Pamong Budaya Ahli Pertama PERMENPAN No. PER/09/M.PAN/5/2008
Bidang Nilai Budaya : Pemahaman tentang nilai-nilai budaya; pelestarian dan pengembangan nilai-nilai budaya; inventarisasi dan dokumentasi nilai-nilai budaya; analisis nilai-nilai budaya; pengelolaan dokumen nilai budaya; pengolahan dan penyusunan bahan informasi nilai budaya dalam bentuk media cetak sederhana (leaflet, brosur, booklet, poster, dll); serta peran masyarakat dalam pelestarian dan pengembangan nilai-nilai budaya.
Bidang Kesejarahan : Pemahaman tentang konsep ilmu sejarah, pemahaman tentang metode sejarah dan sumber-sumber sejarah, mengidentifikasi jenis-jenis penulisan sejarah, menganalisis peran ilmu sejarah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta memahami cara meningkatkan literasi sejarah.
Bidang Kesenian : Pemahaman tentang proses advokasi serta pembinaan terhadap hidup dan berkembangnya kebudayaan di daerah-daerah. Meliputi pemahaman terhadap penyusunan rencana pelestarian seni, peran serta dalam sarasehan penggalian seni, eksperimentasi kreativitas seni, serta penyusunan bahan informasi seni.
Bidang Permuseuman : Pemahaman tentang museum (menyangkut pengertian, jenis, dan fungsi museum), koleksi museum (termasuk di dalamnya pengadaan; pengelolaan meliputi pengamanan, perawatan, dan penghapusan; peminjaman; serta pamanfaatan koleksi museum).
Bidang Kepurbakalaan : Pemahaman tentang peraturan perundangan tentang Cagar Budaya, pemahaman tentang keberadaan dan nilai penting cagar budaya; disiplin ilmu yang terkait dengan cagar budaya; serta peran masing-masing disiplin ilmu dalam cagar budaya.
Kategori PPPKKompetensi TeknisMateriBerbagi itu indah