil bertanggung jawab atas pelayanan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan data kependudukan, dan penerbitan dokumen kependudukan di wilayah kabupaten/kota. Kepala Disdukcapil bertindak sebagai Pejabat Pencatatan Sipil yang memiliki kewenangan menerbitkan akta pencatatan sipil dan dokumen kependudukan lainnya.
Soal 4
NIK (Nomor Induk Kependudukan) merupakan kode identitas yang bersifat...
A. Dapat berubah sesuai permintaan
B. Unik, tunggal, dan melekat seumur hidup
C. Berubah setiap 5 tahun
D. Berlaku hanya untuk penduduk WNI
E. Berubah setiap pindah domisili
Jawaban: B
NIK adalah nomor identitas yang bersifat unik, tunggal, dan melekat seumur hidup pada setiap penduduk Indonesia. NIK merupakan kode identitas yang tidak dapat berubah, tidak dapat dipindahtangankan, dan digunakan sepanjang hayat. NIK menjadi kunci utama dalam basis data kependudukan dan digunakan sebagai referensi untuk berbagai layanan publik serta identifikasi penduduk. NIK juga menjadi acuan dalam integrasi data lintas sektor dan lembaga.
Soal 5
Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan adalah...
A. Permendagri No. 108 Tahun 2019
B. Permendagri No. 109 Tahun 2019
C. Permendagri No. 7 Tahun 2019
D. Permendagri No. 95 Tahun 2019
E. Permendagri No. 104 Tahun 2019
Jawaban: B
Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 mengatur tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Peraturan ini mencabut beberapa peraturan sebelumnya seperti Permendagri Nomor 19 Tahun 2010 dan Permendagri Nomor 8 Tahun 2016. Permendagri 109/2019 menstandarkan berbagai formulir dan buku yang digunakan dalam pelayanan adminduk, termasuk formulir pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Soal 6
Menurut UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 jo UU No. 19 Tahun 2016), yang dimaksud dengan Teknologi Informasi adalah...
A. Teknologi yang mendukung pengolahan dan transmisi informasi menggunakan komputer
B. Teknologi yang menggunakan komputer untuk menyimpan dan memproses data
C. Teknologi yang mencakup penggunaan komputer dan telekomunikasi untuk memanipulasi data
D. Teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi
E. Teknologi yang melibatkan perangkat keras dan perangkat lunak untuk mengelola informasi
Jawaban: D
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, Teknologi Informasi didefinisikan sebagai suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Definisi ini mencakup seluruh siklus informasi dari pengumpulan hingga penyebaran, dan menjadi dasar penting dalam pengelolaan data kependudukan berbasis elektronik serta penyelenggaraan SIAK.
Soal 7
Menurut Permendagri No. 104 Tahun 2019, dokumen kependudukan format digital yang sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el...
A. Hanya berlaku untuk keperluan tertentu
B. Memerlukan legalisir setiap tahun
C. Harus dicetak terlebih dahulu untuk dilegalisir
D. Wajib dilegalisir oleh pejabat berwenang
E. Tidak memerlukan pelayanan legalisir
Jawaban: E
Pasal 19 Ayat 6 Permendagri No. 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa 'Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir'. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menggunakan dokumen kependudukan tanpa perlu proses legalisir yang memakan waktu dan biaya. Dokumen digital dengan tanda tangan elektronik (TTE) diakui keabsahannya sama dengan dokumen fisik yang dilegalisir.
Soal 8
SIAK adalah singkatan dari...
A. Sistem Informasi Arsip Kependudukan
B. Sistem Informasi Akuntansi Keuangan
C. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
D. Sistem Informasi Administrasi Keluarga
E. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Keluarga
Jawaban: C
SIAK adalah singkatan dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. SIAK merupakan sistem informasi yang mengelola data dan informasi kependudukan secara nasional, terintegrasi, dan berkelanjutan. Sistem ini diatur dalam Permendagri No. 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. SIAK menjadi tulang punggung digitalisasi pelayanan adminduk di Indonesia, menghubungkan data dari tingkat desa/kelurahan hingga pusat, dan memungkinkan pelayanan adminduk secara online dan terintegrasi.
Soal 9
Salah satu tugas pokok Administrator Database Kependudukan adalah...
A. Membuat kebijakan kependudukan
B. Melakukan perekaman KTP-el
C. Melakukan sensus penduduk
D. Mengelola dan memelihara database kependudukan
E. Menerbitkan akta kelahiran
Jawaban: D
Berdasarkan Permendagri No. 5 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan, ruang lingkup tugas Administrator Database Kependudukan meliputi pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK, dan Data Warehouse. Tugas pokoknya meliputi pemeliharaan database, integrasi data, pemantauan keamanan sistem, memastikan akurasi data, dan menyediakan data kependudukan yang akurat dan terkini untuk berbagai keperluan perencanaan pembangunan dan pelayanan publik. Selain itu, ADB juga bertanggung jawab atas ketersediaan dan kualitas data di SIAK.
Soal 10
Komponen utama yang harus ada dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) adalah...
A. Server pusat dan komputer di kantor pencatatan sipil
B. Komputer, printer, dan scanner
C. Aplikasi SIAK dan sistem basis data
D. Data kependudukan dan sistem keamanan
E. Perangkat keras, perangkat lunak, sumber daya manusia, dan data
Jawaban: E
Komponen utama SIAK mencakup empat elemen penting yaitu: 1) Perangkat keras (hardware) seperti server, komputer, dan jaringan; 2) Perangkat lunak (software) termasuk aplikasi SIAK dan sistem manajemen basis data; 3) Sumber daya manusia (brainware) yang kompeten dalam mengoperasikan dan mengelola sistem; dan 4) Data dan informasi kependudukan yang dikelola. Keempat komponen ini saling terkait dan tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan SIAK yang efektif. Tanpa salah satu komponen tersebut, sistem tidak akan berfungsi optimal.
Soal 11
Peraturan Presiden yang menjadi dasar persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk serta pencatatan sipil adalah...
A. Perpres No. 25 Tahun 2008
B. Perpres No. 11 Tahun 2015
C. Perpres No. 96 Tahun 2018
D. Perpres No. 82 Tahun 2023
E. Perpres No. 132 Tahun 2022
Jawaban: C
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil merupakan pengganti dari Perpres No. 25 Tahun 2008. Perpres ini mengatur secara lebih rinci persyaratan dan tata cara pelayanan pendaftaran penduduk yang terdiri atas pencatatan biodata penduduk, penerbitan KK, penerbitan KTP-el, penerbitan surat keterangan kependudukan, dan pendaftaran penduduk rentan administrasi kependudukan. Perpres ini kemudian diikuti dengan Permendagri No. 108 Tahun 2019 sebagai aturan pelaksanaannya.
Soal 12
Batas waktu pelaporan kelahiran kepada instansi pelaksana adalah...
A. 10 hari
B. 60 hari
C. 30 hari
D. 90 hari
E. 120 hari
Jawaban: B
Berdasarkan ketentuan dalam UU Administrasi Kependudukan, setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh orang tua atau keluarga kepada instansi pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Pelaporan yang dilakukan dalam batas waktu tersebut akan diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran tanpa pengenaan denda. Apabila melampaui batas waktu tersebut, penerbitan akta kelahiran tetap dapat dilakukan namun dengan proses yang lebih panjang dan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Soal 13
Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan diatur dalam peraturan...
A. PermenPAN-RB No. 17 Tahun 2018
B. PermenPAN-RB No. 8 Tahun 2019
C. PermenPAN-RB No. 35 Tahun 2017
D. PermenPAN-RB No. 1 Tahun 2023
E. PermenPAN-RB No. 20 Tahun 2021
Jawaban: C
Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 35 Tahun 2017. Peraturan ini mengatur tentang kualifikasi, tugas, tanggung jawab, dan jenjang jabatan bagi Administrator Database Kependudukan. Meskipun terdapat PermenPAN-RB No. 1 Tahun 2023 yang mengatur jabatan fungsional secara umum, aturan spesifik mengenai butir kegiatan ADB masih merujuk pada aturan teknis turunannya.
Soal 14
Menurut Permendagri No. 95 Tahun 2019, salah satu tujuan SIAK adalah...
A. Mempercepat proses pemilu
B. Menggantikan sistem pencatatan manual
C. Meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan
D. Mengurangi jumlah pegawai
E. Menggantikan peran petugas administrasi
Jawaban: C
Berdasarkan Permendagri No. 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, SIAK bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan. Selain itu, SIAK juga bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, menyediakan data kependudukan yang akurat dan terkini, serta mendukung perencanaan pembangunan nasional dan daerah. SIAK juga bertujuan untuk mengintegrasikan data kependudukan antarlembaga dan memudahkan akses masyarakat terhadap layanan adminduk.
Soal 15
Yang dimaksud dengan Data Pribadi dalam UU No. 24 Tahun 2013 adalah...
A. Data statistik penduduk
B. Data agregat kependudukan
C. Data yang dapat diakses publik
D. Data anonim penduduk
E. Data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dijaga kebenarannya, dan dilindungi kerahasiaannya
Jawaban: E
Pasal 1 angka 22 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenarannya serta dilindungi kerahasiaannya. Perlindungan data pribadi menjadi aspek penting dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan mengingat banyaknya informasi sensitif yang dikelola. Data pribadi penduduk harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian, hanya digunakan untuk kepentingan yang sah, dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak manapun.
Soal 16
Berdasarkan Permendagri No. 108 Tahun 2019, bagi anak yang lahir dari pasangan yang perkawinannya belum tercatat, akta kelahirannya memuat frasa...
A. Anak tanpa status
B. Anak di luar nikah
C. Orang tua belum menikah
D. Anak tidak sah
E. Yang perkawinannya belum tercatatkan
Jawaban: E
Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres No. 96 Tahun 2018 mengatur bahwa bagi anak yang lahir dari pasangan yang belum memiliki bukti pencatatan perkawinan yang sah, akta kelahirannya akan memuat frasa 'yang perkawinannya belum tercatatkan' pada bagian nama orang tua. Hal ini bertujuan untuk tetap melindungi hak anak atas identitas hukum meskipun status perkawinan orang tuanya belum tercatat secara resmi. Frasa ini memastikan bahwa hak anak atas identitas tetap terjamin tanpa harus menunggu pencatatan perkawinan orang tua.
Soal 17
Software yang digunakan untuk mengelola basis data, seperti Oracle, MySQL, atau PostgreSQL disebut...
A. Web Browser
B. Operating System
C. DBMS (Database Management System)
D. Office Suite
E. Antivirus
Jawaban: C
DBMS (Database Management System) atau Sistem Manajemen Basis Data adalah perangkat lunak yang digunakan untuk mendefinisikan, membuat, mengelola, dan mengontrol akses terhadap basis data. Contoh DBMS yang umum digunakan antara lain Oracle, MySQL, PostgreSQL, Microsoft SQL Server, dan MongoDB. Seorang Administrator Database Kependudukan harus menguasai penggunaan DBMS untuk memastikan data kependudukan tersimpan dengan aman, terstruktur, dan dapat diakses dengan cepat dan efisien. Pemilihan DBMS yang tepat sangat penting untuk menjamin kinerja sistem dan keamanan data.
Soal 18
Menurut Permendagri No. 73 Tahun 2022, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi syarat...
A. Harus menggunakan bahasa asing
B. Menggunakan huruf kapital semua
C. Mencantumkan gelar akademik
D. Minimal 1 kata
E. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan paling sedikit 2 kata
Jawaban: E
Permendagri No. 73 Tahun 2022 mengatur tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Pasal 4 permendagri ini menetapkan bahwa nama yang dicatatkan harus: 1) mudah dibaca, 2) tidak bermakna negatif, 3) tidak menimbulkan multitafsir, 4) terdiri dari maksimal 60 karakter termasuk spasi, 5) paling sedikit terdiri dari 2 (dua) kata. Selain itu, nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain, dan gelar akademik atau keagamaan tidak boleh dicantumkan pada akta kelahiran, namun dapat dicantumkan pada KTP dan KK. Aturan ini bertujuan untuk menyeragamkan penulisan nama dalam dokumen kependudukan di seluruh Indonesia.
Soal 19
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013, yang termasuk Peristiwa Kependudukan adalah...
A. Kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak
B. Wisuda, bekerja, menikah, memiliki anak
C. Sekolah, bekerja, menikah, pindah rumah
D. Lahir, sekolah, bekerja, pensiun, meninggal
E. Masuk TK, SD, SMP, SMA, kuliah
Jawaban: A
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013, Peristiwa Kependudukan meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengangkatan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. Peristiwa Kependudukan adalah kejadian penting yang dialami oleh seseorang yang mengakibatkan perubahan data kependudukan. Setiap Peristiwa Kependudukan wajib dilaporkan oleh penduduk yang bersangkutan kepada instansi pelaksana untuk dicatat dalam register kependudukan dan diterbitkan dokumen kependudukannya. Pencatatan Peristiwa Kependudukan yang akurat dan tepat waktu sangat penting untuk menjaga validitas data kependudukan.
Soal 20
Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) adalah...
A. Permendagri No. 108 Tahun 2019
B. Permendagri No. 109 Tahun 2019
C. Permendagri No. 72 Tahun 2022
D. Permendagri No. 104 Tahun 2019
E. Permendagri No. 95 Tahun 2019
Jawaban: E
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2019 mengatur tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Peraturan ini menjadi landasan hukum bagi pengelolaan SIAK di Indonesia. Permendagri 95/2019 mengatur ruang lingkup SIAK, komponen sistem, tata kelola, keamanan data, integrasi sistem, dan tanggung jawab para pihak dalam penyelenggaraan SIAK. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 ayat (5) UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013.
Soal 21 Premium
Database Administrator (DBA) pada SIAK bertanggung jawab untuk melakukan backup database secara berkala. Tujuan utama dari backup database adalah...
Salah satu tanggung jawab Administrator Database Kependudukan dalam menjaga kualitas data adalah melakukan validasi data. Yang dimaksud dengan validasi data adalah...
A. Proses menyembunyikan data dari pengguna
B. Proses mengubah format data
C. Proses menggabungkan data dari berbagai sumber
D. Proses pemeriksaan data agar sesuai dengan aturan dan standar
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013, data kependudukan bersifat rahasia. Pengecualian terhadap kerahasiaan data kependudukan dapat dilakukan untuk kepentingan...
A. Ketertiban umum, penegakan hukum, pelayanan publik, dan perencanaan pembangunan
Tips Lulus SKB CPNS Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama
Agar peluang lulus SKB CPNS untuk jabatan Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama semakin besar, peserta perlu memahami karakter soal dan fokus pada kompetensi yang diuji. Berikut beberapa tips yang dapat diterapkan saat persiapan hingga pelaksanaan SKB CPNS.
Pahami materi pokok jabatan. Pelajari kompetensi teknis, tugas, dan fungsi jabatan secara menyeluruh agar jawaban tetap relevan.
Latihan soal SKB secara rutin. Biasakan menjawab soal esai atau studi kasus untuk melatih alur berpikir dan ketepatan jawaban.
Perhatikan konteks instansi. Sesuaikan jawaban dengan peran jabatan di instansi yang dilamar.
Susun jawaban secara sistematis. Gunakan poin atau langkah yang jelas agar mudah dipahami oleh penguji.
Ikuti tryout SKB. Tryout membantu mengukur kesiapan, mengatur waktu, dan mengenali pola penilaian.
Persiapan yang matang menjadi kunci utama dalam menghadapi SKB CPNS. Dengan mempelajari materi pokok, berlatih soal, dan mengikuti tryout SKB CPNS untuk jabatan Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama, peserta dapat meningkatkan pemahaman dan kepercayaan diri sebelum ujian. Semoga panduan ini membantu perjalananmu menuju kelulusan CPNS.
Pertanyaan Seputar SKB CPNS Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama
SKB CPNS Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama adalah seleksi kompetensi bidang yang menguji kemampuan teknis sesuai jabatan yang dilamar.
Materi SKB CPNS Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama meliputi materi teknis jabatan, regulasi terkait, serta tugas dan fungsi jabatan.
Jumlah soal SKB CPNS umumnya berkisar 80 hingga 100 soal dalam bentuk pilihan ganda, dengan durasi pengerjaan 90 menit. Soal berjumlah 100 diberikan jika materi tidak dominan hitungan, sementara 80 soal digunakan jika materi dominan hitungan.
Untuk lulus SKB CPNS Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama, pelajari materi jabatan, latihan soal secara rutin, dan ikuti simulasi tryout.
SKB CPNS tidak memiliki passing grade tetap, namun nilai akan digabung dengan SKD dan diranking sesuai formasi.
Soal SKB CPNS Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama tidak sama setiap tahun, namun pola materi dan kompetensi yang diujikan relatif serupa sesuai kebutuhan jabatan.
Tingkat kesulitan SKB CPNS Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama tergantung pemahaman materi, namun dapat ditingkatkan dengan latihan yang konsisten.