SKB CPNS Penelaah Kode Etik dan Perilaku Hakim 2026: Materi, Soal & Tryout Lengkap
Fakta: Lebih dari 80% peserta gagal di tahap SKB bukan karena tidak pintar, tapi karena salah fokus belajar.
Kalau kamu sedang mempersiapkan SKB CPNS untuk jabatan Penelaah Kode Etik dan Perilaku Hakim, halaman ini akan jadi senjata utama kamu. 🔥
Banyak peserta CPNS gugur di tahap SKB karena kurang memahami materi jabatan yang diujikan. Untuk membantu kamu lebih siap, halaman ini menyajikan materi, contoh soal, dan tryout SKB CPNS khusus untuk jabatan Penelaah Kode Etik dan Perilaku Hakim, agar proses belajar jadi lebih fokus dan peluang lulus semakin besar.
Materi Pokok SKB CPNS Penelaah Kode Etik dan Perilaku Hakim
Materi pokok SKB CPNS untuk jabatan Penelaah Kode Etik dan Perilaku Hakim berikut merangkum ruang lingkup kompetensi, pengetahuan teknis, dan tugas jabatan yang menjadi fokus penilaian dalam seleksi SKB CPNS. Pelajari setiap bagian secara bertahap agar pemahaman lebih menyeluruh.
Manajemen ASN Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023
Prinsip Dasar Pelayanan Publik dan UU No. 25 Tahun 2009
Etika Birokrasi, Integritas, dan Nilai-Nilai Anti-Korupsi
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)
Sejarah, Tugas, dan Fungsi Komisi Yudisial dalam Sistem Ketatanegaraan RI
Konsep Dasar Kedudukan Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka
UU No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPP)
Sepuluh Prinsip KEPP: Adil, Jujur, Arif dan Bijaksana, Mandiri, Berintegritas Tinggi, Bertanggung Jawab, Menjunjung Tinggi Harga Diri, Berdisiplin Tinggi, Berperilaku Rendah Hati, dan Profesional
The Bangalore Principles of Judicial Conduct sebagai Standar Internasional Etika Hakim
Teori Etika Profesi Hukum dan Moralitas Yudisial
Prosedur Penanganan Laporan Masyarakat terkait Pelanggaran KEPP
Teknik Penelaahan dan Analisis Dugaan Pelanggaran Perilaku Hakim
Peraturan Bersama MA dan KY tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi dan Pembelaan Diri Hakim
Mekanisme Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH)
Monitoring dan Pemantauan Persidangan sebagai Instrumen Pengawasan Eksternal
Konsep Independensi Hakim vs Akuntabilitas Yudisial
Simulasi Tryout SKB CPNS Penelaah Kode Etik dan Perilaku Hakim
Melalui simulasi tryout SKB CPNS untuk jabatan Penelaah Kode Etik dan Perilaku Hakim, kamu bisa berlatih soal yang mendekati ujian sebenarnya sekaligus mengevaluasi kesiapan sebelum menghadapi tes SKB.
Tryout
Tryout untuk jabatan ini akan tersedia
Kami sedang menyiapkan paket tryout SKB khusus untuk
Penelaah Kode Etik dan Perilaku Hakim.
Nantinya kamu bisa latihan soal sesuai kisi-kisi resmi dan dapat pembahasan lengkap.
Soal sesuai materi pokok jabatan
Pembahasan detail & indikator kompetensi
Skor otomatis + pembanding nasional
Coming soon
Contoh Soal SKB CPNS Penelaah Kode Etik dan Perilaku Hakim
Berikut contoh soal SKB CPNS untuk jabatan Penelaah Kode Etik dan Perilaku Hakim.
Soal 1
Dalam penerapan Manajemen ASN, pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Ketentuan mengenai fungsi ASN ini secara tegas diatur dalam regulasi terbaru, yaitu...
A. UU No. 25 Tahun 2009 Pasal 11
B. UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 10
C. UU No. 48 Tahun 2009 Pasal 12
D. UU No. 20 Tahun 2023 Pasal 10
E. UU No. 30 Tahun 2014 Pasal 10
Jawaban: D
Berdasarkan regulasi terbaru yaitu UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 10, Pegawai ASN berfungsi sebagai: a. pelaksana kebijakan publik; b. pelayan publik; dan c. perekat dan pemersatu bangsa.
Soal 2
Salah satu asas penyelenggaraan pelayanan publik mensyaratkan bahwa setiap bentuk pelayanan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Asas tersebut dikenal dengan istilah...
A. Keterbukaan
B. Kepastian hukum
C. Kesamaan hak
D. Akuntabilitas
E. Keprofesionalan
Jawaban: D
Menurut UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 4 huruf h, penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan akuntabilitas, yaitu proses penyelenggaraan dan hasil pelayanan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Soal 3
Nilai-nilai integritas sangat penting bagi seorang Penelaah Kode Etik. KPK merumuskan sembilan nilai antikorupsi yang terbagi dalam tiga kelompok. Nilai yang termasuk dalam kelompok sikap adalah...
A. Adil, Disiplin, Mandiri
B. Jujur, Disiplin, Tanggung Jawab
C. Mandiri, Kerja Keras, Sederhana
D. Berani, Peduli, Adil
E. Jujur, Berani, Sederhana
Jawaban: D
Berdasarkan panduan KPK, 9 nilai antikorupsi dibagi menjadi: Inti (Jujur, Disiplin, Tanggung Jawab), Etos Kerja (Mandiri, Kerja Keras, Sederhana), dan Sikap (Berani, Peduli, Adil).
Soal 4
Asas yang mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan untuk tidak bertindak sewenang-wenang dan harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan disebut asas...
A. Kepentingan umum
B. Keterbukaan
C. Kepastian hukum
D. Kecermatan
E. Ketidakberpihakan
Jawaban: C
Dalam kerangka Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014, Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
Soal 5
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara independen yang dibentuk pasca-reformasi. Landasan konstitusional pembentukan Komisi Yudisial pertama kali disisipkan melalui Amandemen UUD 1945 pada pasal...
A. Pasal 24B
B. Pasal 24A
C. Pasal 24C
D. Pasal 25A
E. Pasal 22E
Jawaban: A
Pasal 24B UUD 1945 (hasil Amandemen Ketiga tahun 2001) mengatur pembentukan Komisi Yudisial yang bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Soal 6
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti hakim bebas dari campur tangan pihak luar dalam memutus perkara. Hal ini dijamin kuat dalam ketentuan perundang-undangan, yaitu pada...
A. Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2023
B. Pasal 4 UU No. 30 Tahun 2014
C. Pasal 1 UU No. 48 Tahun 2009
D. Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2004
E. Pasal 5 UU No. 18 Tahun 2011
Jawaban: C
UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 1 ayat (1) mendefinisikan Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Soal 7
Dalam UU No. 18 Tahun 2011 yang merupakan perubahan atas UU No. 22 Tahun 2004, Komisi Yudisial diberikan penambahan wewenang. Salah satu wewenang tersebut adalah...
A. Membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung
B. Menunjuk langsung Ketua Pengadilan Tinggi
C. Menjatuhkan sanksi pidana kepada hakim yang terbukti korupsi
D. Mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim
E. Menghentikan proses penyidikan terhadap hakim yang melanggar etik
Jawaban: D
UU No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2004 memperluas kewenangan KY. Salah satunya pada Pasal 13 huruf c, yaitu mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim, selain menjaga kehormatan dan martabat hakim.
Soal 8
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPP) ditetapkan melalui Keputusan Bersama. Dasar hukum pemberlakuan KEPP saat ini adalah keputusan bersama yang ditandatangani oleh...
A. Ketua Mahkamah Konstitusi dan Ketua Komisi Yudisial
B. Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM
C. Presiden dan Ketua Mahkamah Agung
D. Ketua Komisi Yudisial dan Dewan Perwakilan Rakyat
E. Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial
Jawaban: E
KEPP merupakan produk hukum yang disahkan melalui Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor: 02/SKB/P.KY/IV/2009.
Soal 9
Seorang hakim menggunakan akal budi dan pengalaman hidupnya dalam memutus suatu perkara sehingga putusannya mencerminkan keseimbangan antara hukum dan nilai keadilan masyarakat. Hal ini mencerminkan penerapan prinsip KEPP, yaitu...
A. Arif dan Bijaksana
B. Menjunjung Tinggi Harga Diri
C. Berintegritas Tinggi
D. Berperilaku Rendah Hati
E. Bertanggung Jawab
Jawaban: A
Dalam 10 Prinsip KEPP, 'Arif dan Bijaksana' bermakna hakim mampu bertindak sesuai dengan norma yang hidup di masyarakat, mempertimbangkan akibat dari tindakannya, dan menggunakan akal budi serta pengalaman hidupnya untuk mencapai keadilan yang objektif.
Soal 10
Bangalore Principles of Judicial Conduct menetapkan enam nilai dasar etika hakim secara internasional. Nilai yang mengharuskan hakim untuk tidak memiliki prasangka buruk atau favoritisme dalam mengadili perkara disebut...
A. Impartiality (Ketidakberpihakan)
B. Integrity (Integritas)
C. Independence (Independensi)
D. Propriety (Kepatutan)
E. Equality (Kesetaraan)
Jawaban: A
Berdasarkan The Bangalore Principles of Judicial Conduct, 'Impartiality' (Ketidakberpihakan) adalah esensial untuk pelaksanaan tugas judisial yang menuntut hakim tidak memihak, tanpa prasangka (bias), atau favouritisme dalam mengadili.
Soal 11
Dalam teori etika, pandangan yang menyatakan bahwa baik buruknya suatu tindakan profesional hukum dinilai semata-mata berdasarkan kepatuhannya terhadap kewajiban dan aturan yang mengikat (tanpa memandang hasil akhir), merupakan pandangan dari teori...
A. Deontologi
B. Relativisme
C. Eudaimonisme
D. Teleologi
E. Utilitarianisme
Jawaban: A
Teori Deontologi (berasal dari bahasa Yunani 'deon' yang berarti kewajiban) menilai tindakan etis berdasarkan kepatuhan pada aturan, kewajiban, atau prinsip moral, terlepas dari konsekuensi atau hasil dari tindakan tersebut.
Soal 12
Dalam prosedur penanganan laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran KEPP oleh hakim, laporan yang masuk ke Komisi Yudisial akan diproses jika memenuhi syarat formil. Berikut yang BUKAN merupakan syarat formil laporan adalah...
A. Dilengkapi fotokopi identitas pelapor yang masih berlaku
B. Menyertakan bukti-bukti awal yang mendukung dugaan pelanggaran
C. Memuat identitas hakim yang dilaporkan dengan jelas
D. Adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)
E. Adanya uraian mengenai dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan
Jawaban: D
Berdasarkan Peraturan KY mengenai Penanganan Laporan Masyarakat, putusan yang berkekuatan hukum tetap bukanlah syarat formil pelaporan KEPP. Syarat formil meliputi identitas pelapor, identitas terlapor, uraian kronologis dugaan pelanggaran etik, dan bukti pendukung (meski perkara masih berjalan, laporan etik bisa diajukan, kecuali dilarang UU).
Soal 13
Seorang Penelaah di Komisi Yudisial sedang melakukan analisis terhadap laporan dugaan suap yang dilakukan oleh seorang hakim. Agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan, penelaah harus dapat menyimpulkan bahwa laporan tersebut memenuhi unsur...
A. Pelanggaran hukum perdata khusus
B. Tindak pidana pencucian uang
C. Pelanggaran administrasi negara
D. Bukti awal yang cukup mengenai pelanggaran KEPP
E. Kepentingan politik tingkat tinggi
Jawaban: D
Dalam teknik penelaahan dugaan pelanggaran KEPP oleh KY, hasil akhir dari proses telaah adalah rekomendasi apakah laporan tersebut memenuhi syarat dan memiliki 'bukti awal yang cukup' untuk dilanjutkan ke tahap investigasi atau pemeriksaan lanjutan atas pelanggaran Kode Etik.
Soal 14
Sesuai dengan Peraturan Bersama MA dan KY tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi, sanksi bagi hakim yang terbukti melanggar KEPP dibagi menjadi tiga tingkatan. Di bawah ini yang merupakan jenis sanksi sedang adalah...
A. Teguran lisan
B. Penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun
C. Pemberhentian tidak dengan hormat
D. Teguran tertulis
E. Pernyataan tidak puas secara tertulis
Jawaban: B
Berdasarkan Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 Pasal 18, sanksi sedang meliputi: a. penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun; b. penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun; c. penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun; d. hakim nonpalu paling lama 6 bulan.
Soal 15
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dibentuk untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran berat KEPP. Komposisi anggota MKH terdiri dari gabungan komisioner KY dan hakim agung MA sebanyak...
A. 3 orang dari KY dan 4 orang dari MA
B. 5 orang dari KY dan 2 orang dari MA
C. 2 orang dari KY dan 5 orang dari MA
D. 4 orang dari KY dan 3 orang dari MA
E. 3 orang dari KY dan 3 orang dari MA serta 1 akademisi
Jawaban: D
Menurut UU No. 18 Tahun 2011 dan Peraturan Bersama MA & KY, susunan keanggotaan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) berjumlah 7 (tujuh) orang, yang terdiri dari 4 (empat) orang Anggota Komisi Yudisial dan 3 (tiga) orang Hakim Agung.
Soal 16
Monitoring dan pemantauan persidangan dilakukan oleh Komisi Yudisial dengan tujuan utama untuk...
A. Mengambil alih perkara perdata yang menarik perhatian publik
B. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
C. Mengganti hakim yang dianggap tidak kompeten secara sepihak
D. Membatalkan putusan sela yang dijatuhkan oleh majelis hakim
E. Memberikan arahan langsung mengenai pasal yang harus didakwakan
Jawaban: B
Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2011 Pasal 20, Komisi Yudisial berwenang melakukan pemantauan persidangan sebagai instrumen pengawasan eksternal dengan tujuan menjaga kemandirian hakim dan memastikan hakim patuh pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPP).
Soal 17
Konsep independensi hakim tidak berarti hakim bebas tanpa batas. Independensi tersebut harus senantiasa diiringi dengan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada publik dan hukum. Keseimbangan ini dikenal dengan konsep...
A. Judicial Activism
B. Judicial Restraint
C. Judicial Accountability
D. Judicial Review
E. Contempt of Court
Jawaban: C
Independensi kekuasaan kehakiman harus diimbangi dengan Judicial Accountability (Akuntabilitas Yudisial). Artinya, dalam menegakkan hukum, hakim tetap terikat pada koridor hukum, etika profesi, serta dapat dipertanggungjawabkan putusannya baik secara hukum maupun secara etika.
Soal 18
Seorang hakim dilarang meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, atau pemberian lainnya dari pihak yang sedang atau kemungkinan akan berperkara di pengadilannya. Larangan ini paling erat hubungannya dengan pelaksanaan prinsip KEPP yaitu...
A. Jujur
B. Mandiri
C. Adil
D. Profesional
E. Berdisiplin Tinggi
Jawaban: B
Berdasarkan pedoman 10 Prinsip KEPP, prinsip 'Mandiri' mencakup hakim harus menolak campur tangan pihak lain dan tidak boleh meminta atau menerima suap/gratifikasi/hadiah yang dapat mempengaruhi kebebasannya dalam memutus perkara.
Soal 19
Dalam UU No. 20 Tahun 2023, pengisian jabatan ASN dilakukan secara objektif berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Sistem ini dikenal dengan sebutan...
A. Sistem Prestasi
B. Sistem Karier
C. Sistem Merit
D. Sistem Patronase
E. Sistem Zonasi
Jawaban: C
Menurut UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.
Soal 20
Dalam implementasi etika birokrasi, seorang pejabat pemerintah diharuskan mendeklarasikan kondisinya apabila ia memiliki kepentingan pribadi atau golongan yang bisa mempengaruhi objektivitasnya dalam mengambil keputusan. Situasi ini disebut...
A. Gratifikasi tidak mengikat
B. Penyalahgunaan wewenang
C. Benturan hukum
D. Konflik kepentingan
E. Maladministrasi
Jawaban: D
Konflik kepentingan (Conflict of Interest) adalah situasi di mana seorang penyelenggara negara atau pejabat publik memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenangnya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.
Soal 21 Premium
Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2011, dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan terhadap hakim, Komisi Yudisial dapat meminta bantuan instrumen hukum lainnya untuk mengungkap pelanggaran etik. Salah satu bentuk kewenangan khusus tersebut adalah...
A. Memerintahkan penahanan langsung terhadap hakim agung
B. Melakukan penyitaan aset milik hakim secara mandiri
C. Menetapkan status tersangka korupsi terhadap hakim
D. Membekukan rekening bank milik keluarga hakim
E. Meminta bantuan aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan
Prinsip peradilan yang tertuang dalam UU No. 48 Tahun 2009 mengharuskan proses hukum berjalan secara efisien dan tidak membebani para pencari keadilan secara berlebihan. Asas ini tertuang dalam ketentuan yang berbunyi peradilan dilakukan dengan...
Seorang hakim bersikeras untuk mengundurkan diri dari suatu persidangan karena salah satu pihak yang berperkara adalah mantan kliennya saat ia masih menjadi pengacara beberapa tahun lalu. Tindakan hakim ini merupakan implementasi nyata dari Bangalore Principles, yaitu nilai...
Ide awal pembentukan Komisi Yudisial lahir dari dorongan reformasi untuk mewujudkan pengawasan eksternal terhadap kekuasaan kehakiman yang saat itu sangat rentan penyimpangan. Momentum konstitusional masuknya KY ke dalam sistem ketatanegaraan RI terjadi pada...
UU No. 25 Tahun 2009 mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk menyediakan informasi mengenai standar pelayanan kepada masyarakat. Kewajiban ini merupakan wujud nyata dari asas...
Dalam penanganan laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran kode etik hakim oleh KY, KY melakukan verifikasi terhadap laporan yang masuk. Batas waktu pelaporan yang masuk untuk dinyatakan lengkap administrasi atau ditolak setelah dokumen diterima maksimal dilakukan dalam waktu...
Seorang hakim dilarang keras memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan dan martabatnya, seperti tempat perjudian atau tempat prostitusi, kecuali dalam rangka tugas kedinasan. Aturan ini merupakan penerapan KEPP prinsip...
Penelaah KY dalam menganalisis kasus dugaan pelanggaran hakim harus meneliti secara teliti semua bukti dan keterangan saksi tanpa terburu-buru menyimpulkan. Sikap penelaah ini sejalan dengan salah satu Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam UU Administrasi Pemerintahan, yaitu asas...
Dalam teknik penelaahan dugaan pelanggaran hakim, seringkali Penelaah KY melakukan bedah putusan. Namun, eksaminasi putusan oleh KY memiliki batasan tegas, yaitu...
A. Ditujukan semata-mata untuk mengoreksi penerapan asas hukum
B. Hanya digunakan untuk menemukan indikasi *unprofessional conduct* atau pelanggaran etik, bukan membatalkan putusan
C. Dilakukan untuk menilai kesalahan teknis penerapan hukum acara (judex juris)
D. Dapat menjatuhkan sanksi kurungan jika putusan terbukti salah
E. Dapat membatalkan status inkracht dari putusan jika ditemukan penyuapan
Hakim yang direkomendasikan sanksi pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat oleh Komisi Yudisial memiliki hak konstitusional untuk membela diri. Proses pembelaan diri ini dilakukan di hadapan...
Dalam melaksanakan instrumen pengawasan eksternal, petugas pemantau KY di ruang sidang diperbolehkan melakukan tindakan pendokumentasian. Batasan kewenangan pendokumentasian tersebut sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2011 adalah...
A. Harus menyembunyikan identitas sebagai petugas KY selama perekaman
B. Wajib meminta izin persetujuan terdakwa sebelum merekam
C. Hanya diizinkan mencatat menggunakan kertas dan pena, dilarang menggunakan alat elektronik
D. Diperbolehkan merekam audio dan visual tanpa mengganggu tata tertib persidangan
E. Dapat menghentikan sidang sejenak untuk mengambil foto bukti
Setiap pegawai ASN wajib menjaga netralitas, termasuk Penelaah Kode Etik di Komisi Yudisial. Jika seorang PNS KY terbukti menjadi anggota pengurus partai politik, sanksi administratif yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 adalah...
A. Teguran tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian
B. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai ASN
Sebagai upaya menjaga integritas birokrasi dan mencegah korupsi internal, instansi pemerintah didorong mengimplementasikan sistem pelaporan dugaan pelanggaran yang rahasia. Sistem pelaporan ini dikenal dengan istilah...
Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ketentuan kewajiban hakim secara sosiologis ini tertera jelas dalam...
Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2011, demi efektivitas penegakan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, KY memiliki tugas untuk menjalin kerja sama pencegahan penyimpangan perilaku. Instansi mitra terpenting KY dalam sinergitas pengawasan ini adalah...
Seorang hakim bersikap sopan, tutur katanya lembut saat memeriksa saksi dan terdakwa di persidangan tanpa bermaksud mengurangi wibawa pengadilan. Sikap hakim ini mencerminkan ketaatan pada prinsip KEPP yaitu...
Berdasarkan Bangalore Principles of Judicial Conduct, seorang hakim dituntut untuk memastikan bahwa tindak-tanduknya tidak hanya diyakini benar oleh dirinya sendiri, melainkan juga harus tampak patut dan layak di mata masyarakat yang mengamatinya (appearance of propriety). Ini merupakan pengejawantahan dari nilai...
Dalam teori etika profesi hukum, kode etik sering kali disebut bukan sebagai moral universal yang murni, melainkan sebagai aturan tertulis yang disepakati oleh profesi tersebut dan berimplikasi sanksi administratif. Bentuk etika ini dikenal secara teoritis sebagai...
Masyarakat sering takut melaporkan hakim nakal karena khawatir dikriminalisasi balik. Untuk menjamin keselamatan, prosedur pelaporan KY memberikan jaminan krusial berupa...
A. Perlindungan pelapor dari LPSK secara otomatis setelah lapor
B. Pemindahan tempat tinggal pelapor ke daerah yang aman
C. Pembebasan pelapor dari segala tuntutan hukum yang sedang berjalan
D. Pemberian dana ganti rugi bagi pelapor
E. Kerahasiaan identitas pelapor dalam proses penelaahan dan pemeriksaan
Dalam teknik penelaahan dugaan pelanggaran etik hakim, penelaah tidak boleh terjebak membahas putusan yang isinya merugikan pelapor, melainkan fokus pada...
A. Kekuatan pembuktian dari saksi di pengadilan tingkat pertama
B. Kesesuaian amar putusan dengan tuntutan Jaksa
C. Kalkulasi ganti rugi yang diputus oleh hakim perdata
D. Ada tidaknya penyimpangan perilaku (unprofessional conduct) selama proses perkara
E. Perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) yang diajukan oleh hakim anggota
Jika seorang hakim yang direkomendasikan mendapat sanksi berat telah diundang secara patut untuk menghadiri sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) demi pembelaan diri, namun ia tidak hadir dalam persidangan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah, tindakan MKH selanjutnya adalah...
A. Membatalkan sidang MKH dan mencabut rekomendasi sanksi
B. Melakukan penjemputan paksa melibatkan aparat kepolisian
C. Melanjutkan persidangan tanpa kehadiran hakim terlapor (in absentia) dan membacakan putusan
D. Menunda sidang MKH hingga hakim yang bersangkutan pensiun
Hasil dari pemantauan persidangan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial akan dituangkan dalam laporan. Apabila ditemukan dugaan awal pelanggaran perilaku hakim saat pemantauan, tindak lanjut yang tepat adalah...
A. Menyebarkannya langsung ke media massa untuk sanksi sosial
B. Meneruskan temuan tersebut menjadi register laporan inisiatif KY untuk ditelaah
C. Membatalkan seluruh persidangan yang tengah berlangsung
D. Menegur hakim secara langsung di ruang sidang pada saat itu juga
E. Melaporkan hakim tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri
Tuntutan transparansi putusan pengadilan yang diwajibkan diunggah pada direktori putusan Mahkamah Agung agar bisa dibaca oleh masyarakat luas merupakan bagian dari penerapan konsep...
Pasca-runtuhnya Orde Baru, salah satu agenda utama reformasi hukum adalah memisahkan pembinaan hakim dari Kementerian Kehakiman guna menghindari campur tangan eksekutif. Sistem peralihan seluruh urusan organisasi, administrasi, dan finansial hakim ke MA dikenal sebagai...
Dokumen yang memuat tolok ukur pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, disebut...
Apabila terdapat seorang hakim yang selalu datang terlambat memimpin jalannya persidangan tanpa alasan teknis yang kuat, sehingga membuat pencari keadilan menunggu berjam-jam, hakim tersebut melanggar prinsip KEPP yaitu...
Berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009, selain diawasi secara eksternal oleh Komisi Yudisial, hakim pengadilan tingkat pertama dan banding tetap diawasi secara internal oleh badan pengawas yang ada di bawah lingkungan peradilan itu sendiri, yang bermuara pada...
A. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Dengan diterbitkannya UU No. 20 Tahun 2023 yang mencabut UU No. 5 Tahun 2014, arah kebijakan pengelolaan pegawai birokrasi pemerintah lebih menekankan pada Core Values ASN. Nilai dasar ASN (Core Values) yang ditetapkan secara nasional adalah...
Tips Lulus SKB CPNS Penelaah Kode Etik dan Perilaku Hakim
Agar peluang lulus SKB CPNS untuk jabatan Penelaah Kode Etik dan Perilaku Hakim semakin besar, peserta perlu memahami karakter soal dan fokus pada kompetensi yang diuji. Berikut beberapa tips yang dapat diterapkan saat persiapan hingga pelaksanaan SKB CPNS.
Pahami materi pokok jabatan. Pelajari kompetensi teknis, tugas, dan fungsi jabatan secara menyeluruh agar jawaban tetap relevan.
Latihan soal SKB secara rutin. Biasakan menjawab soal esai atau studi kasus untuk melatih alur berpikir dan ketepatan jawaban.
Perhatikan konteks instansi. Sesuaikan jawaban dengan peran jabatan di instansi yang dilamar.
Susun jawaban secara sistematis. Gunakan poin atau langkah yang jelas agar mudah dipahami oleh penguji.
Ikuti tryout SKB. Tryout membantu mengukur kesiapan, mengatur waktu, dan mengenali pola penilaian.
Persiapan yang matang menjadi kunci utama dalam menghadapi SKB CPNS. Dengan mempelajari materi pokok, berlatih soal, dan mengikuti tryout SKB CPNS untuk jabatan Penelaah Kode Etik dan Perilaku Hakim, peserta dapat meningkatkan pemahaman dan kepercayaan diri sebelum ujian. Semoga panduan ini membantu perjalananmu menuju kelulusan CPNS.
Pertanyaan Seputar SKB CPNS Penelaah Kode Etik dan Perilaku Hakim
SKB CPNS Penelaah Kode Etik dan Perilaku Hakim adalah seleksi kompetensi bidang yang menguji kemampuan teknis sesuai jabatan yang dilamar.
Materi SKB CPNS Penelaah Kode Etik dan Perilaku Hakim meliputi materi teknis jabatan, regulasi terkait, serta tugas dan fungsi jabatan.
Jumlah soal SKB CPNS umumnya berkisar 80 hingga 100 soal dalam bentuk pilihan ganda, dengan durasi pengerjaan 90 menit. Soal berjumlah 100 diberikan jika materi tidak dominan hitungan, sementara 80 soal digunakan jika materi dominan hitungan.
Untuk lulus SKB CPNS Penelaah Kode Etik dan Perilaku Hakim, pelajari materi jabatan, latihan soal secara rutin, dan ikuti simulasi tryout.
SKB CPNS tidak memiliki passing grade tetap, namun nilai akan digabung dengan SKD dan diranking sesuai formasi.
Soal SKB CPNS Penelaah Kode Etik dan Perilaku Hakim tidak sama setiap tahun, namun pola materi dan kompetensi yang diujikan relatif serupa sesuai kebutuhan jabatan.
Tingkat kesulitan SKB CPNS Penelaah Kode Etik dan Perilaku Hakim tergantung pemahaman materi, namun dapat ditingkatkan dengan latihan yang konsisten.