SKB CPNS Penata Perlindungan Saksi dan Korban Ahli Pertama 2026: Materi, Soal & Tryout Lengkap
Fakta: Lebih dari 80% peserta gagal di tahap SKB bukan karena tidak pintar, tapi karena salah fokus belajar.
Kalau kamu sedang mempersiapkan SKB CPNS untuk jabatan Penata Perlindungan Saksi dan Korban Ahli Pertama, halaman ini akan jadi senjata utama kamu. 🔥
Banyak peserta CPNS gugur di tahap SKB karena kurang memahami materi jabatan yang diujikan. Untuk membantu kamu lebih siap, halaman ini menyajikan materi, contoh soal, dan tryout SKB CPNS khusus untuk jabatan Penata Perlindungan Saksi dan Korban Ahli Pertama, agar proses belajar jadi lebih fokus dan peluang lulus semakin besar.
Materi Pokok SKB CPNS Penata Perlindungan Saksi dan Korban Ahli Pertama
Materi pokok SKB CPNS untuk jabatan Penata Perlindungan Saksi dan Korban Ahli Pertama berikut merangkum ruang lingkup kompetensi, pengetahuan teknis, dan tugas jabatan yang menjadi fokus penilaian dalam seleksi SKB CPNS. Pelajari setiap bagian secara bertahap agar pemahaman lebih menyeluruh.
Tugas dan Fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Definisi Perlindungan
Definisi Subyek Perlindungan
Syarat Permohonan Perlindungan
Tata Cara Pengajuan Permohonan
Jangka Waktu Permohonan Perlindungan
Persiapan Layanan Permohonan Perlindungan
Jenis Tindak Pidana Dalam Pemberian Perlindungan
Hak Saksi dan Korban
Jenis Layanan Perlindungan
Jangka Waktu Pemberian Perlindungan
Investigasi
Asesmen
Penelaahan Dokumen Permohonan Perlindungan
Telaah Materiil Permohonan
Risalah Permohonan
Keputusan Pemberian Perlindungan
Teknis Perlindungan Fisik
Teknis Pemberian Bantuan Medis dan Rehabilitasi Psikologis
Teknis Pemenuhan Hak Prosedural
Teknis Pemberian Rehabilitasi Psikososial
Teknis Pemenuhan Hak Saksi Pelaku
Teknis Pemenuhan Hak atas Pembiayaan
Teknis Perpanjangan atau Pemberhentian Perlindungan
Teknis Pemberian Perlindungan Hukum
Teknis Pemberian Hak atas Informasi
Simulasi Tryout SKB CPNS Penata Perlindungan Saksi dan Korban Ahli Pertama
Melalui simulasi tryout SKB CPNS untuk jabatan Penata Perlindungan Saksi dan Korban Ahli Pertama, kamu bisa berlatih soal yang mendekati ujian sebenarnya sekaligus mengevaluasi kesiapan sebelum menghadapi tes SKB.
Tryout
Tryout untuk jabatan ini akan tersedia
Kami sedang menyiapkan paket tryout SKB khusus untuk
Penata Perlindungan Saksi dan Korban Ahli Pertama.
Nantinya kamu bisa latihan soal sesuai kisi-kisi resmi dan dapat pembahasan lengkap.
Soal sesuai materi pokok jabatan
Pembahasan detail & indikator kompetensi
Skor otomatis + pembanding nasional
Coming soon
Contoh Soal SKB CPNS Penata Perlindungan Saksi dan Korban Ahli Pertama
Berikut contoh soal SKB CPNS untuk jabatan Penata Perlindungan Saksi dan Korban Ahli Pertama.
Soal 1
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, apa yang menjadi tugas utama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?
A. Memberikan grasi dan amnesti kepada Saksi Pelaku (Justice Collaborator)
B. Melakukan penyadapan terhadap terduga pelaku tindak pidana terorisme
C. Melakukan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang
D. Menerima permohonan, menelaah, dan memberikan keputusan serta memberikan perlindungan dan bantuan kepada Saksi dan Korban
E. Mengadili perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat di tingkat pertama
Jawaban: D
Berdasarkan Pasal 12A ayat (1) UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK bertugas menerima permohonan Perlindungan, melakukan penelaahan, dan memberikan keputusan pemberian Perlindungan dan/atau Bantuan.
Soal 2
Menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban, definisi dari 'Perlindungan' adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh...
A. Kementerian Sosial dalam bentuk pemberian bantuan sosial dan rehabilitasi
B. Pengadilan Negeri di wilayah hukum terjadinya tindak pidana
C. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
D. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bawah pengawasan Presiden
E. Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung secara bersama-sama
Jawaban: C
Menurut Pasal 1 angka 6 UU No. 31 Tahun 2014, Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Soal 3
Dalam sistem peradilan pidana, seorang tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana yang sama dan merupakan subyek perlindungan LPSK disebut...
A. Saksi Mahkota
B. Whistleblower (Pelapor)
C. Saksi Ahli
D. Justice Collaborator (Saksi Pelaku)
E. Informan Kepolisian
Jawaban: D
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU No. 31 Tahun 2014, Saksi Pelaku (Justice Collaborator) adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
Soal 4
Sesuai dengan Pasal 28 UU No. 31 Tahun 2014, perlindungan dan bantuan oleh LPSK diberikan dengan mempertimbangkan syarat-syarat berikut ini, KECUALI...
A. Hasil analisis tim medis atau psikolog
B. Status sosial dan tingkat ekonomi dari pemohon
C. Sifat pentingnya keterangan Saksi dan/atau Korban
D. Tingkat ancaman yang membahayakan Saksi dan/atau Korban
E. Rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh Saksi dan/atau Korban
Jawaban: B
Pasal 28 UU No. 31 Tahun 2014 menyatakan syarat perlindungan mempertimbangkan: sifat pentingnya keterangan, tingkat ancaman, hasil analisis medis/psikolog, dan rekam jejak tindak pidana pemohon. Status sosial dan tingkat ekonomi tidak menjadi syarat permohonan.
Soal 5
Bagaimanakah tata cara pengajuan permohonan perlindungan ke LPSK jika pemohon tidak dapat membaca atau menulis?
A. Permohonan dapat disampaikan secara lisan dan akan dituangkan dalam bentuk tertulis oleh pejabat LPSK
B. Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan dan harus melalui lembaga swadaya masyarakat
C. Pemohon harus merekam permohonannya dalam bentuk video atau audio untuk diserahkan ke LPSK
D. Permohonan wajib diwakilkan oleh advokat/kuasa hukum dengan surat kuasa bermeterai
E. Permohonan ditolak sampai pemohon dapat memberikan surat tertulis
Jawaban: A
Sesuai Pasal 30 ayat (2) UU No. 31 Tahun 2014, jika pemohon tidak dapat membaca atau menulis, permohonan dapat disampaikan secara lisan dan akan dituangkan dalam bentuk tertulis oleh pejabat yang ditunjuk oleh LPSK.
Soal 6
LPSK wajib memberikan keputusan tertulis terhadap permohonan perlindungan paling lambat dalam jangka waktu... terhitung sejak permohonan dicatat dalam buku registrasi.
A. 14 hari
B. 7 hari
C. 60 hari
D. 90 hari
E. 30 hari
Jawaban: E
Berdasarkan Pasal 31 ayat (2) UU No. 31 Tahun 2014, Keputusan LPSK diberikan secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan perlindungan dicatat dalam buku registrasi.
Soal 7
Dalam tahap persiapan layanan permohonan perlindungan, apabila pemohon berada dalam keadaan darurat yang mengancam nyawa, tindakan apa yang berwenang dilakukan oleh LPSK?
A. Meminta pemohon untuk menyembunyikan diri sendiri sampai Paripurna selesai
B. Menyerahkan sepenuhnya perlindungan kepada pihak keluarga pemohon
C. Membawa pemohon ke luar negeri secepatnya
D. Mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus terkait
E. Memberikan perlindungan sementara tanpa harus menunggu keputusan Paripurna Pimpinan LPSK
Jawaban: E
Menurut Pasal 32 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2014, dalam keadaan darurat yang memerlukan keputusan cepat, Pimpinan LPSK dapat segera memberikan perlindungan sementara sebelum diadakan Rapat Paripurna.
Soal 8
Berikut ini adalah jenis tindak pidana tertentu di mana Saksi dan Korban berhak mendapatkan prioritas perlindungan dari LPSK, KECUALI...
A. Tindak pidana terorisme
B. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat
C. Tindak pidana korupsi dan pencucian uang
D. Tindak pidana narkotika
E. Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor biasa
Jawaban: E
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU No. 31 Tahun 2014, perlindungan diprioritaskan untuk tindak pidana tertentu seperti pelanggaran HAM berat, korupsi, pencucian uang, terorisme, narkotika, psikotropika, kekerasan seksual anak, dan penyiksaan. Pencurian kendaraan bermotor biasa tidak termasuk prioritas tertentu kecuali ada ancaman jiwa yang disetujui LPSK.
Soal 9
Seorang Korban tindak pidana berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasusnya dari penegak hukum. Hal ini merupakan perwujudan dari...
A. Hak atas Restitusi
B. Hak Mendapatkan Identitas Baru
C. Hak atas Kompensasi
D. Hak atas Pembiayaan
E. Hak atas Pemenuhan Hak Prosedural
Jawaban: E
Mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus merupakan bagian dari hak prosedural dalam proses peradilan pidana, sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Soal 10
Layanan perlindungan yang diberikan oleh LPSK berupa penempatan Saksi dan/atau Korban di rumah aman (safe house) dikategorikan sebagai jenis layanan...
A. Bantuan Psikososial
B. Bantuan Medis
C. Perlindungan Hukum
D. Perlindungan Fisik
E. Pemenuhan Hak Prosedural
Jawaban: D
Penempatan di rumah aman (safe house), pengawalan, dan pengamanan melekat merupakan bentuk nyata dari layanan Perlindungan Fisik untuk mencegah ancaman secara langsung terhadap keselamatan fisik subyek perlindungan.
Soal 11
Jangka waktu pemberian layanan perlindungan oleh LPSK kepada Terlindung diatur berdasarkan perjanjian tertulis, dan umumnya dievaluasi untuk dilakukan perpanjangan dalam periode setiap...
A. 1 tahun sekali
B. 3 bulan sekali
C. Seumur hidup tanpa evaluasi
D. 6 bulan sekali
E. 1 bulan sekali
Jawaban: D
Dalam praktiknya berdasarkan SOP dan Peraturan LPSK, pelaksanaan perlindungan ditinjau dan dievaluasi efektivitasnya secara berkala, umumnya dilakukan perpanjangan atau penghentian dalam jangka waktu per 6 (enam) bulan berdasarkan hasil evaluasi atas tingkat ancaman.
Soal 12
Tujuan utama pelaksanaan tahap Investigasi oleh tim LPSK sebelum menyetujui permohonan perlindungan adalah...
A. Menangkap dan menahan pelaku tindak pidana
B. Menilai tingkat ancaman, kebenaran kasus, serta pentingnya keterangan pemohon
C. Menggantikan peran Polri dalam melakukan penyidikan kasus
D. Mencari bukti-bukti materiil untuk memvonis terdakwa di pengadilan
E. Mengaudit keuangan dari korban tindak pidana
Jawaban: B
Investigasi di LPSK bertujuan untuk memperoleh fakta dan informasi terkait tingkat ancaman (threat assessment), pentingnya keterangan, serta kebenaran peristiwa tindak pidana untuk menentukan kelayakan permohonan perlindungan, bukan untuk penyidikan Pro Justitia.
Soal 13
Proses untuk mengidentifikasi tingkat trauma psikologis dan kebutuhan penanganan medis dari seorang korban kekerasan seksual yang mengajukan permohonan ke LPSK disebut tahapan...
A. Interogasi
B. Perlindungan Darurat
C. Asesmen Psikologis dan Medis
D. Risalah
E. Telaah Hukum
Jawaban: C
Asesmen (khususnya psikologis dan medis) adalah proses penilaian terukur oleh ahli (psikolog/dokter) yang dilakukan LPSK untuk mengetahui tingkat trauma, cedera, dan kebutuhan layanan rehabilitasi bagi korban.
Soal 14
Penelaahan Dokumen Permohonan Perlindungan (Formil) di LPSK meliputi pemeriksaan terhadap keabsahan dokumen berikut, KECUALI...
A. Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas pemohon
B. Dokumen pendukung laporan kepolisian (Laporan Polisi)
C. Formulir permohonan yang telah ditandatangani
D. Sertifikat kepemilikan aset/tanah pemohon
E. Uraian singkat peristiwa tindak pidana
Jawaban: D
Penelaahan dokumen formil mencakup kelengkapan identitas, formulir permohonan, dan bukti/dokumen laporan kepolisian. Sertifikat kepemilikan aset tidak menjadi syarat formil pengajuan perlindungan di LPSK.
Soal 15
Dalam melakukan Telaah Materiil terhadap permohonan seorang Justice Collaborator, aspek paling kritis yang harus dianalisis oleh Penelaah LPSK adalah...
A. Jarak tempat tinggal pemohon ke kantor LPSK
B. Apakah pemohon memiliki latar belakang pendidikan hukum
C. Apakah pemohon merupakan pelaku utama (aktor intelektual) dalam kejahatan tersebut
D. Apakah pemohon berstatus warga negara asing
E. Jumlah kerugian negara yang bisa dikembalikan secara pribadi oleh pemohon
Jawaban: C
Syarat mutlak seorang Saksi Pelaku (Justice Collaborator) sesuai Pasal 28 ayat (2) UU 31/2014 dan SEMA No. 4/2011 adalah yang bersangkutan BUKAN merupakan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya. Ini adalah inti telaah materiil untuk JC.
Soal 16
Dokumen resmi yang memuat simpulan hasil investigasi, asesmen, dan telaah hukum yang disusun oleh Biro Penelaahan Permohonan sebagai bahan rekomendasi dalam Rapat Paripurna disebut...
A. Surat Tuntutan
B. Putusan Sela
C. Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
D. Risalah Permohonan
E. Surat Dakwaan
Jawaban: D
Di lingkungan LPSK, dokumen komprehensif yang berisi resume kasus, hasil investigasi, asesmen, serta rekomendasi penelaah untuk disajikan dalam Rapat Paripurna Pimpinan disebut Risalah Permohonan.
Soal 17
Siapakah yang berwenang mengambil keputusan akhir mengenai diterima atau ditolaknya suatu permohonan perlindungan dalam kondisi normal di LPSK?
A. Presiden Republik Indonesia
B. Ketua Tim Investigasi
C. Rapat Paripurna Pimpinan LPSK
D. Sekretaris Jenderal LPSK
E. Hakim Pengadilan Negeri
Jawaban: C
Berdasarkan UU No. 31 Tahun 2014, Keputusan LPSK terkait pemberian atau penolakan perlindungan dan bantuan diambil berdasarkan musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Rapat Paripurna Pimpinan LPSK.
Soal 18
Penggunaan rompi anti peluru dan pengawalan bersenjata saat Saksi hadir di persidangan merupakan bentuk dari pelayanan...
A. Teknis Perlindungan Fisik
B. Teknis Pemenuhan Hak Atas Informasi
C. Teknis Perlindungan Hukum
D. Teknis Bantuan Medis
E. Teknis Rehabilitasi Psikososial
Jawaban: A
Pengawalan melekat, pengamanan jalur, serta penggunaan peralatan pengamanan (seperti rompi anti peluru) adalah pelaksanaan riil dari Perlindungan Fisik guna mencegah ancaman fisik terhadap Terlindung.
Soal 19
Layanan pemulihan kejiwaan dan trauma bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang diberikan secara berkala oleh psikiater mitra LPSK termasuk dalam kategori...
A. Restitusi
B. Kompensasi
C. Rehabilitasi Psikososial
D. Rehabilitasi Psikologis
E. Bantuan Hukum
Jawaban: D
Berdasarkan Pasal 6 UU No. 31 Tahun 2014, Korban tindak pidana tertentu berhak memperoleh bantuan medis dan rehabilitasi psikologis. Penanganan trauma oleh psikolog/psikiater secara langsung masuk ke dalam Rehabilitasi Psikologis.
Soal 20
LPSK memfasilitasi Terlindung agar dapat memberikan keterangan di persidangan tanpa harus bertatap muka langsung dengan terdakwa menggunakan sarana teleconference. Hal ini merupakan pelaksanaan...
A. Pemberian Ganti Rugi
B. Pemenuhan Hak Prosedural
C. Investigasi Forensik
D. Rehabilitasi Psikologis
E. Bantuan Medis Darurat
Jawaban: B
Pasal 9 UU No. 31 Tahun 2014 menjamin hak saksi/korban untuk tidak dihadapkan langsung dengan terdakwa. Pemberian keterangan melalui sarana elektronik (teleconference) adalah wujud teknis Pemenuhan Hak Prosedural di peradilan.
Soal 21 Premium
Pelatihan kewirausahaan dan pemberian modal kerja bagi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) agar mereka dapat kembali mandiri di masyarakat termasuk dalam layanan...
Rekomendasi tertulis yang diberikan oleh LPSK kepada Jaksa Penuntut Umum atau Hakim agar seorang Justice Collaborator diberikan keringanan pidana merupakan pelaksanaan dari...
Biaya transportasi, penginapan, dan konsumsi bagi saksi yang berdomisili di luar kota untuk hadir memberikan kesaksian di persidangan ditanggung oleh LPSK berdasarkan prinsip...
A. Kompensasi Khusus
B. Teknis Pemenuhan Hak Prosedural
C. Restitusi Pengadilan
D. Teknis Pemenuhan Hak atas Pembiayaan (Biaya Hidup/Transportasi)
Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Jaminan ini disebut...
Dalam hal Saksi Pelapor menghadapi tuntutan pencemaran nama baik (gugatan balik) dari pihak tersangka/terdakwa, tindakan yang dapat dimohonkan LPSK kepada instansi penegak hukum adalah...
A. Meminta penundaan proses hukum terhadap tuntutan gugatan balik tersebut hingga perkara utama memiliki kekuatan hukum tetap
Kewenangan LPSK untuk secara mandiri menjemput saksi/korban yang dalam kondisi terancam dan memindahkannya ke rumah aman (safe house) diatur sebagai bagian dari fungsi...
Untuk menjamin keselamatan Saksi dari ancaman pihak terdakwa di lingkungan persidangan, teknis perlindungan apa yang tidak boleh dilakukan oleh pengawal LPSK?
A. Menembak terdakwa sebagai langkah antisipasi sebelum sidang dimulai
B. Menggunakan jalur khusus untuk masuk ke ruang sidang
C. Melakukan sterilisasi ruang tunggu saksi
D. Menyiagakan kendaraan evakuasi di dekat pintu keluar
E. Membatasi akses komunikasi saksi dengan pihak yang tidak berkepentingan
Seorang anak menjadi korban kekerasan seksual dan membutuhkan visum et repertum serta operasi akibat cedera fisik. LPSK menerbitkan Surat Jaminan Pembiayaan. Layanan ini merupakan bentuk dari...
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pelaporan hasil evaluasi pelaksanaan perlindungan oleh tim satgas atau satuan kerja teknis kepada Pimpinan LPSK dilakukan dengan menyusun dokumen...
Selain Justice Collaborator, istilah bagi pelapor yang beriktikad baik untuk mengungkap tindak pidana korupsi yang juga mendapatkan hak perlindungan khusus di LPSK adalah...
Ganti kerugian yang diberikan oleh Negara kepada Korban karena pelaku tidak mampu memberikan restitusi secara penuh (khusus untuk Korban Tindak Pidana Terorisme) disebut...
Hak pemenuhan prosedural yang memungkinkan korban mendapat pendampingan oleh LPSK pada setiap tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan pidana bertujuan untuk...
A. Menggantikan peran advokat/pengacara secara mutlak
B. Mencegah terjadinya reviktimisasi (menjadi korban kembali) terhadap korban selama proses peradilan
C. Mencari kelemahan jaksa penuntut umum
D. Memperpanjang masa tahanan tersangka tanpa dasar hukum
Untuk menjaga kerahasiaan identitas Terlindung, LPSK berhak membuatkan identitas baru. Ketentuan mengenai pembuatan identitas baru diatur dan pelaksanaannya bekerja sama dengan instansi...
Berapa lama jangka waktu pemberian perlindungan darurat oleh Pimpinan LPSK sebelum dilakukan Rapat Paripurna untuk memutuskan status akhir permohonan tersebut?
Bentuk pelaksanaan rehabilitasi psikososial yang bertujuan memperbaiki kondisi sosial Korban anak dari kekerasan seksual adalah dengan memfasilitasi pemenuhan hak...
A. Pendidikan anak agar dapat kembali bersekolah di tempat yang aman
Tips Lulus SKB CPNS Penata Perlindungan Saksi dan Korban Ahli Pertama
Agar peluang lulus SKB CPNS untuk jabatan Penata Perlindungan Saksi dan Korban Ahli Pertama semakin besar, peserta perlu memahami karakter soal dan fokus pada kompetensi yang diuji. Berikut beberapa tips yang dapat diterapkan saat persiapan hingga pelaksanaan SKB CPNS.
Pahami materi pokok jabatan. Pelajari kompetensi teknis, tugas, dan fungsi jabatan secara menyeluruh agar jawaban tetap relevan.
Latihan soal SKB secara rutin. Biasakan menjawab soal esai atau studi kasus untuk melatih alur berpikir dan ketepatan jawaban.
Perhatikan konteks instansi. Sesuaikan jawaban dengan peran jabatan di instansi yang dilamar.
Susun jawaban secara sistematis. Gunakan poin atau langkah yang jelas agar mudah dipahami oleh penguji.
Ikuti tryout SKB. Tryout membantu mengukur kesiapan, mengatur waktu, dan mengenali pola penilaian.
Persiapan yang matang menjadi kunci utama dalam menghadapi SKB CPNS. Dengan mempelajari materi pokok, berlatih soal, dan mengikuti tryout SKB CPNS untuk jabatan Penata Perlindungan Saksi dan Korban Ahli Pertama, peserta dapat meningkatkan pemahaman dan kepercayaan diri sebelum ujian. Semoga panduan ini membantu perjalananmu menuju kelulusan CPNS.
Pertanyaan Seputar SKB CPNS Penata Perlindungan Saksi dan Korban Ahli Pertama
SKB CPNS Penata Perlindungan Saksi dan Korban Ahli Pertama adalah seleksi kompetensi bidang yang menguji kemampuan teknis sesuai jabatan yang dilamar.
Materi SKB CPNS Penata Perlindungan Saksi dan Korban Ahli Pertama meliputi materi teknis jabatan, regulasi terkait, serta tugas dan fungsi jabatan.
Jumlah soal SKB CPNS umumnya berkisar 80 hingga 100 soal dalam bentuk pilihan ganda, dengan durasi pengerjaan 90 menit. Soal berjumlah 100 diberikan jika materi tidak dominan hitungan, sementara 80 soal digunakan jika materi dominan hitungan.
Untuk lulus SKB CPNS Penata Perlindungan Saksi dan Korban Ahli Pertama, pelajari materi jabatan, latihan soal secara rutin, dan ikuti simulasi tryout.
SKB CPNS tidak memiliki passing grade tetap, namun nilai akan digabung dengan SKD dan diranking sesuai formasi.
Soal SKB CPNS Penata Perlindungan Saksi dan Korban Ahli Pertama tidak sama setiap tahun, namun pola materi dan kompetensi yang diujikan relatif serupa sesuai kebutuhan jabatan.
Tingkat kesulitan SKB CPNS Penata Perlindungan Saksi dan Korban Ahli Pertama tergantung pemahaman materi, namun dapat ditingkatkan dengan latihan yang konsisten.