SKB CPNS Penata Kelola Madrasah, Pendidikan Agama, dan Keagamaan 2026: Materi, Soal & Tryout Lengkap
Fakta: Lebih dari 80% peserta gagal di tahap SKB bukan karena tidak pintar, tapi karena salah fokus belajar.
Kalau kamu sedang mempersiapkan SKB CPNS untuk jabatan Penata Kelola Madrasah, Pendidikan Agama, dan Keagamaan, halaman ini akan jadi senjata utama kamu. 🔥
Banyak peserta CPNS gugur di tahap SKB karena kurang memahami materi jabatan yang diujikan. Untuk membantu kamu lebih siap, halaman ini menyajikan materi, contoh soal, dan tryout SKB CPNS khusus untuk jabatan Penata Kelola Madrasah, Pendidikan Agama, dan Keagamaan, agar proses belajar jadi lebih fokus dan peluang lulus semakin besar.
Materi Pokok SKB CPNS Penata Kelola Madrasah, Pendidikan Agama, dan Keagamaan
Materi pokok SKB CPNS untuk jabatan Penata Kelola Madrasah, Pendidikan Agama, dan Keagamaan berikut merangkum ruang lingkup kompetensi, pengetahuan teknis, dan tugas jabatan yang menjadi fokus penilaian dalam seleksi SKB CPNS. Pelajari setiap bagian secara bertahap agar pemahaman lebih menyeluruh.
Manajemen ASN Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023
Prinsip Dasar Pelayanan Publik dan UU No. 25 Tahun 2009
Konsep Moderasi Beragama dalam Konteks Pendidikan dan Kebangsaan
Etika Birokrasi, Integritas, dan Nilai-Nilai Anti-Korupsi
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Kementerian Agama (Ditjen Pendis)
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan
UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Regulasi Turunannya
Konsep Dasar Manajemen Pendidikan: Perencanaan, Pengorganisasian, dan Evaluasi
Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan Implementasinya di Madrasah
Mekanisme Akreditasi Madrasah dan Lembaga Keagamaan (BAN-PDM)
Manajemen Kurikulum: Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah
Sistem Informasi Manajemen Pendidikan (EMIS) dan Pendataan Pendidikan
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) Madrasah
Regulasi Guru dan Tenaga Kependidikan: Sertifikasi, Inpassing, dan Kompetensi
Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Non-Formal (Diniyah, TPQ, dan Sekolah Minggu)
Penjaminan Mutu Pendidikan: Monitoring dan Evaluasi Program Pendidikan
Simulasi Tryout SKB CPNS Penata Kelola Madrasah, Pendidikan Agama, dan Keagamaan
Melalui simulasi tryout SKB CPNS untuk jabatan Penata Kelola Madrasah, Pendidikan Agama, dan Keagamaan, kamu bisa berlatih soal yang mendekati ujian sebenarnya sekaligus mengevaluasi kesiapan sebelum menghadapi tes SKB.
Tryout
Tryout untuk jabatan ini akan tersedia
Kami sedang menyiapkan paket tryout SKB khusus untuk
Penata Kelola Madrasah, Pendidikan Agama, dan Keagamaan.
Nantinya kamu bisa latihan soal sesuai kisi-kisi resmi dan dapat pembahasan lengkap.
Soal sesuai materi pokok jabatan
Pembahasan detail & indikator kompetensi
Skor otomatis + pembanding nasional
Coming soon
Contoh Soal SKB CPNS Penata Kelola Madrasah, Pendidikan Agama, dan Keagamaan
Berikut contoh soal SKB CPNS untuk jabatan Penata Kelola Madrasah, Pendidikan Agama, dan Keagamaan.
Soal 1
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, salah satu prinsip dasar dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah sistem merit. Apakah yang menjadi dasar utama dari sistem merit tersebut?
A. Rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian
B. Keterwakilan dari berbagai daerah dan golongan
C. Pertimbangan masa kerja dan loyalitas terhadap pimpinan
D. Hasil penilaian dari masyarakat dan tokoh agama
E. Kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar
Jawaban: E
Menurut UU No. 20 Tahun 2023, Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Soal 2
Sesuai dengan amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan mempublikasikan komponen dasar dari layanan yang diberikan. Komponen ini dikenal dengan istilah...
A. Maklumat Pelayanan
B. Standar Operasional Prosedur
C. Standar Pelayanan
D. Sistem Informasi Pelayanan
E. Indeks Kepuasan Masyarakat
Jawaban: C
UU No. 25 Tahun 2009 Pasal 15 menyebutkan bahwa Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan, serta mempublikasikannya.
Soal 3
Kementerian Agama gencar mengkampanyekan Moderasi Beragama. Terdapat empat indikator utama dalam Moderasi Beragama. Manakah di bawah ini yang BUKAN merupakan salah satu dari empat indikator tersebut?
A. Anti Kekerasan
B. Penerimaan Terhadap Tradisi
C. Komitmen Kebangsaan
D. Toleransi
E. Penyeragaman Ajaran Beragama
Jawaban: E
Empat indikator moderasi beragama menurut Kementerian Agama adalah: 1) Komitmen Kebangsaan, 2) Toleransi, 3) Anti Kekerasan, dan 4) Akomodatif/Penerimaan terhadap budaya lokal atau tradisi. Penyeragaman ajaran bukanlah indikator, karena moderasi justru menghargai keragaman.
Soal 4
Nilai dasar (core values) ASN 'BerAKHLAK' menuntut setiap pegawai negeri untuk memiliki integritas. Tindakan seorang Penata Kelola Madrasah yang menolak pemberian hadiah dari vendor pengadaan buku pelajaran madrasah merupakan implementasi dari nilai...
A. Akuntabel
B. Harmonis
C. Kolaboratif
D. Berorientasi Pelayanan
E. Adaptif
Jawaban: A
Menolak gratifikasi dan tidak menyalahgunakan kewenangan atau jabatan merupakan wujud dari nilai Akuntabel. Akuntabilitas mencakup tanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan dengan bekerja jujur dan berintegritas tinggi.
Soal 5
Dalam pengambilan keputusan administratif terkait perizinan pendirian lembaga pendidikan keagamaan, pejabat terkait harus mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Asas yang mewajibkan badan/pejabat pemerintahan untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk tujuan lain adalah asas...
A. Kepentingan Umum
B. Penyalahgunaan Wewenang (Larangan)
C. Kepastian Hukum
D. Keterbukaan
E. Kecermatan
Jawaban: B
Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, larangan menyalahgunakan wewenang (detournement de pouvoir) adalah larangan menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari tujuan yang diberikan oleh undang-undang.
Soal 6
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama memiliki beberapa direktorat. Pengelolaan administrasi dan kebijakan yang berkaitan dengan guru pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) berada di bawah tanggung jawab...
A. Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam
B. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah
C. Direktorat Pendidikan Agama Islam
D. Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah
E. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
Jawaban: B
Segala hal yang berkaitan dengan pembinaan, regulasi, dan pengelolaan guru serta tenaga kependidikan di madrasah (termasuk MTs) merupakan tugas pokok dan fungsi dari Direktorat GTK Madrasah pada Ditjen Pendis Kemenag.
Soal 7
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal. Madrasah Ibtidaiyah (MI) termasuk ke dalam...
A. Pendidikan Informal Berbasis Keluarga
B. Pendidikan Anak Usia Dini
C. Pendidikan Formal Jenjang Dasar
D. Pendidikan Khusus Terpadu
E. Pendidikan Nonformal Keagamaan
Jawaban: C
UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 17 menyebutkan pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah, dan bentuknya antara lain SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat. Ini masuk jalur formal.
Soal 8
PP No. 55 Tahun 2007 mengatur secara khusus tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. Dalam peraturan tersebut, pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dinamakan...
A. Pendidikan Agama
B. Pendidikan Pesantren
C. Pendidikan Keagamaan
D. Pendidikan Akhlak
E. Pendidikan Karakter
Jawaban: C
Berdasarkan PP No. 55 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 2, Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
Soal 9
UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memberikan pengakuan hukum (rekognisi) yang kuat terhadap pesantren. Berdasarkan UU tersebut, salah satu kekhasan penyelenggaraan pendidikan pesantren yang diakui sebagai rujukan keilmuan adalah pengkajian...
A. Literatur Kontemporer
B. Kitab Kuning
C. Filsafat Barat
D. Teknologi Informasi
E. Sains Terapan
Jawaban: B
UU No. 18 Tahun 2019 Pasal 1 Ayat 3 menyebutkan bahwa salah satu ciri khas pesantren adalah penyelenggaraan pengkajian kitab kuning (dirasah islamiyah dengan rujukan tradisi keilmuan Islam klasik) atau dirasah islamiyah dengan pola muallimin.
Soal 10
Dalam konsep dasar manajemen pendidikan madrasah, proses membagi kerja ke dalam tugas-tugas yang lebih kecil, mengalokasikan sumber daya, dan mengoordinasikannya demi mencapai tujuan madrasah disebut fungsi...
A. Pengevaluasian (Evaluating)
B. Pengorganisasian (Organizing)
C. Pengawasan (Controlling)
D. Perencanaan (Planning)
E. Pelaksanaan (Actuating)
Jawaban: B
Pengorganisasian (Organizing) adalah fungsi manajemen yang berfokus pada pembagian tugas, penentuan struktur kelembagaan, serta alokasi sumber daya manusia dan material untuk melaksanakan rencana yang telah dibuat.
Soal 11
Kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi lulusan madrasah untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu termasuk ke dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP), yaitu...
A. Standar Pendidik
B. Standar Proses
C. Standar Isi
D. Standar Penilaian
E. Standar Kompetensi Lulusan
Jawaban: C
Berdasarkan PP tentang Standar Nasional Pendidikan, Standar Isi berkaitan dengan ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan, yang memuat kerangka dasar kurikulum dan beban belajar.
Soal 12
Akreditasi madrasah saat ini diselenggarakan oleh badan independen. Sejak dileburnya BAN-S/M, lembaga yang berwenang melakukan akreditasi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (termasuk madrasah) adalah...
A. BAN-PDM
B. Kemenag RI
C. BAN-PT
D. BSNP
E. Pusdatin
Jawaban: A
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023, lembaga yang menangani akreditasi PNF dan Pendidikan Dasar serta Menengah dilebur menjadi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM).
Soal 13
Dalam implementasi Kurikulum Merdeka di madrasah, terdapat pendekatan proyek yang bertujuan menguatkan karakter profil pelajar. Di madrasah, proyek ini ditambah nilainya dengan kekhasan madrasah yang dikenal dengan...
A. Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)
B. Program Madrasah Riset
C. Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pramuka
D. Profil Pelajar Rahmatan Lil Alamin (P2RA)
E. Proyek Literasi dan Numerasi
Jawaban: D
Kekhasan implementasi Kurikulum Merdeka di bawah naungan Kementerian Agama adalah adanya integrasi antara Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dengan Profil Pelajar Rahmatan Lil Alamin (P2RA).
Soal 14
Education Management Information System (EMIS) adalah pusat pendataan pendidikan di Kementerian Agama. Salah satu prinsip utama dari pengelolaan data EMIS adalah 'Single Source of Truth', yang berarti...
A. Hanya kepala madrasah yang boleh mengisi data
B. Akses data EMIS dibatasi hanya untuk pejabat Eselon I
C. EMIS tidak terintegrasi dengan kementerian lain
D. Pendataan dilakukan setiap hari secara manual
E. EMIS menjadi satu-satunya data rujukan resmi pendidikan agama dan keagamaan
Jawaban: E
Prinsip 'Single Source of Truth' (Sumber Data Tunggal) berarti EMIS diakui sebagai satu-satunya sistem rujukan data yang valid dan resmi bagi seluruh entitas pendidikan di bawah Kementerian Agama untuk perencanaan dan pengambilan kebijakan.
Soal 15
Dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Madrasah, segala pembelanjaan harus dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Sistem pelaporan penggunaan dana BOSP Madrasah yang disediakan oleh Kementerian Agama adalah aplikasi...
A. SISTER
B. DAPODIK
C. SIMPATIKA
D. ARKAS
E. e-RKAM
Jawaban: E
Kementerian Agama menggunakan aplikasi e-RKAM (Elektronik Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah) untuk merencanakan, menganggarkan, dan melaporkan penggunaan dana BOSP pada satuan pendidikan madrasah secara transparan dan akuntabel.
Soal 16
Proses penyetaraan jabatan dan kepangkatan bagi guru bukan aparatur sipil negara (Non-ASN) di madrasah agar memiliki golongan dan gaji pokok yang setara dengan guru ASN dikenal dengan istilah...
A. Prajabatan
B. Inpassing
C. Uji Kompetensi
D. Sertifikasi
E. Mutasi
Jawaban: B
Inpassing adalah proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan guru bukan ASN/honor agar hak-hak tunjangan profesinya dihitung setara dengan kepangkatan guru ASN yang linear dengan masa kerja dan kualifikasinya.
Soal 17
Pendidikan Al-Qur'an (seperti TPQ) dan Madrasah Diniyah Takmiliyah termasuk ke dalam rumpun pendidikan keagamaan. Berdasarkan PP No. 55 Tahun 2007, pendidikan ini dikategorikan pada jalur pendidikan...
A. Nonformal
B. Kedinasan
C. Formal
D. Informal
E. Vokasi
Jawaban: A
Sesuai PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan, lembaga seperti TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur'an) dan Madrasah Diniyah diselenggarakan melalui jalur pendidikan nonformal yang tujuannya menambah dan melengkapi pendidikan agama dari jalur formal.
Soal 18
Dalam siklus penjaminan mutu pendidikan di madrasah, hasil evaluasi diri madrasah (EDM) dianalisis untuk menemukan kekuatan dan kelemahan institusi. Tindakan selanjutnya setelah EDM dilakukan adalah...
A. Mengganti kepala madrasah
B. Menyusun Rencana Kerja Madrasah (RKM)
C. Melakukan akreditasi instan
D. Membuat regulasi baru di tingkat daerah
E. Mengurangi beban jam mengajar
Jawaban: B
Berdasarkan prinsip Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), setelah Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dilakukan untuk memetakan capaian pemenuhan standar mutu, hasilnya digunakan sebagai dasar utama untuk menyusun Rencana Kerja Madrasah (RKM) dan anggaran.
Soal 19
Seorang PNS di Kemenag dikenakan sanksi disiplin berat karena terbukti melakukan pelanggaran netralitas dalam pemilu. Hal ini merujuk pada ketentuan UU No. 20 Tahun 2023. Tindakan apa yang mencerminkan netralitas ASN?
A. Mengomentari dan menyebarkan visi-misi kandidat di media sosial
B. Mendaftar sebagai anggota partai agar memiliki hak suara lebih
C. Menggunakan fasilitas kantor untuk kampanye diam-diam
D. Tidak memihak dan tidak terpengaruh oleh kepentingan partai politik manapun
E. Mengajak rekan kerja memilih satu calon tertentu
Jawaban: D
Netralitas ASN yang diamanatkan dalam UU No. 20 Tahun 2023 mengharuskan ASN bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik serta tidak memihak kepada kepentingan siapa pun dalam pemilu/pilkada.
Soal 20
Penolakan terhadap paham radikalisme yang mengatasnamakan agama merupakan inti dari indikator Moderasi Beragama, khususnya pada indikator...
A. Toleransi Ekonomi
B. Kecintaan Budaya Lokal
C. Anti Kekerasan
D. Sentralisasi Ajaran
E. Komitmen Internasional
Jawaban: C
Anti Kekerasan merupakan salah satu indikator penting dalam moderasi beragama, yakni menolak tindakan radikalisme dan kekerasan fisik maupun verbal dalam menyelesaikan masalah atau memaksakan kehendak yang mengatasnamakan agama.
Soal 21 Premium
Penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan sarana pengaduan. Jika seorang wali murid madrasah merasa tidak puas dengan respons sekolah dan Kemenag daerah, sesuai UU No. 25 Tahun 2009, ia dapat meneruskan aduannya ke lembaga pengawas eksternal independen, yaitu...
Keputusan pejabat pemerintah harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap serta fakta yang valid. Hal ini merupakan wujud dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), tepatnya asas...
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenag, pembinaan tata kelola, sarana dan prasarana madrasah, di tingkat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dilakukan oleh...
UU No. 20 Tahun 2003 mendefinisikan standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidik, hingga standar pembiayaan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Ketentuan dasar ini terangkum dalam regulasi turunan tentang...
Selain fungsi pendidikan, UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menetapkan dua fungsi utama lainnya dari pesantren di Indonesia. Kedua fungsi tersebut adalah...
Terkait pendidikan agama pada jenjang pendidikan tinggi umum, PP No. 55 Tahun 2007 menyatakan bahwa pendidikan agama diselenggarakan dalam bentuk mata kuliah yang bersifat...
Fungsi manajemen yang bertujuan untuk menilai kesesuaian antara rencana awal dengan hasil pelaksanaan kinerja pendidikan di madrasah, serta mengambil tindakan perbaikan apabila ditemukan penyimpangan, adalah fungsi...
Pengembangan silabus dan RPP (atau Modul Ajar pada Kurikulum Merdeka) pada tingkat satuan pendidikan madrasah harus merujuk pada salah satu komponen Standar Nasional Pendidikan (SNP), yaitu...
Penilaian kelayakan operasional sebuah madrasah melalui proses akreditasi oleh BAN-PDM (dahulu BAN-S/M) menghasilkan peringkat. Masa berlaku sertifikat akreditasi yang umumnya diberikan untuk madrasah dengan predikat terakreditasi adalah...
Struktur Kurikulum Merdeka pada Madrasah Aliyah (MA) meniadakan penjurusan di kelas tertentu dan diganti dengan pemilihan mata pelajaran pilihan. Fase pemilihan mata pelajaran pilihan tersebut terjadi pada...
Data apa yang menjadi syarat mutlak atau 'Key Identifier' bagi seorang siswa madrasah agar dapat diinput secara valid ke dalam sistem EMIS dan berintegrasi dengan sistem kependudukan nasional?
Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) merupakan bentuk layanan pendidikan non-formal keagamaan. Lulusan PKPPS Ula (tingkat dasar) secara regulasi disetarakan dengan lulusan...
Dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) program peningkatan mutu madrasah, prinsip objektivitas sangat diutamakan. Pengertian prinsip objektivitas dalam Monev adalah...
A. Menggunakan metode penelitian kuantitatif mutlak
B. Menyajikan data riil di lapangan tanpa manipulasi atau rekayasa
C. Melakukan evaluasi secara sembunyi-sembunyi
D. Melaporkan hasil hanya kepada pimpinan tertinggi
Tindakan seorang ASN Kementerian Agama yang menggunakan fasilitas dinas berupa mobil operasional kantor untuk keperluan liburan keluarga di akhir pekan melanggar prinsip anti-korupsi serta tata tertib kedisiplinan ASN. Tindakan ini secara terminologi hukum dapat diindikasikan sebagai...
A. Konflik Kepentingan (Conflict of Interest)
B. Gratifikasi Aktif
C. Pemerasan dalam Jabatan
D. Suap Menyuap
E. Penyalahgunaan Fasilitas Negara untuk Kepentingan Pribadi
UU No. 20 Tahun 2023 menghapus pembagian klasifikasi pegawai ke dalam dikotomi ASN dan Non-ASN secara perlahan. Sesuai UU tersebut, Pegawai ASN terdiri dari dua unsur, yaitu...
A. PNS Pusat dan PNS Daerah
B. Pegawai Tetap dan Pegawai Kontrak Daerah
C. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Salah satu tantangan di lembaga pendidikan adalah fenomena penolakan terhadap nilai-nilai Pancasila dan budaya lokal Nusantara karena dianggap tidak sesuai ajaran agama secara tekstual. Upaya Moderasi Beragama mengatasi hal ini melalui penguatan indikator...
Penata Kelola Madrasah di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kemenag bertugas menerbitkan Surat Izin Operasional. Apabila syarat lengkap, izin dijanjikan keluar dalam 7 hari kerja. Namun karena alasan pribadi pejabatnya, izin baru terbit 1 bulan kemudian. Hal ini bertentangan dengan asas Pelayanan Publik yaitu...
Seorang pejabat Kemenag tidak memihak satu golongan ormas keagamaan saja saat mendistribusikan dana bantuan pendidikan. Hal ini adalah wujud ketaatan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas...
Penyusunan kebijakan standar teknis untuk pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah umum (SD, SMP, SMA, SMK) merupakan wewenang dari direktorat di bawah naungan Ditjen Pendis, yaitu...
A. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
B. Badan Litbang dan Diklat Kemenag
C. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003, setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan memiliki berbagai hak. Manakah di bawah ini yang merupakan hak peserta didik yang berkaitan langsung dengan pendidikan agama?
A. Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama
B. Dibebaskan dari mata pelajaran agama jika mengikuti ekstrakurikuler keagamaan
C. Mengubah keyakinan agama sekolah sesuai keinginan peserta didik
Untuk diakui sebagai pesantren sesuai regulasi (UU No. 18/2019), terdapat 'Arkanul Ma'had' (rukun pesantren) yang wajib dipenuhi oleh lembaga tersebut. Unsur pendidik atau pengasuh yang mengajar di pesantren dalam rukun tersebut disebut...
Dalam PP No. 55 Tahun 2007 disebutkan bahwa Pendidikan Keagamaan Islam meliputi berbagai institusi. Lembaga yang berfokus menyelenggarakan pendidikan keagamaan dalam bentuk klasikal dengan penjenjangan Ula, Wustha, dan Ulya disebut...
Kepala MTs melakukan analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats) pada akhir tahun ajaran untuk merumuskan target penerimaan peserta didik baru tahun depan. Tindakan kepala madrasah tersebut mencerminkan penerapan fungsi manajemen...
Rasio minimal jumlah guru berbanding siswa di madrasah, ketersediaan perpustakaan, laboratorium, serta fasilitas sanitasi yang layak diatur dan harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP), yaitu...
Instrumen utama yang kini digunakan oleh BAN-PDM (sebelumnya IASP 2020 di BAN-S/M) dalam melakukan penilaian akreditasi sangat menekankan pada penggalian data capaian kinerja sekolah/madrasah (performance-based). Komponen terbanyak yang dinilai difokuskan pada mutu...
Dalam struktur Kurikulum Merdeka di madrasah, pembelajaran mata pelajaran dirancang dengan satuan waktu perencanaan yang fleksibel. Satuan capaian yang harus diselesaikan oleh peserta didik tidak lagi dibatasi per semester secara kaku, melainkan diukur per...
Penyaluran dana BOSP untuk Madrasah saat ini dilakukan langsung oleh pemerintah pusat ke rekening madrasah guna mempercepat proses operasional. Skema penyaluran yang digunakan pada umumnya terbagi dalam tahapan tiap tahun. Mekanisme pelaporan syarat cairnya dana tersebut dilakukan menggunakan portal...
Sistem EMIS (Education Management Information System) memerlukan pembaruan (updating) data secara berkala. Periode pembaruan data utama yang krusial atau sering disebut 'cut-off' EMIS untuk kepentingan alokasi anggaran dan dana BOS biasanya dilakukan pada...
A. Setiap ada siswa baru yang pindah setiap harinya tanpa batas waktu
B. Saat kepala madrasah diganti
C. Setiap akhir pekan hari Jumat
D. Semester Ganjil dan Semester Genap (Tengah Tahun dan Akhir Tahun)
Tips Lulus SKB CPNS Penata Kelola Madrasah, Pendidikan Agama, dan Keagamaan
Agar peluang lulus SKB CPNS untuk jabatan Penata Kelola Madrasah, Pendidikan Agama, dan Keagamaan semakin besar, peserta perlu memahami karakter soal dan fokus pada kompetensi yang diuji. Berikut beberapa tips yang dapat diterapkan saat persiapan hingga pelaksanaan SKB CPNS.
Pahami materi pokok jabatan. Pelajari kompetensi teknis, tugas, dan fungsi jabatan secara menyeluruh agar jawaban tetap relevan.
Latihan soal SKB secara rutin. Biasakan menjawab soal esai atau studi kasus untuk melatih alur berpikir dan ketepatan jawaban.
Perhatikan konteks instansi. Sesuaikan jawaban dengan peran jabatan di instansi yang dilamar.
Susun jawaban secara sistematis. Gunakan poin atau langkah yang jelas agar mudah dipahami oleh penguji.
Ikuti tryout SKB. Tryout membantu mengukur kesiapan, mengatur waktu, dan mengenali pola penilaian.
Persiapan yang matang menjadi kunci utama dalam menghadapi SKB CPNS. Dengan mempelajari materi pokok, berlatih soal, dan mengikuti tryout SKB CPNS untuk jabatan Penata Kelola Madrasah, Pendidikan Agama, dan Keagamaan, peserta dapat meningkatkan pemahaman dan kepercayaan diri sebelum ujian. Semoga panduan ini membantu perjalananmu menuju kelulusan CPNS.
Pertanyaan Seputar SKB CPNS Penata Kelola Madrasah, Pendidikan Agama, dan Keagamaan
SKB CPNS Penata Kelola Madrasah, Pendidikan Agama, dan Keagamaan adalah seleksi kompetensi bidang yang menguji kemampuan teknis sesuai jabatan yang dilamar.
Materi SKB CPNS Penata Kelola Madrasah, Pendidikan Agama, dan Keagamaan meliputi materi teknis jabatan, regulasi terkait, serta tugas dan fungsi jabatan.
Jumlah soal SKB CPNS umumnya berkisar 80 hingga 100 soal dalam bentuk pilihan ganda, dengan durasi pengerjaan 90 menit. Soal berjumlah 100 diberikan jika materi tidak dominan hitungan, sementara 80 soal digunakan jika materi dominan hitungan.
Untuk lulus SKB CPNS Penata Kelola Madrasah, Pendidikan Agama, dan Keagamaan, pelajari materi jabatan, latihan soal secara rutin, dan ikuti simulasi tryout.
SKB CPNS tidak memiliki passing grade tetap, namun nilai akan digabung dengan SKD dan diranking sesuai formasi.
Soal SKB CPNS Penata Kelola Madrasah, Pendidikan Agama, dan Keagamaan tidak sama setiap tahun, namun pola materi dan kompetensi yang diujikan relatif serupa sesuai kebutuhan jabatan.
Tingkat kesulitan SKB CPNS Penata Kelola Madrasah, Pendidikan Agama, dan Keagamaan tergantung pemahaman materi, namun dapat ditingkatkan dengan latihan yang konsisten.