Panduan komprehensif seleksi kompetensi bidang untuk formasi Penelaah Advokasi Hakim. Merangkum materi pokok teknis, indikator penilaian CAT BKN, bank soal studi kasus, serta simulasi tryout lengkap.
Materi pokok SKB CPNS untuk jabatan Penelaah Advokasi Hakim berikut merangkum ruang lingkup kompetensi, pengetahuan teknis, dan tugas jabatan yang menjadi fokus penilaian dalam seleksi SKB CPNS. Pelajari setiap bagian secara bertahap agar pemahaman lebih menyeluruh.
Kompetensi Umum
6 Indikator
Manajemen ASN Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023
Prinsip Dasar Pelayanan Publik dan UU No. 25 Tahun 2009
Etika Birokrasi, Integritas, dan Nilai-Nilai Anti-Korupsi
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)
Tugas, Fungsi, dan Wewenang Komisi Yudisial dalam Konstitusi
Wawasan Kebangsaan dan Sistem Hukum Nasional
Kompetensi Khusus
12 Indikator
UU No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
Konsep Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH)
Peraturan Komisi Yudisial No. 8 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Advokasi Hakim
Teori dan Prinsip Independensi Kekuasaan Kehakiman (Judicial Independence)
Konsep Contempt of Court (Penghinaan terhadap Pengadilan) dalam Sistem Hukum Indonesia
Prosedur Pemberian Bantuan Hukum dan Advokasi bagi Hakim yang Mengalami Gangguan/Ancaman
Teknik Penelaahan dan Analisis Laporan Dugaan PMKH
Mekanisme Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (Kepolisian/Kejaksaan) dalam Perlindungan Hakim
Teori Perlindungan Saksi dan Korban dalam Konteks Peradilan
Teknik Advokasi, Mediasi, dan Komunikasi Publik dalam Rangka Menjaga Martabat Hakim
Analisis Risiko Keamanan dan Ancaman Fisik/Psikis terhadap Hakim
Penyusunan Rekomendasi Langkah Hukum dan Non-Hukum dalam Upaya Advokasi
Simulasi Tryout SKB CAT Penelaah Advokasi Hakim
Melalui simulasi tryout SKB CPNS untuk jabatan Penelaah Advokasi Hakim, kamu bisa berlatih soal yang mendekati ujian sebenarnya sekaligus mengevaluasi kesiapan sebelum menghadapi tes SKB.
Tryout CAT SKB Penelaah Advokasi Hakim Sedang Disiapkan
Tim akademik Belajarbro sedang menyusun paket simulasi ujian CAT resmi untuk formasi Penelaah Advokasi Hakim berdasarkan kisi-kisi dan materi pokok KemenPAN-RB terbaru. Paket ini akan dilengkapi timer sistem CAT standar BKN 90 menit, passing grade, kunci jawaban, dan pembahasan komprehensif.
Sistem CAT BKN
Durasi 90 menit & skema CAT resmi
Kisi-Kisi Terbaru
Sesuai materi pokok & tupoksi jabatan
Pembahasan Lengkap
Analisis jawaban & referensi regulasi
Ranking Nasional
Bandingkan skor se-Indonesia
Latihan Soal Interaktif
Contoh Soal SKB Penelaah Advokasi Hakim & Pembahasan
Kerjakan soal di bawah, lalu lihat kunci dan pembahasan lengkap.
50 Soal
Benar: 0
Salah: 0
Dijawab: 0/50
0%
Soal 1
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, salah satu prinsip dasar Manajemen ASN adalah sistem merit. Apa yang dimaksud dengan sistem merit dalam konteks ini?
Kunci Jawaban: A
Menurut UU No. 20 Tahun 2023, Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
Materi Terkait: Manajemen ASN Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023
Soal 2
Menurut UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan. Apa konsekuensi hukum jika penyelenggara tidak menyusun standar pelayanan tersebut?
Kunci Jawaban: D
UU No. 25 Tahun 2009 Pasal 54 mengatur sanksi bagi penyelenggara yang tidak menyusun dan menetapkan standar pelayanan, mulai dari teguran tertulis, pembebasan dari jabatan, penurunan gaji, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Materi Terkait: Prinsip Dasar Pelayanan Publik dan UU No. 25 Tahun 2009
Soal 3
Dalam konteks nilai-nilai anti-korupsi, sikap seorang Penelaah Advokasi Hakim yang menolak pemberian hadiah dari pihak berperkara karena menyadari hal tersebut dapat memengaruhi independensinya merupakan wujud dari nilai...
Kunci Jawaban: C
Menolak gratifikasi (hadiah) karena kesadaran akan benturan kepentingan dan menjaga profesionalisme adalah wujud dari Integritas, yaitu kesatuan antara pikiran, perkataan, dan perbuatan yang sesuai dengan nilai moral dan hukum.
Materi Terkait: Etika Birokrasi, Integritas, dan Nilai-Nilai Anti-Korupsi
Soal 4
Ketika melakukan advokasi, Komisi Yudisial harus bertindak objektif dan tidak memihak. Hal ini sejalan dengan salah satu Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan, yaitu asas...
Kunci Jawaban: C
Asas ketidakberpihakan dalam AAUPB mewajibkan badan/pejabat pemerintahan dalam menetapkan keputusan/tindakan harus mempertimbangkan kepentingan para pihak secara objektif dan tidak diskriminatif.
Materi Terkait: Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)
Soal 5
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 24B ayat (1), wewenang Komisi Yudisial selain mengusulkan pengangkatan hakim agung adalah...
Kunci Jawaban: A
Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 menyatakan Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Materi Terkait: Tugas, Fungsi, dan Wewenang Komisi Yudisial dalam Konstitusi
Soal 6
Sistem hukum nasional Indonesia memiliki hierarki peraturan perundang-undangan. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir, posisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) berada pada tingkatan yang sama dengan...
Kunci Jawaban: E
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011, hierarki peraturan perundang-undangan menempatkan Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pada tingkat atau kedudukan yang sejajar.
Materi Terkait: Wawasan Kebangsaan dan Sistem Hukum Nasional
Soal 7
Menurut UU No. 18 Tahun 2011, dalam melaksanakan pengawasan terhadap hakim, Komisi Yudisial wajib...
Kunci Jawaban: C
Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2011, pelaksanaan wewenang KY (termasuk pengawasan) harus dilakukan dengan menaati norma hukum, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak boleh mengganggu kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Materi Terkait: UU No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
Soal 8
Tindakan mengintimidasi, mengancam, atau melakukan kekerasan fisik terhadap hakim di luar persidangan karena tidak puas dengan putusan hakim dikategorikan sebagai...
Kunci Jawaban: D
PMKH adalah perbuatan orang perorangan, kelompok, atau badan hukum yang mengganggu proses peradilan atau hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, yang meliputi ancaman, intimidasi, kekerasan, atau perusakan fasilitas, baik di dalam maupun di luar sidang.
Materi Terkait: Konsep Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH)
Soal 9
Berdasarkan Peraturan Komisi Yudisial No. 8 Tahun 2013, permohonan advokasi dari Hakim yang merasa direndahkan kehormatannya diajukan secara tertulis kepada...
Kunci Jawaban: B
Pasal 6 Peraturan KY No. 8 Tahun 2013 menyatakan bahwa permohonan atau pelaporan adanya dugaan PMKH yang memerlukan advokasi diajukan secara tertulis kepada Komisi Yudisial cq. Ketua Komisi Yudisial.
Materi Terkait: Peraturan Komisi Yudisial No. 8 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Advokasi Hakim
Soal 10
Prinsip Judicial Independence (Independensi Peradilan) mencakup independensi institusional dan independensi personal. Apa yang dimaksud dengan independensi personal seorang hakim?
Kunci Jawaban: C
Independensi personal adalah kebebasan yang dimiliki oleh masing-masing individu hakim dalam menjalankan fungsi yudisialnya, bebas dari pengaruh, tekanan, ancaman, atau intervensi, baik dari pihak internal maupun eksternal.
Materi Terkait: Teori dan Prinsip Independensi Kekuasaan Kehakiman (Judicial Independence)
Soal 11
Dalam konteks hukum Indonesia, perbuatan Contempt of Court belum diatur secara komprehensif dalam satu undang-undang khusus. Namun, tindakannya tersebar dalam regulasi, khususnya KUHP. Salah satu bentuk Contempt of Court di persidangan adalah misbehaving in court. Contoh perbuatan tersebut adalah...
Kunci Jawaban: A
Misbehaving in court adalah perbuatan berperilaku buruk, tidak pantas, dan membuat kegaduhan di dalam ruang sidang yang mengganggu jalannya persidangan dan merendahkan martabat pengadilan.
Materi Terkait: Konsep Contempt of Court (Penghinaan terhadap Pengadilan) dalam Sistem Hukum Indonesia
Soal 12
Ketika seorang hakim diancam secara fisik terkait perkara yang sedang ditanganinya, langkah pertama yang paling tepat dilakukan sesuai prosedur advokasi dalam rangka perlindungan darurat adalah...
Kunci Jawaban: D
Dalam situasi darurat terkait ancaman fisik, prosedur keamanan dasar dan utama adalah segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (kepolisian) dan pihak keamanan internal pengadilan untuk mengamankan fisik hakim.
Materi Terkait: Prosedur Pemberian Bantuan Hukum dan Advokasi bagi Hakim yang Mengalami Gangguan/Ancaman
Soal 13
Dalam melakukan penelaahan laporan dugaan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH), elemen pertama yang harus diverifikasi oleh Penelaah Advokasi adalah...
Kunci Jawaban: A
Penelaahan laporan selalu dimulai dengan syarat formil dan materiil awal, yaitu verifikasi identitas pihak pelapor (legal standing), kronologi dugaan PMKH, dan ketersediaan alat/barang bukti awal yang mendukung laporan tersebut.
Materi Terkait: Teknik Penelaahan dan Analisis Laporan Dugaan PMKH
Soal 14
Dalam rangka mengambil langkah hukum atas terjadinya dugaan tindak pidana PMKH terhadap Hakim, Komisi Yudisial akan meneruskan hasil penelaahannya kepada instansi yang berwenang. Instansi manakah yang berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tersebut?
Kunci Jawaban: D
Pelanggaran PMKH yang memiliki unsur tindak pidana (seperti ancaman, perusakan, penganiayaan) dikoordinasikan dan diserahkan kepada Kepolisian untuk dilakukan proses pro justitia (penyelidikan dan penyidikan) sesuai KUHAP.
Materi Terkait: Mekanisme Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (Kepolisian/Kejaksaan) dalam Perlindungan Hakim
Soal 15
Dalam hal Hakim menjadi korban PMKH berupa teror yang membahayakan nyawanya, pemberian perlindungan berbasis teori State Obligation mewajibkan negara untuk memberikan keamanan. Lembaga negara selain Polri yang relevan dikoordinasikan oleh KY untuk pemberian perlindungan terhadap korban ancaman serius ini adalah...
Kunci Jawaban: B
LPSK adalah lembaga yang diamanatkan oleh UU (UU No 13 Th 2006 jo UU No 31 Th 2014) untuk memberikan pelindungan fisik maupun pemenuhan hak-hak prosedural bagi saksi dan/atau korban tindak pidana, termasuk ancaman pembunuhan/teror terhadap aparat penegak hukum.
Materi Terkait: Teori Perlindungan Saksi dan Korban dalam Konteks Peradilan
Soal 16
Terjadi unjuk rasa yang berujung perusakan fasilitas pengadilan karena massa tidak puas dengan putusan hakim. Langkah komunikasi publik strategis yang sebaiknya direkomendasikan oleh Penelaah Advokasi KY untuk mendinginkan suasana tanpa melanggar kode etik adalah...
Kunci Jawaban: D
Komunikasi publik yang elegan dan sesuai prinsip hukum dalam menanggapi perusakan pengadilan akibat ketidakpuasan putusan adalah dengan mengecam tindakan anarkis/PMKH dan mendorong masyarakat menempuh upaya hukum banding, kasasi, atau PK, bukan cara-cara premanisme.
Materi Terkait: Teknik Advokasi, Mediasi, dan Komunikasi Publik dalam Rangka Menjaga Martabat Hakim
Soal 17
Seorang Penelaah Advokasi Hakim ditugaskan melakukan Risk Assessment terhadap seorang hakim tipikor yang menerima pesan ancaman pembunuhan. Faktor utama yang harus dinilai untuk menentukan tingkat bahaya (threat level) dari ancaman tersebut adalah...
Kunci Jawaban: B
Dalam analisis risiko keamanan, faktor utama yang dinilai untuk mengukur tingkat ancaman nyata adalah Intent (niat pengancam), Capability (kapabilitas/sumber daya pengancam), dan Vulnerability (celah/kerentanan sistem keamanan target).
Materi Terkait: Analisis Risiko Keamanan dan Ancaman Fisik/Psikis terhadap Hakim
Soal 18
Manakah dari berikut ini yang merupakan bentuk rekomendasi langkah non-hukum yang dapat diajukan oleh Komisi Yudisial dalam upaya advokasi hakim yang menjadi korban pencemaran nama baik oleh media massa yang melanggar kode etik jurnalistik?
Kunci Jawaban: B
Langkah non-hukum berkaitan dengan penyelesaian sengketa di luar peradilan formal (pidana/perdata). Terkait pers yang melanggar kode etik jurnalistik, langkah advokasi yang proporsional adalah melibatkan otoritas pers, yaitu Dewan Pers, untuk menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau sanksi etik jurnalis.
Materi Terkait: Penyusunan Rekomendasi Langkah Hukum dan Non-Hukum dalam Upaya Advokasi
Soal 19
Sesuai amanat Pasal 20 UU No. 18 Tahun 2011, dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial berwenang...
Kunci Jawaban: C
Pasal 20 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2011 mengatur wewenang KY yaitu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku Hakim untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku Hakim.
Materi Terkait: UU No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
Soal 20
Jika seorang Hakim dilaporkan balik (kriminalisasi) ke kepolisian oleh pihak yang kalah di persidangan atas putusan hukum yang dijatuhkannya, langkah advokasi yang dilakukan KY adalah...
Kunci Jawaban: E
Hakim memiliki imunitas tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas putusan yang dibuatnya (kecuali terbukti suap/korupsi). Jika hakim dikriminalisasi atas produk putusannya, KY memberikan advokasi melalui pendampingan hukum dan klarifikasi kepada aparat bahwa itu adalah ruang lingkup kewenangan yudikatif (hak imunitas), bukan pidana.
Materi Terkait: Prosedur Pemberian Bantuan Hukum dan Advokasi bagi Hakim yang Mengalami Gangguan/Ancaman
Soal 21
PRO
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, diatur mengenai hak dan kewajiban Pegawai ASN. Manakah dari pernyataan berikut yang merupakan kewajiban mutlak seorang ASN?
Kunci Jawaban: B
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023, ASN diwajibkan untuk menjaga netralitas, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun (termasuk partai politik).
Materi Terkait: Manajemen ASN Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023
Soal Khusus Member Bromax
Dapatkan akses pembahasan lengkap untuk seluruh soal SKB ini.
Salah satu asas pelayanan publik menurut UU No. 25 Tahun 2009 adalah keterbukaan. Implementasi dari asas keterbukaan dalam penanganan laporan masyarakat oleh Penelaah Advokasi Hakim adalah...
Kunci Jawaban: E
Asas keterbukaan berarti masyarakat (khususnya pihak yang berkepentingan seperti pelapor) memiliki hak untuk mengetahui persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, hingga perkembangan progres penanganan laporan dengan jelas dan transparan.
Materi Terkait: Prinsip Dasar Pelayanan Publik dan UU No. 25 Tahun 2009
Soal Khusus Member Bromax
Dapatkan akses pembahasan lengkap untuk seluruh soal SKB ini.
Seorang Penelaah Advokasi Hakim menemukan bahwa berkas pelaporan yang masuk melibatkan salah satu kerabat dekatnya. Untuk menjaga integritas dan menghindari konflik kepentingan (conflict of interest), sikap etis yang harus dilakukan adalah...
Kunci Jawaban: A
Dalam prinsip anti-korupsi dan etika birokrasi, ketika terjadi benturan kepentingan, seorang ASN wajib mendeklarasikan hal tersebut (Declare) kepada atasan langsung dan mengundurkan diri dari proses penanganan perkara tersebut untuk menjaga objektivitas.
Materi Terkait: Etika Birokrasi, Integritas, dan Nilai-Nilai Anti-Korupsi
Soal Khusus Member Bromax
Dapatkan akses pembahasan lengkap untuk seluruh soal SKB ini.
Keputusan yang diambil oleh Komisi Yudisial dalam melakukan advokasi hakim harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan kepatutan. Hal ini merujuk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas...
Kunci Jawaban: B
Asas Kepastian Hukum dalam AAUPB mengamanatkan bahwa setiap kebijakan, tindakan, atau keputusan tata usaha negara harus selalu mengedepankan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan dan keadilan.
Materi Terkait: Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)
Soal Khusus Member Bromax
Dapatkan akses pembahasan lengkap untuk seluruh soal SKB ini.
Syarat utama untuk menjadi Anggota Komisi Yudisial sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 24B ayat (2) adalah harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki sifat...
Kunci Jawaban: E
Pasal 24B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
Materi Terkait: Tugas, Fungsi, dan Wewenang Komisi Yudisial dalam Konstitusi
Soal Khusus Member Bromax
Dapatkan akses pembahasan lengkap untuk seluruh soal SKB ini.
Dalam kerangka Negara Hukum (Rechtsstaat/Rule of Law), kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lain. Landasan konstitusional dari asas kebebasan kekuasaan kehakiman di Indonesia diatur dalam...
Kunci Jawaban: D
Pasca amandemen, Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Materi Terkait: Wawasan Kebangsaan dan Sistem Hukum Nasional
Soal Khusus Member Bromax
Dapatkan akses pembahasan lengkap untuk seluruh soal SKB ini.
Menurut Peraturan KY No. 8 Tahun 2013, setelah permohonan advokasi diterima, Komisi Yudisial melakukan penelaahan. Jika dari hasil penelaahan disimpulkan bahwa tidak terdapat dugaan PMKH, maka tindakan KY adalah...
Kunci Jawaban: A
Sesuai tata cara advokasi (Peraturan KY No 8/2013), jika laporan hasil penelaahan menyatakan tidak ada unsur PMKH atau kekurangan alat bukti yang sah, KY akan menghentikan proses dan memberitahukan secara resmi kepada pelapor/pemohon beserta alasannya.
Materi Terkait: Peraturan Komisi Yudisial No. 8 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Advokasi Hakim
Soal Khusus Member Bromax
Dapatkan akses pembahasan lengkap untuk seluruh soal SKB ini.
Salah satu contoh perbuatan yang dapat diklasifikasikan sebagai PMKH di luar persidangan (extra-judicial) adalah...
Kunci Jawaban: E
Persekusi dan tekanan fisik dengan mendatangi rumah hakim adalah ancaman di luar pengadilan (extra-judicial PMKH) yang bertujuan mengintervensi independensi hakim. Pilihan lainnya terjadi di dalam pengadilan.
Materi Terkait: Konsep Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH)
Soal Khusus Member Bromax
Dapatkan akses pembahasan lengkap untuk seluruh soal SKB ini.
Dalam Prinsip-Prinsip Dasar Independensi Kekuasaan Kehakiman (Basic Principles on the Independence of the Judiciary) yang disahkan PBB, terdapat doktrin bahwa hakim memutus perkara secara imparsial. Arti imparsial dalam konteks ini adalah...
Kunci Jawaban: D
Imparsialitas berarti tidak memihak. Hakim harus memutus perkara di hadapannya secara objektif atas dasar fakta dan sesuai dengan hukum, tanpa batasan, pengaruh yang tidak pantas, tekanan, atau ancaman dari pihak mana pun.
Materi Terkait: Teori dan Prinsip Independensi Kekuasaan Kehakiman (Judicial Independence)
Soal Khusus Member Bromax
Dapatkan akses pembahasan lengkap untuk seluruh soal SKB ini.
Pemahaman Contempt of Court mencakup tindakan sub judice rule, yaitu larangan melakukan perbuatan tertentu ketika suatu perkara sedang dalam proses pengadilan. Contoh pelanggaran sub judice rule adalah...
Kunci Jawaban: B
Sub judice rule melarang segala bentuk publikasi, komentar, atau diskusi publik yang sifatnya tendensius (trial by the press) yang dapat memengaruhi ketidakberpihakan hakim dalam memutus suatu perkara yang masih berjalan (belum diputus).
Materi Terkait: Konsep Contempt of Court (Penghinaan terhadap Pengadilan) dalam Sistem Hukum Indonesia
Soal Khusus Member Bromax
Dapatkan akses pembahasan lengkap untuk seluruh soal SKB ini.
Apabila Komisi Yudisial dalam pleno memutuskan untuk memberikan advokasi berupa pendampingan hukum di pengadilan bagi hakim yang dikriminalisasi, siapakah yang biasanya ditunjuk secara teknis untuk menjadi kuasa hukum yang mewakili hakim tersebut?
Kunci Jawaban: D
Dalam memberikan advokasi ligitasi (pendampingan di pengadilan), KY dapat memberikan penugasan kepada Biro Hukum (Bagian Advokasi) dan/atau bekerja sama dengan pihak eksternal yaitu Advokat profesional berdasarkan kuasa khusus.
Materi Terkait: Prosedur Pemberian Bantuan Hukum dan Advokasi bagi Hakim yang Mengalami Gangguan/Ancaman
Soal Khusus Member Bromax
Dapatkan akses pembahasan lengkap untuk seluruh soal SKB ini.
Dokumen penting yang digunakan oleh Penelaah Advokasi untuk menyusun ringkasan fakta, alat bukti, analisis hukum, serta kesimpulan awal dugaan PMKH yang nantinya akan diajukan ke Rapat Pleno Komisi Yudisial disebut...
Kunci Jawaban: C
Laporan Hasil Penelaahan (LHP) adalah dokumen internal yang dibuat oleh penelaah yang berisi konstruksi hukum, analisis fakta, alat bukti, dan rekomendasi terkait apakah laporan tersebut memenuhi unsur PMKH atau tidak untuk diputuskan di Rapat Pleno.
Materi Terkait: Teknik Penelaahan dan Analisis Laporan Dugaan PMKH
Soal Khusus Member Bromax
Dapatkan akses pembahasan lengkap untuk seluruh soal SKB ini.
Nota Kesepahaman (MoU) antara Komisi Yudisial dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mengoptimalkan sinergitas kelembagaan. Salah satu ruang lingkup MoU tersebut yang relevan dengan tugas Penelaah Advokasi Hakim adalah...
Kunci Jawaban: D
MoU KY dan Polri salah satu intinya adalah memfasilitasi kerja sama dalam bentuk bantuan pengamanan personel hakim, pengamanan objek vital pengadilan, dan pertukaran informasi/bukti dalam penanganan kasus dugaan PMKH yang berdimensi pidana.
Materi Terkait: Mekanisme Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (Kepolisian/Kejaksaan) dalam Perlindungan Hakim
Soal Khusus Member Bromax
Dapatkan akses pembahasan lengkap untuk seluruh soal SKB ini.
Perlindungan bagi hakim yang diancam harus berprinsip pada kerahasiaan dan keamanan tanpa mengorbankan independensi persidangan. Jika seorang hakim terancam keselamatannya dalam memutus perkara terorisme, tindakan pengamanan pengadilan yang dibenarkan menurut prinsip tersebut adalah...
Kunci Jawaban: A
Fatwa MA/aturan perundang-undangan memfasilitasi pemindahan lokasi persidangan (change of venue) apabila keadaan di tempat yurisdiksi asal dianggap sangat berbahaya, tidak aman, atau terjadi huru-hara, dengan berkoordinasi dengan Polri untuk keamanan ekstra.
Materi Terkait: Teori Perlindungan Saksi dan Korban dalam Konteks Peradilan
Soal Khusus Member Bromax
Dapatkan akses pembahasan lengkap untuk seluruh soal SKB ini.
Pendekatan persuasif dalam menangani kelompok masyarakat yang berpotensi melakukan PMKH karena ketidaktahuan mereka akan hukum acara peradilan dapat dilakukan melalui...
Kunci Jawaban: A
Pendekatan persuasif-edukatif untuk mencegah PMKH akibat ketidaktahuan masyarakat adalah melalui program sosialisasi, dialog interaktif, dan kampanye publik yang memberikan pemahaman tata tertib persidangan (etika peradilan).
Materi Terkait: Teknik Advokasi, Mediasi, dan Komunikasi Publik dalam Rangka Menjaga Martabat Hakim
Soal Khusus Member Bromax
Dapatkan akses pembahasan lengkap untuk seluruh soal SKB ini.
Dalam menyusun Profil Risiko (Risk Profile) seorang hakim di daerah konflik yang menangani perkara sengketa lahan skala besar, elemen kerentanan (vulnerability) internal yang harus dicermati oleh Penelaah Advokasi adalah...
Kunci Jawaban: E
Kerentanan (vulnerability) berfokus pada kelemahan sistem perlindungan dari target itu sendiri (hakim). Minimnya CCTV, ketiadaan petugas jaga di rumah dinas, atau sistem transportasi yang tidak aman adalah contoh kerentanan internal hakim yang dapat dieksploitasi pelaku.
Materi Terkait: Analisis Risiko Keamanan dan Ancaman Fisik/Psikis terhadap Hakim
Soal Khusus Member Bromax
Dapatkan akses pembahasan lengkap untuk seluruh soal SKB ini.
Pada bagian kesimpulan dalam Nota Dinas atau Rekomendasi Laporan Penelaahan, rumusan yang tepat apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi PMKH berupa penganiayaan terhadap hakim adalah...
Kunci Jawaban: D
Penganiayaan adalah tindak pidana murni (kekerasan fisik) yang sekaligus menjadi PMKH. Rekomendasi yang paling tepat berdasarkan kompetensi KY adalah menyerahkannya kepada Polri untuk penegakan hukum pidana serta memfasilitasi perlindungan (advokasi) bagi hakim korban.
Materi Terkait: Penyusunan Rekomendasi Langkah Hukum dan Non-Hukum dalam Upaya Advokasi
Soal Khusus Member Bromax
Dapatkan akses pembahasan lengkap untuk seluruh soal SKB ini.
Dalam pelaksanaan wewenangnya sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2011, KY berhak meminta bantuan kepada aparat penegak hukum (Polri) untuk melakukan penyadapan (intersepsi). Syarat mutlak bagi KY untuk dapat menggunakan hasil penyadapan tersebut adalah...
Kunci Jawaban: B
Berdasarkan Pasal 20 UU 18/2011, KY dapat meminta bantuan penyadapan kepada aparat penegak hukum jika terdapat dugaan kuat pelanggaran KEPPH. Jika hasil penyadapan mengarah pada tindak pidana, KY wajib menyerahkannya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Materi Terkait: UU No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
Soal Khusus Member Bromax
Dapatkan akses pembahasan lengkap untuk seluruh soal SKB ini.
Sikap seorang pelayan publik yang melaporkan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh rekan kerjanya di kantor (Whistleblowing) mencerminkan internalisasi nilai dasar anti-korupsi, khususnya...
Kunci Jawaban: A
Melaporkan kecurangan atau korupsi yang dilakukan oleh kolega atau atasan membutuhkan keberanian moral (courage) yang tinggi untuk melawan arus demi menegakkan kebenaran dan integritas instansi (whistleblowing).
Materi Terkait: Etika Birokrasi, Integritas, dan Nilai-Nilai Anti-Korupsi
Soal Khusus Member Bromax
Dapatkan akses pembahasan lengkap untuk seluruh soal SKB ini.
Tindakan Komisi Yudisial mempublikasikan Laporan Tahunan Kinerja yang mencakup jumlah laporan masyarakat yang masuk, yang diproses, serta putusan sanksi secara berkala kepada publik adalah bentuk manifestasi dari asas...
Kunci Jawaban: E
Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Materi Terkait: Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)
Soal Khusus Member Bromax
Dapatkan akses pembahasan lengkap untuk seluruh soal SKB ini.
Manakah dari tindakan di bawah ini yang bukan merupakan bagian dari PMKH, melainkan hak asasi hukum yang sah dari warga negara?
Kunci Jawaban: E
Mengajukan eksepsi, nota pembelaan, hingga upaya hukum banding/kasasi adalah hak prosedural yang dijamin KUHAP bagi pihak yang berperkara. Hal ini sah dan bukan merupakan PMKH (Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim).
Materi Terkait: Konsep Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH)
Soal Khusus Member Bromax
Dapatkan akses pembahasan lengkap untuk seluruh soal SKB ini.
Apakah Komisi Yudisial memiliki kewenangan untuk masuk dan memeriksa aspek teknis yudisial, yaitu mengevaluasi benar atau salahnya pertimbangan hukum dari suatu putusan yang telah dijatuhkan hakim?
Kunci Jawaban: E
Kewenangan KY terbatas pada aspek etika dan perilaku (etik). KY tidak diperbolehkan masuk ke ranah pertimbangan teknis yudisial (mengevaluasi ratio decidendi/benar salahnya suatu putusan), karena hal tersebut melanggar kebebasan hakim. Kesalahan teknis yudisial hanya bisa dikoreksi oleh lembaga peradilan di tingkat atasnya melalui banding, kasasi, atau PK.
Materi Terkait: Tugas, Fungsi, dan Wewenang Komisi Yudisial dalam Konstitusi
Soal Khusus Member Bromax
Dapatkan akses pembahasan lengkap untuk seluruh soal SKB ini.
Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023, kategori ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Manakah pernyataan yang paling akurat mengenai hakPPP K menurut regulasi terbaru tersebut?
Kunci Jawaban: B
Salah satu terobosan UU ASN No 20 Tahun 2023 adalah penyetaraan hak, di mana PPPK juga memperoleh hak jaminan pensiun dan jaminan hari tua (skema defined contribution/iuran pasti) sebagaimana PNS.
Materi Terkait: Manajemen ASN Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023
Soal Khusus Member Bromax
Dapatkan akses pembahasan lengkap untuk seluruh soal SKB ini.
Dalam menjaga independensi hakim, dikenal istilah pemisahan kekuasaan (separation of power). Dalam skema trias politika modern di Indonesia pasca amandemen UUD 1945, independensi kekuasaan kehakiman diperkuat dengan beralihnya kewenangan finansial, organisasi, dan administratif peradilan dari Kementerian Kehakiman kepada...
Kunci Jawaban: B
Pasca amandemen (sistem satu atap), kewenangan pengaturan organisasi, administratif, dan finansial badan peradilan dipindahkan sepenuhnya dari eksekutif (Departemen/Kementerian Kehakiman) ke yudikatif (Mahkamah Agung) guna menjamin kemandirian institusional.
Materi Terkait: Teori dan Prinsip Independensi Kekuasaan Kehakiman (Judicial Independence)
Soal Khusus Member Bromax
Dapatkan akses pembahasan lengkap untuk seluruh soal SKB ini.
Penggunaan istilah Contempt of Court secara eksplisit pertama kali masuk dalam sistem hukum Indonesia melalui Penjelasan Umum peraturan yang mana?
Kunci Jawaban: B
Istilah Contempt of Court secara eksplisit disebutkan di Indonesia pertama kali dalam Penjelasan Umum butir ke-4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang mengamanatkan perlunya undang-undang untuk menindak perbuatan yang merendahkan martabat pengadilan.
Materi Terkait: Konsep Contempt of Court (Penghinaan terhadap Pengadilan) dalam Sistem Hukum Indonesia
Soal Khusus Member Bromax
Dapatkan akses pembahasan lengkap untuk seluruh soal SKB ini.
Ketika Komisi Yudisial melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap hakim kepada Polri, instrumen administrasi yang digunakan oleh KY untuk membuat pelaporan pidana (Laporan Polisi) secara resmi dikategorikan sebagai...
Kunci Jawaban: B
Untuk memulai proses pidana, KY bertindak sebagai pelapor institusional yang mewakili negara (atau mendampingi hakim korban) dengan membuat Laporan/Pengaduan pidana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang memuat dugaan tindak pidana.
Materi Terkait: Mekanisme Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (Kepolisian/Kejaksaan) dalam Perlindungan Hakim
Soal Khusus Member Bromax
Dapatkan akses pembahasan lengkap untuk seluruh soal SKB ini.
Menurut ketentuan advokasi KY, manakah pihak yang TIDAK MEMILIKI legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan permohonan advokasi/melaporkan PMKH kepada Komisi Yudisial?
Kunci Jawaban: D
Permohonan advokasi dapat diajukan oleh Hakim (korban), Ketua/Pimpinan Pengadilan, IKAHI, atau laporan dari masyarakat umum/pihak lain yang melihat kejadian PMKH. Terpidana yang berniat balas dendam tentu tidak memiliki legal standing logis untuk mengajukan advokasi bagi hakim.
Materi Terkait: Peraturan Komisi Yudisial No. 8 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Advokasi Hakim
Soal Khusus Member Bromax
Dapatkan akses pembahasan lengkap untuk seluruh soal SKB ini.
Sila keempat Pancasila 'Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan' menjadi landasan filosofis hukum nasional. Implementasi sila tersebut dalam sistem peradilan tata usaha negara di Indonesia adalah...
Kunci Jawaban: D
Sila keempat mencerminkan demokrasi dan kedaulatan rakyat. Adanya Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah wujud nyata di mana rakyat memiliki hak secara hukum untuk meminta pertanggungjawaban (menggugat) tindakan/keputusan administrasi negara yang sewenang-wenang dan merugikan rakyat.
Materi Terkait: Wawasan Kebangsaan dan Sistem Hukum Nasional
Soal Khusus Member Bromax
Dapatkan akses pembahasan lengkap untuk seluruh soal SKB ini.
Penyelenggara pelayanan publik diwajibkan menyiapkan sarana prasarana yang responsif terhadap kelompok rentan sesuai UU Pelayanan Publik. Contoh implementasi sarana yang ramah kelompok rentan di gedung Pengadilan adalah...
Kunci Jawaban: A
Pelayanan yang berkeadilan berarti memperhatikan kelompok difabel/rentan. Hal ini diwujudkan dengan menyediakan sarana aksesibilitas fisik dan non-fisik (Ramp, toilet khusus difabel, interpreter isyarat, dsb.) tanpa diskriminasi.
Materi Terkait: Prinsip Dasar Pelayanan Publik dan UU No. 25 Tahun 2009
Soal Khusus Member Bromax
Dapatkan akses pembahasan lengkap untuk seluruh soal SKB ini.
Dalam kasus terjadinya penyebaran berita palsu (hoaks) yang masif di media sosial dengan tujuan menyerang martabat dan reputasi pribadi seorang hakim yang sedang mengadili perkara besar, rekomendasi langkah non-hukum strategis yang paling tepat diusulkan Penelaah Advokasi KY adalah...
Kunci Jawaban: C
Menghadapi hoaks yang menyerang martabat hakim (serangan opini/cyber), langkah non-hukum berupa literasi publik, klarifikasi/hak jawab, press release, atau counter-narrative adalah cara yang bermartabat dan transparan untuk meluruskan distorsi informasi di masyarakat.
Materi Terkait: Penyusunan Rekomendasi Langkah Hukum dan Non-Hukum dalam Upaya Advokasi
Soal Khusus Member Bromax
Dapatkan akses pembahasan lengkap untuk seluruh soal SKB ini.
Informasi mengenai jabatan Penelaah Advokasi Hakim pada halaman ini disusun dengan mengacu pada peraturan dan ketentuan resmi pemerintah yang berlaku sebagai referensi utama.
PermenPANRB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
Dasar Acuan Sah
KepmenPANRB Nomor 282 Tahun 2025 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah
Dasar Acuan Sah
Tips & Strategi Lolos SKB Penelaah Advokasi Hakim
Agar peluang lulus SKB CPNS untuk jabatan Penelaah Advokasi Hakim semakin besar, peserta perlu memahami karakter soal dan fokus pada kompetensi yang diuji. Berikut beberapa tips yang dapat diterapkan saat persiapan hingga pelaksanaan SKB CPNS.
Soal SKB masa kini berbasis analisis kasus terapan, bukan lagi hafalan definisi teoritis belaka.
3
Manajemen Waktu CAT
Waktu 90 menit untuk 100 soal berarti Anda hanya memiliki kurang dari 54 detik per butir soal.
4
Evaluasi Melalui Tryout Rutin
Uji akurasi dan ketahanan fokus melalui simulasi tryout berkala agar terbiasa dengan ritme CAT.
Persiapan yang matang menjadi kunci utama dalam menghadapi SKB CPNS. Dengan mempelajari materi pokok, berlatih soal, dan mengikuti tryout SKB CPNS untuk jabatan Penelaah Advokasi Hakim, peserta dapat meningkatkan pemahaman dan kepercayaan diri sebelum ujian. Semoga panduan ini membantu perjalananmu menuju kelulusan CPNS.
Pertanyaan Seputar SKB Penelaah Advokasi Hakim
Jawaban resmi atas hal yang paling sering ditanyakan para pejuang CPNS.
Materi SKB CPNS Penelaah Advokasi Hakim menguji kompetensi teknis jabatan dan kemampuan umum sesuai Keputusan MenPAN-RB, meliputi penguasaan regulasi, tugas pokok fungsi, etika profesi, serta studi kasus teknis sesuai bidang.
Ujian CAT BKN SKB umumnya berjumlah 80 hingga 100 soal pilihan ganda dengan durasi waktu 90 menit (soal 80 jika dominan hitungan teknis, 100 jika dominan analisis teks dan konsep).
SKB CAT CPNS tidak menerapkan nilai ambang batas (passing grade) mutlak seperti SKD, melainkan dinilai murni dengan bobot 60% dalam penentuan kelulusan akhir integrasi nilai SKD (40%) + SKB (60%).
Pelajari kisi-kisi resmi kompetensi umum & khusus jabatan, pahami regulasi dan dasar hukum terbaru yang mengatur formasi ini, serta lakukan latihan drill soal CAT secara konsisten di Belajarbro.
Pola soal dan kisi-kisi kompetensi mengacu pada standar jabatan yang sama, namun narasi studi kasus dan konteks kebijakan selalu disesuaikan dengan peraturan terkini pemerintah.
Kisi-Kisi Formasi SKB Terkait
Eksplorasi materi pokok jabatan serumpun atau formasi instansi lainnya untuk persiapan seleksi CPNS.